Terkini Daerah
Perkosa Janda di Pringsewu, 2 Pemuda Diam-diam Menyelinap ke Kamar Lalu Gelar Tikar di Ruang Tengah
Dua orang pemuda, Sus (29) dan Pur (22) nekat memperkosa seorang janda, SH (40) di Pringsewu, Lampung.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Dua orang pemuda, Sus (29) dan Pur (22) nekat memperkosa seorang janda, SH (40) di Pringsewu, Lampung.
Kejadian bermula saat pelaku diam-diam menyelinap masuk ke kamar korban.
Mereka kemudian membekap mulut korban, lalu membawanya ke ruang tengah, Kamis (2/7/2020) sekitar pukul 00.30 WIB.
• Janda Diperkosa 2 Pemuda di Pringsewu, Aksi Pelaku Diperkoki Anak Korban yang Dengar Suara Gaduh
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Basuki Ismanto menyebut, korban sempat kaget dan berteriak saat melihat pelaku.
"Saat sedang berteriak tersebut, tiba-tiba pelaku Sus langsung membekap mulut korban dengan menggunakan tangan," ujar Basuki, Jumat (3/7/2020).
Setelah itu, pelaku mengangkat korban ke ruang tengah.
Di atas tikar, Sus melampiaskan nafsu bejatnya.
Meski berusaha berontak, korban tak berdaya.
Sekitar lima menit kemudian, datanglah rekan pelaku berinisial Pur (22).
Ia pun melakukan hal sama terhadap korban.
Lapor ke Polisi
Setelah apa yang menimpanya, korban yang memiliki 3 orang anak itu kemudian melapor ke Polsek Pringsewu Kota karena diperkosa oleh dua pemuda.
Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, pelaku ditangkap polisi, Kamis (2/7/2020).
"Pelaku ditangkap beberapa jam setelah kami mendapat laporan dari korban," kata Basuki, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat (3/7/2020).
• Janda Muda di Madura Bunuh Diri, Tak Kuat Diteror dan Diintimidasi 7 Orang Pemerkosanya
Korban SH melapor ke Polsek Pringsewu Kota, Kamis (2/7/2020) sekira pukul 08.00 WIB.
Basuki menambahkan, dalam laporannya korban menyebutkan peristiwa pemerkosaan tersebut dialaminya pada Kamis dini hari, yakni sekira pukul 00.30 WIB.
Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tuturnya. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Janda di Pringsewu Kaget Ada Pria Masuk Kamarnya Tengah Malam