OTT KPK
Fakta Bupati dan Ketua DPRD Kutai Timur yang Terjaring OTT KPK, Suami-Istri Tersangka Korupsi
Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria ditangkap KPK terkait kasus dugaan suap infrastruktur.
Editor: Rekarinta Vintoko
Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
• Pasutri Terjerat OTT KPK, Ini Kata Pengamat soal Alasan Istri Bupati Kutai Timur Jadi Ketua DPRD
Sedangkan, Aditya dan Deky sebagai tersangka penyuap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka tersebut pun langsung dibawa ke tahanan untuk ditahan selama 20 hari pertama hingga 22 Juli 2020 mendatang.
Pelajaran bagi Masyarakat
Nawawi mengatakan, kasus yang menjerat sepasang suami-istri yang menjabat sebagai bupati dan ketua DPRD ini harus menjadi pelajaran bagi masyarakat.
"Mengenai dua terdakwa ini suami istri, satunya menjabat bupati dan satunya ketua DPRD, kami serahkan kepada masyarakat untuk menilai dan kemudian mengambil pelajaran dari situ," kata Nawawi.
Nawawi mengingatkan bahwa terpilihnya seorang bupati dan ketua DPRD itu merupakan hasil dari pilihan masyarakat.
"Baik dalam jabatan bupati maupun jabatan sebagai ketua DPRD itu hasil dari pilihan masyarakat itu. Jadi silakan masyarakat mengambil pembelajaran dari sisi ini," kata Nawawi.
Nawawi juga menyayangkan terjadinya OTT terhadap para pejabat Pemkab Kabupaten Kutai Timur tersebut.
Sebab, KPK sebelumnya telah mewanti-wanti agar tidak ada lagi operasi tangkap tangan di wilayah Kalimantan Timur.
"Kami ingatkan agar di Kaltim jangan terjadi lagi OTT, sedapatnya tidak terjadi lagi, tapi nyatanya seperti ini," ujar Nawawi.
Nawawi menuturkan, peringatan itu ia sampaikan dalam kegiatan koordinasi dan supervisi yang digelar di Balikpapan pada Maret 2020.
Saat itu, kata Nawawi, KPK mengingatkan bahwa tidak boleh ada permainan dalam pengadaan barang dan jasa di sebuah daerah serta KPK akan memantau setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut.
"Ancaman itu malah kami sampaikan kepada pejabat pemerintahan maupun para kontraktor di Kalimantan Timur, nyatanya yang kita lihat sekarang," ujar Nawawi.
Lewat penangkapan ini, KPK kembali mengingatkan para penyelenggara negara untuk tidak main-main dalam hal pengadaan barang dan jasa.