Terkini Daerah
Wanita di Madura Bunuh Diri Tenggak Cairan Pembersih Lantai seusai Diperkosa 7 Pria dan Diintimidasi
Bunga (21) mengakhiri hidupnya dengan menenggak cairan pembersih lantai, Rabu (1/7/2020) malam.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Bunga (21) mengakhiri hidupnya dengan menenggak cairan pembersih lantai, Rabu (1/7/2020) malam.
warga Desa Bandang Laok, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, itu menghembuskan napas terakhir di dapur rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB.
Korban kasus pemerkosaan itu meninggalkan seorang anak berusia enam tahun.

"Korban bunuh diri pada malam hari," ungkap sepupu korban, Musli Mulyono ketika ditemui di Mapolres Bangkalan, Kamis (2/7/2020).
"Ada ancaman dan intimidasi melalui telpon terhadap korban. Ponsel korban telah diserahkan ke polres," sambung dia.
• Kakak Kandung Tega Perkosa Adik Perempuannya, Tak Kuat Tahan Nafsu 6 Bulan Ditinggal Istri
Ia hadir bersama Persatuan Mahasiswa Kokop (PKM) kala menggelar audensi bersama Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra di Gedung Serbaguna Mapolres.
"Kondisi perekonomian keluarga korban sangat minim, bahkan tergolong miskin. Ia anak ketiga dari empat bersaudara," jelasnya.
Tragedi pemerkosaan itu terjadi di sebuah hutan di Desa Bungkek, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan.
Lokasi itu berjarak sekitar 600 meter dari rumah korban, Jumat (26/6/2020) dini hari.
Keterangan yang disampaikan PMK, korban awalnya dijemput dua orang mengunakan sepeda motor untuk berbelanja di sebuah mini market pada Kamis (25/6/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.
Usai berbelanja, korban dan dua pejemput itu dihadang tujuh orang yang mengaku sebagai keluarga korban.
Dua orang pejemput itu langsung menyerahkan korban begitu saja.
• Fakta Kakak Perkosa Adik Kandung sejak 2015 hingga Hamil 5 Bulan, Kerap Pukul dan Ancam Korban
Karena ketujuh orang tersebut mengatakan bahwa korban telah menghilang beberapa hari terakhir.
"Si pejemput itu memang pernah ke rumah korban, tapi intensitasnya tidak begitu sering," kata dia,
"Terkadang juga janjian di depan rumah korban," pungkas Musli.
Ketua Umum PKM, Samsul Hadi mengungkapkan, meninggalnya korban tidak lanras menghentikan proses hukum atas kasus pemerkosaan tersebut.
"Setidaknya hingga ketujuh pelaku ditangkap dan diproses secara hukum," ungkap Samsup Hadi.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil kajian PKM, ketujuh pelaku pemerkosaan harus dijerat dengan pasal berlapis Pasal 285 KUHP tentang Kejahataan terhadap Kesusilaan.
Lalu, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian, dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
• Lantaran Utang Rp 2,1 Juta, Seorang Pria Nekat Perkosa dan Bunuh Anak Teman yang Masih SMP
"Kami mendukung dan mendesak Polres Bangkalan untuk secepatnya menyelesaikan proses penegakan hukum kasus ini," ungkap Samsul.
Selain itu, lanjutnya, Polres Bangkalan harus mampu memberikan jaminan keamanan dan perlindungan kepada keluarga korban.
"Kami menilai, meninggalnya kprban tidak terlepas dari kelalaian Polres Bangkalan dalam memberikan jamaninan keamanan dan perlindungan," tegasnya.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, kehadiran PMK memberi dukungan kepolisian untuk segera mengungkap melalui diskusi dengan beberapa masukan.
"Kami turut berduka cita, tapi proses penyidikan terus berlanjut. Kami akan memaksimalkan," ungkap Rama.
Ia menjelaskan, kasus tersebut baru dilaporkan pada Minggu (28/6/2020).
Sejauh ini, Satreskrim Polres Bangkalan telah mengantongi indentitas tiga dari tujuh pelaku pemerkosaan.
"Dua penjemput korban sudah kami mintai keterangan hari ini. Korban juga tidak mengenal ketujuh pelaku," pungkas Rama.
(TribunMadura.com/Ahmad Faisol)
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Janda di Bangkalan Diperkosa Tujuh Pria, Pilih Bunuh Diri Karena Diduga Tak Kuat Diintimidasi