Breaking News:

Terkini Nasional

Jadi Tersangka, Jack Lapian Dicecar 40 Pertanyaan terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Pendiri Kaskus

Pendiri Kaskus Andrew Darwis merasa dirugikan setelah dilaporkan ke kepolisian akibat dugaan pemalsuan dokumen dalam pinjam-meminjam.

Editor: Lailatun Niqmah
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Jack Boyd Lapian saat di PN Jaksel 

Ke depan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada keduanya untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap bos Kaskus.

"Para tersangka akan dilakukan pemeriksaan pada Kamis, 2 Juli 2020 dan surat panggilan sudah dilayangkan sejak tanggal 29 Juni 2020," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat pasal berbeda-beda. Jack Lapian dijerat Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Sementara Titi dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP.

Reaksi Risma saat Aksi Sujudnya di Dianggap Drama: Saya Jenderal Perang, Saya Bertanggung Jawab

Dugaan Pencemaran Nama Baik Pendiri Kaskus

Pendiri Kaskus Andrew Darwis merasa dirugikan setelah dilaporkan ke kepolisian akibat dugaan pemalsuan dokumen dalam pinjam-meminjam berupa jaminan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan pendiri Andrew ke tingkat penyidikan.

Andrew dilaporkan oleh Titi Sumawijaya Empel ke aparat kepolisian.

"Lumayan tekanan batin. Makan susah, tidur susah. Saya ini bukan orang yang suka cari masalah," kata Andrew Darwis, dalam sesi jumpa pers di wilayah Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019).

Dia mengaku upaya membangun citra baik selama ini terdampak buruk dari adanya kasus tersebut. Dia membantah telah melakukan tindak pidana seperti apa yang dituduhkan.

"Saya ini tak pernah kena kasus. Dari awal, saya berupaya membangun image sebagus mungkin. Ternyata mulai tahun ini, Januari tiba-tiba kena kasus. Di google, tiga halaman depan Andrew kasus, Andrew kasus," ujarnya.

Atas kasus itu, dia mengalami kerugian materiil dan immateriil.

"Jadi pelajaran untuk saya. Orang mau bisnis dengan trackrecord bagus sekarang jadi off," tambahnya.

Untuk diketahui, Titi Sumawijaya Empel melaporkan Andrew Darwis ke Polda Metro Jaya.

Titi melaporkan Andrew atas dugaan pemalsuan dokumen dalam pinjam-meminjam dengan jaminan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Kaskus.comJack Boyd LapianJack LapianKasus Pencemaran Nama Baik
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved