Breaking News:

Cerita Selebriti

Hanya Bisa Video Call Lucinta Luna, Abash Kaget Lihat Perubahan Wajahnya: Dia Enggak Perawatan

Abash mengaku sudah empat bulan tak bertemu secara langsung dengan sang kekasih, Lucinta Luna.

Capture Instagram @lucintaluna
Lucinta Luna dan sang Kekasih Abash - Abash mengaku sudah empat bulan tak bertemu secara langsung dengan Lucinta Luna. 

Namun dalam sidang hari ini Lucinta Luna masih tak dihadirkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Selebriti itu mengikuti jalannya persidangan dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, tempatnya ditahan, karena situasi masih pandemi Covid-19.

Lucinta Luna Ulang Tahun, Abash Hanya Bisa Video Call: Dia Kangen Sama Saya dan Lama Gak Ketemu

Sidang perdana Lucinta Luna berurai air mata

Lucinta Luna harus sendirian saat menghadapi sidang perdana atau dakwaan dalam kasusnya narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020).

Karena masalah komunikasi, Lucinta Luna tidak didampingi kuasa hukumnya. Majelis hakim sempat menskors sidang.

Ketua Majelis Hakim Eko Ariyanto bertanya kepada Lucinta Luna yang terhubung melalui video konferensi, apakah dia mau didampingi kuasa hukum selama persidangan.

"Iya didampingi kuasa hukum, Yang Mulia," jawab Lucinta Luna yang berada di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, seperti dikutip Tribun Jakarta dari Kompas.com.

Sidang itu sendiri dijadwalkan dimulai pada pukul 11.00 WIB, tetapi dimulai pukul 14.30 WIB.

Hakim Eko sempat mengira kuasa hukum Lucinta Luna telah datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, namun dia tidak hadir di sana.

Di ruang sidang hanya ada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.

"Kuasa hukum saya ada di sini (Rutan Pondok Bambu)," jawab pemilik nama Ayluna Putri itu.
Meski begitu, kuasa hukumnya tak diizinkan masuk ke dalam rumah tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur untuk mendampingi Lucinta Luna di sidang kasusnya.

Hakim Eko kemudian menskors sidang selama lima menit sambil meminta Lucinta Luna berkoordinasi dengan kuasa hukumnya.

Sayangnya, kuasa hukum Lucinta Luna tak dapat mendampingi di dalam rutan, maupun lewat video konferensi karena terhalang sinyal telekomunikasi yang sangat buruk di sana.

Lucinta Luna memilih untuk meneruskan agenda pembacaan dakwaan tanpa didampingi kuasa hukumnya.

Sidang perdana agendanya pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika oleh Lucinta Luna dan terdakwa IF alias FLO.

Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut, yakni Ketua Majelis Eko Aryanto, beserta Masrizal dan Purwanto sebagai hakim anggota.

Lucinta Luna sebelumnya diamankan di salah satu apartemen di Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020) pukul 01.30 WIB.

Saat penggerebekan, polisi menemukan pecahan dua butir ekstasi di keranjang sampah.
Selain itu, polisi juga mengamankan tramadol sebanyak tujuh butir dan riklona sebanyak lima butir.

Usai diperiksa Lucinta ternyata positif menggunakan obat terlarang jenis riklona yang mengandung zat benzodiazephine.

Akhirnya Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Tidak ajukan eksepsi

Lucinta Luna saat melakukan video call dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkait tahap dua kasus yang menjeratnya.
Lucinta Luna saat melakukan video call dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkait tahap dua kasus yang menjeratnya. (Dok. Polres Jakarta Barat)

Lucinta Luna tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya.

Dia Didakwa dengan Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk UU Psikotropika terkait kepemilikan tujuh butir pil riklona yang juga dikonsumsinya. 

Sedangkan UU Narkotika terkait kepemilikan dua butir pil ekstasi yang ditemukan di tempat sampah apartemen sewaktu Lucinta Luna diamankan polisi pada 11 Februari 2020.

"Terdakwa tidak mengajukan eksepsi?," tanya Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto kepada Lucinta Luna melalui sambungan video dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020).

"Tidak yang mulia," jawab Lucinta Luna.

Sebelumnya, di sidang perdana hari ini Lucinta Luna sempat kebingungan hingga meneteskan air mata.

Ia terlihat kebingungan mengikuti persidangan karena tak didampingi kuasa hukum.

Sebab, kuasa hukumnya malah berada di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, tempat Lucinta Luna ditahan, bukan berada di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengikuti persidangan yang dihadiri Majelis Hakim dan JPU.

Sidang ini pun sempat diskors beberapa menit saat Majelis Hakim meminta Lucinta Luna berkoordinasi dengan kuasa hukumnya apakah sidang akan berlangsung tanpa dihadiri kuasa hukum atau ditunda.

Lantaran tak mengajukan eksepsi, maka persidangan kasus ini akan langsung beragendakan pada pemeriksaan saksi pada Rabu (3/6/2020) pekan depan.

Namun, Eko meminta kuasa hukum Lucinta Luna hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan hanya Lucinta Luna yang mengikuti sidang melalui sambungan video dari Rutan Pondok Bambu.

"Apakah anda bisa pastikan di sidang selanjutnya kuasa hukum akan hadir?," tanya Eko.

"Iya akan hadir," jawab Lucinta Luna. (Kompas.com/TribunJakarta)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul 4 Bulan Tak Bertemu Langsung Lucinta Luna, Abash Pangling saat Video Call: Saya Kaget Juga

Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
Video CallLucinta LunaAbashnarkoba
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved