Breaking News:

Idul Adha

Panduan Berkurban Idul Adha di Masa Pandemi Berdasarkan Muhammadiyah, Diutamakan Sedekah Uang

Umat islam di seluruh dunia akan merayakan Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada Jumat (31/8/2020).

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
Grid.ID | Rangga Gani Satrio
Ilustrasi Hewan kurban Idul Adha Ayu Ting Ting menurut pantauan Grid.ID di kediaman Ayu di Depok, Jawa Barat, Minggu (11/8/2019). Ada surat edaran yang diterbitkan Muhammadiyah tentang tuntunan ibadah Puasa Arafah, Idul Adha, Kurban, dan Protokol Ibadan Kurban di masa pandemi Virus Corona. 

TRIBUNWOW.COM - Umat islam di seluruh dunia akan merayakan Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada Jumat (31/8/2020).

Hukum ibadah kurban adalah sunah muakad bagi muslim yang telah memiliki kemampuan untuk berkurban.

Dikutip TribunWow.com dari situs Muhammadiyah, ada surat edaran yang diterbitkan tentang tuntunan ibadah Puasa Arafah, Idul Adha, Kurban, dan Protokol Ibadan Kurban di masa pandemi Virus Corona.

Raffi Ahmad berpose dengan Sapi Kurbannya.
Raffi Ahmad berpose dengan Sapi Kurbannya tahun 2019. (Instagram @raffinagita1717)

"Pandemi Covid-19 menimbulkan masalah sosial ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum duafa, karena itu sangat disarankan agar umat Islam yang mampu untuk lebih mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban," tulis Muhammadiyah.

Penjelasan tersebut harus memerhatikan nilai dasar dan asas umum agama Islam antara lain.

Moeldoko Tak Kunjung Jawab soal Video Jokowi Baru Diunggah 10 Hari, Najwa Sindir: Seperti Politisi

1. Nilai dasar saling membantu

2. Nilai dasar solidaritas

3. Asas kemanfaatan sebagai turunan dari nilai dasar solidaritas

Namun, bagi mereka yang mampu membantu penganggulangan dampak ekonomi Covid-19 sekaligua mampu berkurban maka bisa melaksanakan keduanya.

Selain itu, jika tetap berkurban ada beberaa tuntunan yang bisa dilakukan, antara lain:

  • Penyembelihan dilakukan di rumah pemotongan hewan agar sesuai syariat dan higienis.
  • Hewan yang disembelih dibatasi untuk menghindari kemubaziran.
  • Disembelih oleh tenaga profesional untuk menghindari kerumunan massa.
  • Lengkapi protokol kesehatan yang ketat sehingga dapat menjamin keamanan dan keselamatan.

Amien Rais hingga Din Syamsuddin Gugat UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19 ke MK

Akan tetapi jika hewan kurban berupa kambing atau domba sebaiknya disembelih di rumah masing-masing oleh tenaga profesional dan apabila mampu dapat disembelih sendiri oleh orang yang berkurban (ṣāhibul-qurbān).

Sementara pembagian daging kurban diantar oleh panitia ke rumah masing-masing penerima dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Idul AdhaMuhammadiyahSedekahIslamVirus CoronaCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved