Virus Corona
Anggota DPRD Makassar Jamin Pengambilan Jenazah Pasien Covid-19, Ini Kata Kapolda Sulsel
Anggota DPRD yang terlibat kasus pengambilan jenazah Covid-19 di RSUD Daya Makassar bakal diperiksa.
Editor: Rekarinta Vintoko
"Pemanggilan memang mekanismenya harus ada izin dulu. Setelah itu baru kita periksa yang bersangkutan," ujar Guntur.
Menurut dia, tindakan anggota DPRD Kota Makassar tersebut tidak dibenarkan lantaran mengabaikan protokol kesehatan.
• Anggota DPRD Makassar Jamin Pengambilan Jenazah Pasien Corona: Almarhum Berpesan Jangan Dibawa ke RS
"Saya kira tidak boleh seperti itu. Kita harus mengikuti protokol kesehatan. Itu namanya bertindak sendiri," imbuh Guntur.
Karena itu, pihaknya akan menyelidiki sejauh mana peran anggota DPRD hingga dirinya menjaminkan keluarga mengambil jenazah pasien Covid-19.
"Saya pikir kepala rumah sakit sudah ditindaklanjuti Bapak Gubernur dengan menonaktifan sementara dan termasuk yang lanjutan akan kita libatkan nantinya," pungkas Guntur.
Sebelumnya diberitakan, jenazah positif Covid-19 yang meninggal dunia di RS Daya, Makassar, Sulawesi Selatan, dibawa pulang pihak keluarga, Sabtu (27/6/2020).
Jenazah dibawa pulang pihak keluarga setelah adanya jaminan dari seorang anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Makassar.
Jenazah sempat ditahan dan akan dimakamkan dengan protokol kesehatan oleh petugas.
Namun, anggota DPRD Makassar dari Fraksi PKS, Andi Hadi Ibrahim Baso menjamin dengan membuat pernyataan tertulis yang dibubuhi tanda tangan di atas meterai.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kapolda Sulsel Bakal Periksa Anggota DPRD Makassar yang Terlibat Pengambilan Jenazah Covid-19
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/kapolda-sulsel-irjen-pol-mas-guntur-laupe-saat-diwawancara-wartawan-usai-apel-hut-bhayangkari.jpg)