Terkini Daerah
Dokter di Pasuruan Pergoki sang Istri Selingkuh dengan Oknum ASN, Anaknya Turut Jadi Saksi
N seorang dokter membongkar skandal perselingkuhan istrinya yang sesama dokter di sebuah Puskesmas di lingkungan Pemkab Pasuruan.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - N seorang dokter membongkar skandal perselingkuhan istrinya yang sesama dokter di sebuah Puskesmas di lingkungan Pemkab Pasuruan.
Istri N berinisial ISU itu diduga kuat memiliki huhungan khusus dengan seorang pria juga dinas di wilayah Pasuruan.
Kabarnya pria tersebut usianya jauh lebih muda dari ISU.
• Hidup Satu Lahan, Remaja di Bali Diperkosa Sepupu hingga Hamil, seusai Melahirkan Diperkosa Mertua
Hubungan gelap ISU dengan pria selingkuhannya itu terbongkar melalui percakapan WA.
"Ada bukti percakapan via WA antara istri saya dengan temannya itu. Bahkan anak saya juga mengetahuinya sendiri," ujar N, Jumat (26/6/2020).
Sebagai suami, N yang juga seorang dokter di Sidoarjo kemarahannya tak terbendung.
Ia melaporkan istri yang sudah dinikahi selama 22 tahun lalu ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Inspektorat Kabupaten Pasuruan, dan Polres Pasuruan.
"Sudah saya laporkan, namun belum ada sanksi tegas dari instansi terkait," kata Nanang usai menanyakan perkembangan laporan dugaan perselingkuannya ke Polres Pasuruan.
• Raffi Ahmad Buat Ngakak Sandiaga Uno soal Awet Muda: Bang Sandi sama Gua Kelihatan Tua Gua
Bapak tiga anak ini berharap, dinas terkait seperti BKPPD, Inspektorat Kabupaten Pasuruan, serta Polres Pasuruan serius menanganani kasus ini.
"Jika nanti istrinya dikeluarkan sebagai ASN (dipecat dengan tidak hormat) karena sanksi disiplin berat tidak masalah. Saya tetap menerima istri saya apa adanya. Karena dia ibunya anak-anak," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BKPPD Kabupaten Pasuruan Henis Widiyanto menegaskan, pihaknya sudah menindaklanjuti aduan yang dilaporkan suaminya ini.
"Sudah kita proses dan laporkan ke Inspektorat," ujarnya.
Ia mengaku, pihaknya juga sudah memanggil terlapor.
Menurutnya, sanksi bagi ASN yang terlibat dalam kasus asusila atau perselingkuhan diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1990 Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN.
Selain itu, sanksi itu juga dipertegas dalam PP Nomlr 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Dua PP tersebut disiapkan sanksi jika memang terbukti ada pelanggaran disiplin ASN yang mengarah ke martabat PNS," sambungnya. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Skandal Dokter Puskesmas di Pasuruan Dibongkar Suami, Chatting Terbongkar Via WhatsApp, Anaknya Tahu"