Breaking News:

Virus Corona

Kapolri Cabut Maklumat Larangan dan Imbauan terkait Virus Corona, Adaptasi New Normal

Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut maklumat nomor MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Virus Corona.

Editor: Claudia Noventa
Tribunnews/Irwan Rismawan
Warga melintas di depan salah satu toko di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2020). Meski masih dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, pusat perbelanjaan tersebut mulai dibuka kembali dengan menerapkan protokol kesehatan menjelang pelaksanaan new normal (tatanan kehidupan baru). 

TRIBUNWOW.COM - Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut maklumat nomor MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang dikeluarkan 19 Maret 2020 lalu.

Diketahui, maklumat tersebut memuat larangan serta imbauan kepada masyarakat di tengah pandemi Virus Corona.

Misalnya, larangan mengadakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa, tidak menimbun bahan pokok, hingga tidak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan keresahan.

Kapolri, Jenderal Polisi Idham Azis
Kapolri, Jenderal Polisi Idham Azis (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Peringatkan Vaksin Virus Corona Tak Menjamin Kekebalan, Ahli Virologi: Tidak akan Menyembuhkan Semua

Pencabutan maklumat itu tertuang dalam surat telegram bernomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani Asisten Operasional Kapolri Irjen (Pol) Herry Rudolf Nahak.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono menuturkan, telegram tentang pencabutan maklumat itu dikeluarkan dalam rangka menuju adaptasi tatanan kehidupan baru atau new normal.

"Benar surat telegram dalam rangka new normal," kata Argo melalui keterangan tertulis, Jumat (26/5/2020).

Kendati demikian, polisi mengaku akan tetap mendisiplinkan masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan.

"Pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat," tutur Argo.

Melalui surat tersebut, Kapolri juga meminta jajarannya meningkatkan kerja sama untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah.

Anggota kepolisian diinstruksikan agar terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Namun, pembatasan kegiatan diminta tetap dijalankan untuk daerah yang masih berada di zona kuning dan merah Covid-19 sesuai ketentuan di wilayah tersebut.

Diberitakan sebelumnya, melalui maklumat tersebut, Kapolri Jenderal Idham Azis meminta masyarakat tidak berkerumun. Mereka yang melanggar akan ditindak tegas.

Adapun, tindakan pengumpulan massa terdiri atas lima hal.

Peringatkan Vaksin Virus Corona Tak Menjamin Kekebalan, Ahli Virologi: Tidak akan Menyembuhkan Semua

Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.

Kronologi Ratusan Warga Ambon Hadang Ambulans untuk Ambil Paksa Jenazah Pasien Positif Covid-19

Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.

Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.

Keempat, unjuk rasa, pawai dan karnaval. Terakhir, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Adaptasi New Normal, Kapolri Cabut Maklumat

Sumber: Kompas.com
Tags:
Virus CoronaCovid-19KapolriNew Normal
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved