Kabar Tokoh
Jadi Korban Tindakan Terorisme, Wiranto dan Anak Buahnya Dapat Kompensasi Puluhan Juta
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mendapatkan kompensasi sebesar Rp 37 juta.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mendapatkan kompensasi sebesar Rp 37 juta.
Hal itu dilakukan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan memerintahkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberikan kompensasi.
Kompensasi itu diberikan karena Wiranto dianggap sebagai korban dari tindak terorisme.
• Soal Pernikahan Berujung Duka, Keluarga Mempelai Sebut KUA Beri Kelonggaran hingga Tak Banyak Tamu
Perintah memberikan kompensasi itu termaktub dalam amar putusan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara selaku penusuk Wiranto. Abu Rara dianggap terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
"Melalui Menteri Keuangan untuk memberikan hak kompensasi bagi para korban yang perhitungan yang disampaikan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan perhitungan kompensasi atas nama Wiranto sebesar Rp37 juta," kata Ketua Majelis Hakim Masrizal dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6).
Majelis juga memerintahkan pembayaran kompensasi kepada anak buah Wiranto, Fuad Syauqi, sebesar Rp28.220.157. Saat peristiwa penusukan itu Fuad terluka ketika berusaha melindungi Wiranto.
Kompensasi ini sebagaimana diatur dalam Pasal 35A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Aturan itu menyebutkan, setiap korban aksi terorisme merupakan tanggung jawab negara.
"Majelis hakim berpendapat kompensasi yang diajukan penuntut umum dapat dikabulkan," ujar Hakim.
• Dalih John Kei soal Serangan Bisa Tak Diperhitungkan, Polisi: Dia Bisa Beri Keterangan Apapun
Selain memerintahkan memberikan kompensasi sebesar Rp37 juta kepada Wiranto dan Fuad, majelis hakim juga menyatakan Abu Rara bersama istrinya Fitria Diana alias Fitri Adriana dan Samsudin alias Jack Sparrow alias Abu Basilah bersalah melakukan aksi penusukan terhadap Wiranto.
Peristiwa penusukan terhadap Wiranto itu terjadi di alun- alun Menes, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada
10 Oktober 2019. Serangan itu dilakukan secara membabi buta menggunakan kunai.
Serangan itu membuat Wiranto, Kapolsek Menes Kompol Daryanto dan Fuad Syauqi terluka di tubuhnya.
"Terdakwa mulai bergerak mendekati saksi Wiranto sambil mengeluarkan kunai dan tiba-tiba terdakwa serang bagian perut Wiranto dengan kunai," ujar hakim dalam amarnya.
• Selfie di Depan Jasad Korban Pembunuhan, Dua Polisi Ditahan seusai Menyebarkan Foto di Whatsapp
Akibat perbuatannya, Abu Rara dijatuhi vonis 12 tahun penjara. Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 15 junto Pasal 6 junto pasal 16 UU Terorisme.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 16 tahun bui.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak terorisme dengan mengajak anak dan tindak terorisme sebagaimana dalam dakwaan satu dan dakwaan dua," ujar Ketua Majelis Hakim Masrizal, di PN Jakbar, Kamis (25/6).
Sementara Fitria Diana alias Fitri Andriana yang turut berada di lokasi dan menyerang Kapolsek Menes, Kompol Dariyanto dengan kunai divonis 9 tahun penjara.
Selain Abu Rara dan Fitria, terdakwa lain yakni Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow juga divonis penjara selama 5 tahun penjara.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Jack Sparrow dihukum 7 tahun bui.