Breaking News:

Terkini Nasional

Bahas John Kei, Polisi Jelaskan Status Preman Tak Dapat Dihukum: Selama Tak Langgar UU

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan seseorang tidak dapat dihukum hanya atas dasar label 'preman' yang dilekatkan.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Capture YouTube Kompas TV
Kolase foto Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dan John Kei. Tubagus menilai pengakuan John Kei sebagai tersangka belum tentu dapat diperhitungkan dalam pemeriksaan. 

TRIBUNWOW.COM - Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan seseorang tidak dapat dihukum hanya atas dasar label 'preman' yang dilekatkan.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia ungkapkan dalam acara Rosi di Kompas TV, Kamis (25/6/2020).

Tubagus membahas hal itu untuk menanggapi kasus penyerangan kelompok John Kei terhadap rumah milik pamannya, Nus Kei, di di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Tangerang, Minggu (21/6/2020).

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan seseorang tidak dapat dihukum hanya karena disebut 'preman', dalam acara Rosi, Kamis (25/6/2020).
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan seseorang tidak dapat dihukum hanya karena disebut 'preman', dalam acara Rosi, Kamis (25/6/2020). (Capture YouTube Kompas TV)

Soroti Sikap Anak Buah John Kei saat Ditangkap, Polisi Singgung Loyalitas: Habis Melakukan, Mengakui

Ia kemudian mengusut kasus tersebut dengan membahas fenomena premanisme di Jakarta.

"Saya akan meninjau sisi preman itu dari kaidah hukum pidana," kata Tubagus Ade Hidayat.

Tubagus menjelaskan tidak ada istilah 'preman' dalam hukum.

"Kalau di pidana tidak ada istilah 'preman', tetapi adalah orang yang melakukan kejahatan," jelasnya.

Ia menyebutkan seseorang tidak dapat dihukum hanya karena disebut sebagai preman.

Menurut Tubagus, seseorang hanya dapat dihukum jika melanggar hukum.

"Seseorang tidak akan pernah dihukum karena preman. Seseorang itu dihukum karena hukum pidana," paparnya.

"Hukum pidana objeknya adalah perbuatan yang dilarang," lanjut Tubagus.

Tubagus menyebutkan seorang preman sekalipun tidak dapat dihukum apabila tidak melanggar undang-undang.

"Selama dia preman, lalu tidak melakukan kegiatan yang dilarang dalam undang-undang, tidak masalah," ungkapnya.

Ia kemudian menanggapi kasus John Kei yang tengah ramai diperbincangkan.

Nus Kei Ngaku Sering Dapat Ancaman dari John Kei sebelum Penyerangan: Saya Tak Berpikir Itu Terjadi

Tubagus menilai ada sejumlah faktor yang muncul di balik itu.

"Sekarang kenapa kok muncul ramai? Mungkin analisis sementara mengatakan karena memang dia digunakan," kata Tubagus.

Menurut Tubagus, korban umumnya enggan melaporkan aksi preman yang dilakukan terhadapnya.

"Kedua, kesulitan kepolisian adalah ketika ada orang kena aksi preman seperti dipalak, kerugiannya kadang-kadang tidak besar, tapi banyak," jelasnya.

"Ketika ditanya, dia tidak mau terlalu sibuk dengan urusan itu dilaporkan kepada kepolisian," lanjut Tubagus.

Tubagus menyebutkan korban merasa proses pelaporan akan panjang dan justru merepotkan.

"Dalam hukum pidana, tidak ada keterangan saksi, tidak ada yang mau bersaksi padahal dia dirugikan," kata Tubagus.

"Daripada dia harus bersusah-susah misalnya, harus meluangkan waktu untuk melaporkan kepada polisi, dia memilih untuk tidak melapor," lanjutnya.

Ia menilai faktor-faktor tersebut membuat premanisme sulit dihapuskan.

"Itulah kemudian menjadi salah satu faktor tumbuh subur," tambah Tubagus.

Polisi Berhasil Ungkap Sumber Senjata Anak Buah John Kei Lewat Pra Rekonstruksi Penyerangan Nus Kei

Lihat videonya mulai menit 9:00

Soroti Loyalitas Anak Buah John Kei

Sebelumnya Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan sikap sejumlah anak buah John Kei setelah ditangkap.

Setelah dilakukan prarekonstruksi, Tubagus mengakui ada sikap positif yang mendukung jalannya pemeriksaan.

Ia menyebutkan para tersangka mengakui perbuatan mereka.

"Satu hal yang menjadi sisi positif atau sisi lain, mereka itu orang-orang gentlemen," kata Tubagus Ade Hidayat.

"Mereka itu, rata-rata sepengalaman saya, ketika habis melakukan mengakui 'Saya yang melakukan'," jelasnya.

Tubagus menjelaskan hal tersebut sudah menjadi budaya di kelompok preman bawahan John Kei.

Ia menyebutkan sikap tersebut sering ia temui saat menangani kasus premanisme.

Menurut Tubagus, hal itu dapat diperhitungkan sebagai sikap positif.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan sikap loyalitas yang dimiliki anak buah terhadap John Kei, dalam acara Rosi, Kamis (25/6/2020).
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan sikap loyalitas yang dimiliki anak buah terhadap John Kei, dalam acara Rosi, Kamis (25/6/2020). (Capture YouTube Kompas TV)

Kesaksian Ojol saat Kelompok John Kei Serang Green Lake City: Kepental Pintunya, Ditabrak Mobil

"Itu budaya di mereka. Pengalaman saya berdinas di kepolisian Reserse berulang kali menangani itu, hampir tidak pernah ada dia menolak karena memang gentlemen-nya masih ada sisi positifnya," jelas Tubagus.

Ia menambahkan, anak buah John Kei saat itu juga langsung mengakui perbuatannya.

"Sehingga ketika dia melakukan, yang saat ini terjadi pun dia mengakui," kata Tubagus.

Meskipun begitu, Tubagus menyebutkan para anggota kelompok John Kei tidak mengaku disuruh.

Mereka mengaku aksi penyerangan itu sebagai tindakan mereka sendiri.

Tubagus menilai sikap itu disebabkan aspek loyalitas para anak buah terhadap pimpinannya.

"Tidak juga, karena ada satu poin sisi nilai tertinggi di kelompok yang seperti itu adalah nilai loyalitas, kesetiaan," paparnya.

Ia mengatakan sikap tersebut memang ada dalam kelompok preman.

"Kesetiaannya itu terganggu, maka akan muncul. Nilai tertinggi di antara mereka adalah kesetiaan," kata Tubagus.

Dalam prarekonstruksi yang dilakukan pada Rabu (24/6/2020), tidak semua menghadirkan John Kei.

Diketahui para anak buah tersebut beberapa kali mengadakan rapat sebelum menyerang rumah Nus Kei.

"Memang tidak di semua rapat koordinasi John Kei hadir," jelas Tubagus. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Sumber: Kompas TV
Tags:
KorupsiRidwan KamilBupati Bekasi Terjerat KorupsiBupati Bekasi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved