Breaking News:

Kasus Korupsi

Masinton Sebut KPK Tak Akui Berikan Justice Collaborator untuk Nazaruddin: KPK Ingin Wangi Terus

Anggota Komisi III DPR fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengungkapkan komentarnya terkait perdebatan pembebasan narapidana Muhammad Nazaruddin.

Youtube/Indonesia Lawyers Club
Anggota Komisi III DPR fraksi PDIP, Masinton Pasaribu dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (23/6/2020). DIrinya mengungkapkan komentarnya terkait perdebatan pembebasan narapidana Muhammad Nazaruddin. 

TRIBUNWOW.COM - Anggota Komisi III DPR fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengungkapkan komentarnya terkait perdebatan pembebasan narapidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin.

Mulanya Masinton menjelaskan apa yang dimaksud dengan status justice collaborator ataupun istilah lain yakni whistleblower.

Dirinya mengatakan bahwa dua status tersebut diberikan kepada terdakwa yang bisa menjadi saksi terhadap kasus lain.

Dengan begitu, mereka bisa mendapatkan keringanan masa hukuman dari yang diputuskan sebelumnya.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (23/6/2020). Dirinya memberikan bantahan terkait status narapidana Muhammad Nazaruddin.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (23/6/2020). Dirinya memberikan bantahan terkait status narapidana Muhammad Nazaruddin. (Youtube/Indonesia Lawyers Club)

Jubir KPK Bantah Pemberian Justice collaborator terkait Bebasnya Nazaruddin: Sangat Tidak Mungkin

"Jadi pertama kalau kita bicara tentang justice collaborator ini kan ditegaskan oleh Surat Edaran MA Tahun 2011 itu," ujar Masinton.

"Adanya saksi yang mengetahui peristiwa ada whistleblower dan justice collaborator (JC)," sambungnya.

"Kemudian negara yang meratifikasi UNCAC, Badan Anti Korupsi PBB, negara yang meratifikasi terhadap justice collaborator dan whistleblower itu diberikan keringanan hukuman, bahkan juga keringanan penututan," jelasnya.

Sementara itu terkait perdebatan status pembebasan narapidana Muhammad Nazaruddin, Masinton mengatakan ada kejanggalan dari KPK.

Sebelumnya, Nazaruddin dinyatakan bebas melalui program cuti bersyarat setelah mendapatkan remisi.

Remisi tersebut didapat karena disebut-sebut memperoleh status justice collaborator dari KPK.

Hal itu juga dikatakan oleh Dirjen PAS Kemenkumham, Reynhard Silitonga dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (24/6/2020).

Namun hal tersebut ternyata dibantah oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri yang mengatakan tidak pernah mengeluarkan surat ketetapan justice collaborator atau sejenisnya terkait Nazaruddin.

Di ILC, Reynhard Silitonga Jelaskan Alasan Bebasnya Nazaruddin: Tunjukkan Kerja Sama yang Baik

Atas dasar itu, Masinton menilai KPK tidak mengakui bahwa sudah memberikan jusice collaborator kepada Nazaruddin.

Masinton kemudian menujukkan bukti berupa surat KPK tertanggal 9 Juni 2014 yang ditujukan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Bandung.

Di mana lapas tersebut merupakan tempat Nazaruddin ditahan.

"Kembali ke permasalahan saya tidak berbicara tentang Nazaruddinnya" kata Masinton.

"Tetapi pangkal rame-rame ini sebenarnya munculnya surat KPK, surat tertanggal 9 Juni 2014 ini ditujukkan kepada yang terhormat Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin di Bandung," ungkapnya.

"Kan jelas, syarat pemberian remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat itu harus ada surat dari kepala lapas," jelasnya.

Halaman
12
Tags:
Masinton PasaribuHambalangMuhammad NazaruddinKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Justice Colaborator
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved