Terkini Daerah
Bocah Bacok dan Potong Telinga Teman hingga Tewas Gara-gara Berebut Tupai Hasil Buruan
Bocah di bawah umur berkelahi berujung maut membuat heboh warga Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Bocah di bawah umur berkelahi berujung maut membuat heboh warga Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
US usia baru 12 tahun meninggal dunia diduga akibat penganiayaan yang dilakukan oleh VR (15).
VR sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polres Kapuas Hulu.
• Viral Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Saeful Bahri: Saya Dibilang Pakai Jampi-jampi padahal Murni Cinta
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Siko menjelaskan kronologi lengkap kejadian tersebut.
Awalnya, korban US pergi dari rumah pada Kamis (18/6/2020) pukul 07.00 WIB.
Ia izin pergi ke Kecamatan Bunut Hulu untuk berburu.
Korban membawa sebilah parang dengan sarung, senapan angin dan wadah yang terbuat dari anyaman rotan.
Karena tidak pulang jam 16.00 WIB, kemudian orang tua bersama dengan warga melakukan pencarian.
Keesokan harinya, Jumat (19/6/2020) pukul 12.30 WIB, warga dan pihak keluarga korban menemukan sangkar burung (uyut) di semak-semak samping pohon durian.
Kemudian terlihat jejak rumput rebah, dan ditemukan korban mengambang dengan posisi telungkup di tepi Sungai Mentebah.
Korban menggunakan baju cokelat dan celana pendek sepaha warna orange.
Setelah itu diangkat, mayat korban tampak pada tengkuk melingkar, di leher luka menganga dan luka robek pada bahu kiri.
Saat itu ditemukan sarung parang korban di samping korban dengan posisi tali pengikat terlepas.
Kemudian mayat di bawa ke rumah abang korban, untuk dilakukan proses pemakaman.
• Anak Buah John Kei Serentak Jawab Mati saat Ditanya Hukuman bagi Pengkhianat sebelum Serang Nus Kei
Pengakuan Tersangka
Sementara terkait motif pembunuhan, Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Siko mengatakan tersangka VR (15) mengaku tega membunuh temannya gara-gara perebutan tupai hasil dari tangkapan berburu.
"Pengakuan tersangka kalau ia membunuh korban menggunakan sebilah parang," ujarnya kepada wartawan, Selasa (23/6/2020).
"Tersangka membacok korban sampai empat kali, dan memotong telinga korban, hingga korban meninggal dunia," imbuh dia.
Iptu Siko menambahkan, terdapat luka pada bagian leher dan bahu kiri korban, akibat bacokan.
Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, sebilah parang beserta sarungnya.
Satu unit senapan angin merk Canon pada bagian bodi senapan terdapat tulisan Y. Udat.
Kemudian sepatu berbahan karet warna putih sebelah kanan, dan satu wadah terbuat dari anyaman rotan terdapat tali yang telah terpotong benda tajam.
Adapun tersangka VR sudah dibawa ke Polres Kapuas Hulu, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
"Pelaku disangkakan pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat(3) KUHP / Makar Mati Subsider Penganiayaan menyebabkan matinya orang, hukuman penjara belasan tahun penjara," kata Iptu Siko. (*)
(TribunPontianak/Sahirul Hakim)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul KRONOLOGI Berburu Berujung Maut Remaja di Kapuas Hulu, VR Tega Bunuh Temannya Karena Hasil Buruan