Breaking News:

Terkini Daerah

Perdagangan Orang di Puncak, Satu PSK Bisa Layani 3 Pria Nakal Semalam dengan Tarif Beragam

Polisi mengungkap kasus tindak perdagangan orang di wilayah Puncak, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.

KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
Ilustrasi Lima orang PSK berusia remaja yang diduga dijajakan secara online di sebuah aplikasi media sosial di Kota Tasikmalaya diamankan Satreskrim Tasikmalaya Kota, Rabu (30/10/2019). Polisi mengungkap kasus tindak perdagangan orang di wilayah Puncak, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat. 

TRIBUNWOW.COM - Polisi mengungkap kasus tindak perdagangan orang di wilayah Puncak, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.

Tiga gadis dijadikan pekerja seks komersial (PSK) yang dijual kepada lelaki hidung belang.

Kasus tersebut terungkap berawal dari penggerebekan sebuah villa di kawasan Puncak.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, terendus villa tersebut sering terlihat perempuan muda yang diduga dijadikan PSK.

Tak Hanya Isi Satu Nama, Ini Kata Kades soal Temuan Bungkusan Pocong yang Diduga Praktik Ilmu Hitam

Mereka bertarif Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta.

Dalam sehari gadis yang dijadikan PSK bisa melayani tiga tamu lelaki hidung belang.

"Kejadiannya pada hari Sabtu (20/6/2020) sekitar pukul 20.00 WIB di Villa Wahid Ciloto Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur," ujar Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto, melalui Kepala Urusan Sub Bagian Humas Polres Cianjur, Ipda Ade Novi, Minggu (21/6/2020).

Ade mengatakan, dari penggerebekan tersebut ditangkap seorang tersangka DK alias Uda (49) warga Kampung Parabon RT 02/03, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.

Tiga orang perempuan muda yang dijadikan PSK berinisial EM (20) warga Kecamatan Sukanagara, NY (26) warga Kecamatan Cilaku, dan RS (22) warga Kecamatan Ciranjang.

Kisah Pilu Pria Kehilangan 3 Anak Sekaligus dan Istri Kritis: Istirahat dalam Damai Malaikat Kecil

Modus operandi tersangka memperdagangkan para PSK kepada lelaki hidung belang warga lokal.

"Pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," kata Ade.

Ade mengatakan, rencana tindak lanjut pihak kepolisian melengkapi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi sesuai prosedur.

Tarif Capai Rp1,5 juta

Foto Tersangka penjual perempuan muda di Puncak.
Foto Tersangka penjual perempuan muda di Puncak. (istimewa /Polres Cianjur)

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan saat ini tersangka penjual tiga gadis yang dijadikan PSK masih dalam pemeriksaan untuk dilakukan pendalaman.

Dari hasil keterangan sementara modus operandinya tersangka memperdagangkan para PSK kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp 500 ribu sampai dengan Rp 1,5 juta.

Petugas gabungan dari Polres Cianjur, TNI, Denpom, Satpol PP, MUI dan Dinas Sosial melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan di Kawasan Puncak, Sabtu (20/6/2020) malam.

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto memimpin langsung kegiatan razia tersebut bersama-sama dengan PJU Polres lainnya.

Dalam kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Keributan di Green Lake City Tangerang, Pelaku Rusak Mobil Milik Nus Kei dan Keluarkan Tembakan

"Tersangka DK (39), diamankan di Villa wahid ciloto Kec. Pacet Kab. Cianjur bersama 3 korbannya yaitu EM (20) yang beralamat di Kecamatan Sukanagara, NY (26) beralamat Kecamatan Cilaku, dan R (22) asal Kecamatan Ciranjang," ujar Kapolres Minggu (21/6/2020).

Jalani Rapid Test

Kapolres memimpin langsung razia gabungan yang menggerebek sebuah villa tempat tersangka menjajakan PSK
Kapolres memimpin langsung razia gabungan yang menggerebek sebuah villa tempat tersangka menjajakan PSK (Tribun Jabar/ Ferri Amiril Mukminin)

Tiga gadis yang dijual menjadi PSK untuk hidung belang dan seorang tersangka menjalani Rapid tes Covid-19 setelah diamankan Polres Cianjur.

Kasat Reskrim AKP Niki Ramdhany mengatakan hal tersebut sesuai dengan standar operasional penangkapan saat Pandemi covid-19.

Pihak kepolisian menyebut, tiga gadis yang menjadi korban penjualan orang dan dijadikan PSK oleh tersangka, rencananya akan dijemput oleh para orangtua setelah melalui serangkaian pembinaan dan konseling oleh Polres Cianjur.

"Sesuai SOP pemeriksaan terhadap para korban dan tersangka dilakukan karena masa Pandemi covid-19," kata Paur Subag Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi, Minggu (21/6/2020).

Ia mengatakan pasal yang disangkakan kepada tersangka penjual perempuan muda yang dijadikan PSK yaitu Pasal 2 UU RI NO 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhani mengatakan tersangka terciduk saat petugas gabungan menggelar razia tempat hiburan di Kawasan Puncak.

"Kami telah mengamankan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang, ia dikenakan pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 dan terancam penjara maksimal 15 tahun penjara," ujar Niki melalui sambungan telepon, Minggu (21/6/2020).

Petugas gabungan dari Polres Cianjur, TNI, Denpom, Satpol PP, MUI dan Dinas Sosial melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan di Kawasan Puncak, Sabtu (20/6/2020) malam.

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto memimpin langsung kegiatan razia tersebut bersama-sama dengan PJU Polres lainnya. Dalam kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Kecurigaan Kades terkait Pelaku Bungkusan Pocong di Kudus: Mobil Katana sama Motor Tiga Berboncengan

Layani Tiga Tamu Sehari

Tiga perempuan muda yang dijual menjadi PSK untuk pria hidung belang dengan tarif Rp 500 ribu sampai dengan Rp 1,5 juta, diduga melayani tamu sampai tiga orang.

Hal tersebut terungkap saat tersangka DK alias Uda (49) diperiksa oleh Satreskrim Polres Cianjur.

"Sehari bisa layani tamu hidung belang sampai tiga orang," ujar Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhani melalui Paur Subag Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi, Minggu (21/6/2020).

Niki mengatakan tiga korban dan seorang tersangka telah menjalani Rapid tes Covid-19 setelah diamankan Polres Cianjur.

Niki mengatakan hal tersebut sesuai dengan standar operasional penangkapa saat Pandemi covid-19.

Pihak kepolisian menyebut, tiga perempuan muda yang menjadi korban penjualan orang dan dijadikan PSK oleh tersangka, rencananya akan dijemput oleh para orangtua setelah melalui serangkaian pembinaan dan konseling oleh Polres Cianjur.

"Sesuai SOP pemeriksaan terhadap para korban dan tersangka dilakukan karena masa Pandemi covid-19," kata Paur Subag Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi, Minggu (21/6/2020).

Ia mengatakan pasal yang disangkakan kepada tersangka penjual perempuan muda yang dijadikan PSK yaitu Pasal 2 UU RI NO 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhani mengatakan tersangka terciduk saat petugas gabungan menggelar razia tempat hiburan di Kawasan Puncak.

"Kami telah mengamankan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang, ia dikenakan pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 dan terancam penjara maksimal 15 tahun penjara," ujar Niki melalui sambungan telepon, Minggu (21/6/2020).

Petugas gabungan dari Polres Cianjur, TNI, Denpom, Satpol PP, MUI dan Dinas Sosial melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan di Kawasan Puncak, Sabtu (20/6/2020) malam.

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto memimpin langsung kegiatan razia tersebut bersama-sama dengan PJU Polres lainnya. Dalam kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Ancaman Tersangka Penjual Gadis

Kasat Reskrim AKP Niki Ramdhany SE SIK MSI mengatakan pasal yang disangkakan kepada tersangka penjual perempuan muda yang dijadikan PSK yaitu Pasal 2 UU RI NO 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara.

Ia mengatakan, tersangka terciduk saat petugas gabungan menggelar razia tempat hiburan di Kawasan Puncak.

"Kami telah mengamankan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang, ia dikenakan pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 dan terancam penjara maksimal 15 tahun penjara," ujar Niki melalui sambungan telepon, Minggu (21/6/2020).

 

Petugas gabungan dari Polres Cianjur, TNI, Denpom, Satpol PP, MUI dan Dinas Sosial melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan di Kawasan Puncak, Sabtu (20/6/2020) malam.

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto memimpin langsung kegiatan razia tersebut bersama-sama dengan PJU Polres lainnya. Dalam kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang. (TribunJabar.id)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tiga Perempuan Muda Bisa Layani Sampai Tiga Pria Hidung Belang dalam Sehari,

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
Pekerja Seks Komersial (PSK)CianjurCovid-19Hidung Belang
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved