Terkini Daerah
Gadis yang Diperkosa 8 Orang Meninggal Dunia, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru
OR (16), gadis di bawah umur yang jadi korban pemerkosaan oleh 8 orang dikabarkan meninggal dunia.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - OR (16), gadis di bawah umur yang jadi korban pemerkosaan oleh 8 orang dikabarkan meninggal dunia.
Gadis malang itu meninggal dunia setelah mengalami sakit seusai peristiwa pemerkosaan tersebut.
Polisi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pemerkosaan terhadap OR di Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada April lalu.
Dengan adanya tersangka baru, kini total tersangka dalam kasus itu menjadi delapan orang.
• Penyebab Dua ASN Pingsan hingga Mulut Berbusa saat Selingkuh dalam Mobil, Ini Penjelasan Dokter
Enam di antaranya telah ditangkap polisi yakni atas nama Fikri, Sudirman, Denis, Anjayeni, Diki, dan S alias K.
Sementara tersangka bernama Dori dan Rian masih dalam pengejaran.
"Jadi ada delapan tersangka, inisial S alias K. Total yang sudah kami amankan enam orang. Kemudian dua tersangka masih dalam pencarian," kata Kapolsek Pagedangan, AKP Efri, Rabu (17/6/2020).
Efri menjelaskan, adanya tambahan tersangka itu merupakan hasil dari penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan polisi, aksi pemerkosaan terhadap OR (16) dilakukan dua kali, yaitu pada 10 dan 18 April 2020.
Pemerkosaan yang terjadi pada 10 April 2020 dilakukan oleh delapan orang pelaku.
Sementara pada 18 April 2020 dilakukan oleh tujuh orang pelaku.
• Sosok Wanita Terapis yang Ditemukan Tewas dalam Kardus di Mata Keluarga, Tertutup dan Mandiri
"Penambahan tersangka hasil pengembangan. Salah satu tersangka itu (terlibat) pada saat yang terjadi tanggal 10 April," kata Efri.
Efri menjelaskan, tersangka berinisial S juga sempat menjembatani upaya penyelesaian kasus tersebut secara kekeluargaan.
S yang mempertemukan keluarga para pelaku dan keluarga korban sebelum kasus tersebut terkuak dan ditangani polisi.
"Jadi yang mediasi itu yang saat ini jadi tersangka. Itu inisial S," kata dia.