Breaking News:

Terkini Daerah

Pengakuan Gadis 16 Tahun Korban Perkosaan Ayah Kandung, Beberkan Kebiasaan Pelaku saat Lakukan Aksi

A (16), remaja yang ditinggal ibunya meninggal dunia sejak 2019 silam jadi korban pemerkosaan ayah kandungnya sendiri.

Dok Polsek Seputih Banyak
TFR (44), warga Kecamatan Way Seputih, Lampung Tengah, diamankan polisi karena menyetubuhi anak kandungnya. (Dok Polsek Seputih Banyak) 

TRIBUNWOW.COM - A (16), remaja yang ditinggal ibunya meninggal dunia sejak 2019 silam jadi korban pemerkosaan ayah kandungnya sendiri.

Setelah ibunda tiada, A tinggal berdua bersama ayahnya berinisial TFR (44) warga Kecamatan Way Seputih, Lampung Tengah.

Namun siapa sangka, tinggal bersama ayah kandungnya merupakan awal petaka bagi A.

"Saya selalu dimarah-marah dan dibentak kalo lapor. Makanya awalnya saya takut, nggak berani melapor," kata A didampingi tim LPA Lampung Tengah di Mapolsek Seputih Banyak, Minggu (14/6/2020).

Saat ini, sudah 4 kali A diperkosa oleh TFR.

A yang malang selalu diancam agar perbuatan bejatnya tak diadukan.

Ketika diperkosa, A menyebut sang ayah dalam keadaan mabuk.

Bocah perempuan yang masih mengenyam bangku SMP itu mengaku, perbuatan mesum sang ayah selalu terjadi pada malam hari.

Peristiwa tak senonoh terjadi setelah TFR memeluk A.

Tak tahan dengan perbuatan sang ayah, A memberanikan diri melapor ke kepada dusun.

Ia berharap ayahnya dilaporkan polisi dan mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut di ranah hukum.

"Saya beranikan diri melapor ke kepala dusun. Saya minta supaya perbuatan ayah saya dilaporkan ke polisi," ujarnya.

Hingga akhirnya, TFR pelaku pencabulan terhadap anak kandung diamankan di Mapolsek Seputih Banyak, Minggu (14/6/2020).

Kebiasaan buruk

Setelah istrinya meninggal, warga menyebut TFR mempunyai kebiasaan buruk.

Mulyo, warga setempat, mengatakan, TFR sering kedapatan dalam kondisi mabuk saat keluar dari sebuah lapo tuak di kampungnya.

"Memang dia sering minum minuman keras. Apalagi semenjak istrinya meninggal dunia. Ya sering saya lihat kalau pulang (dari lapo tuak) dia (dalam kondisi) mabuk," kata Mulyo, Minggu (14/6/2020).

Warga lainnya menyebutkan, TRF hanya tinggal berdua dengan anak perempuannya yang masih berusia 16 tahun.

Karena sempat diancam, A tak pernah memberitahukan perbuatan ayahnya ke warga.

Hingga peristiwa ini terbongkar, warga tak menyangka TFR bisa senekat itu kepada anak kandungnya.

"Anak perempuannya masih sekolah (SMP). Anaknya selama ini tidak pernah mengeluh apa-apa kepada warga. Tidak kami duga dia tega melakukan itu ke anaknya sendiri," tuturnya.

Masih menurut Mulyo, A tergolong anak pendiam.

Ia jarang ke luar rumah untuk bermain dengan anak sebayanya.

Warga mengaku sangat prihatin dengan kondisi korban yang ketakutan dan trauma.

Pengakuan TFR

Kepada penyidik Polsek Seputih Banyak, TFR mengaku sudah meniduri putri kandungnya sebanyak empat kali sepeninggal istrinya pada 2019 lalu.

"Sudah empat kali. Dua kali di kamar (kamar korban), dua kali di ruang tengah. Semuanya dilakukan malam hari," ujar TFR, Minggu (14/6/2020).

TFR mengaku melakukan perbuatan tak senonoh itu lantaran tak bisa menahan hasratnya.

Ia pun melampiaskannya kepada putri semata wayangnya tersebut.

"Saya nggak bisa nahan. Awal pertama sekitar Mei 2020 lalu. Waktu itu saya lihat anak saya tidur, terus tiba-tiba saja muncul hasrat itu," katanya.

Mengutuk perbuatan TFR

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah mengimbau semua pihak dapat bergandengan tangan dalam menangani kekerasan seksual yang dialami anak di bawah umur.

Ketua LPA Lamteng Eko Yuono mengatakan, selama ini peran pemerintah daerah melalui dinas terkait belum dikatakan maksimalkan dalam memecahkan persoalan anak, terutama dalam kasus hukum.

"Tidak hanya dinas terkait, LPA juga dengan segala keterbatasan anggaran dan SDM akan tidak mampu dalam menangani masalah anak (yang bersangkutan hukum)," ujar Eko Yuono, Minggu (14/6/2020).

Ia berharap pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan seluruh perusahaan yang ada di Lamteng agar bisa bergandengan tangan memerangi kejahatan seksual terhadap anak.

Eko melanjutkan, terkait kasus pencabulan anak kandung di Way Seputih, pihaknya sangat mengutuk keras perbuatan sang ayah.

"Semoga ini kasus kejahatan seksual inses yang terakhir di Lamteng. Penyidik harus bisa menerapkan pasal yang berlapis agar hukumanya bisa maksimal 20 tahun, dan ditambah hukuman kebiri," tegasnya.

Selain itu lanjutnya, JPU dan hakim harus berani menuntut dan memutus maksimal ditambah dengan kebiri kimia.

Hal itu penting menurutnya agar dapat membuat efek jera kepada tersangka dan bisa diketahui oleh masyarakat luas. (TribunJakarta/TribunLampung)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Pengakuan Pilu Gadis Diperkosa Ayah Kandung Setelah Ibu Tiada, Ternyata Pelaku Punya Kebiasaan Buruk".

Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
LampungPerkosaAyah Perkosa Anak
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved