Kasus Novel Baswedan
Kecewa Tuntutan 1 Tahun pada Kasus Novel, Rocky Gerung Ajak Para Tokoh: Gerakan Lindungi Mata Publik
Pengamat Politik Rocky Gerung menyayangkan tuntutan satu tahun pada kasus penyiraman air keras penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Pengamat Politik Rocky Gerung menyayangkan tuntutan satu tahun pada kasus penyiraman air keras penyidik senior Komisioner Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan pada 2017 silam.
Rocky Gerung merasa bahwa tuntutan itu tidak adil.
Mengunjungi kediaman Novel Baswedan bersama Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dan Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu, Rocky Gerung mengaku ingin lebih jelas mengetahui masalah yang dihadapi Novel Baswedan.

• Sebut Saksi Kunci Penyiraman Air Keras Tak Diperiksa, Novel Baswedan: Keterlaluan Sekali
Dalam kesempatan itu, Rocky menyebut Novel sendiri sudah tidak peduli matanya tak bisa melihat.
"Ya untuk melihat apa sebetulnya di belakang butanya mata Pak Novel Baswedan ini."
"Dan kita tahu Pak Novel saja sudah enggak peduli matanya buta, karena sudah bertahun-tahun," ujar Rocky.
Rocky menilai yang lebih penting dari tuntutan satu tahun itu adalah hal ini bisa merusak keadilan di negara ini,
"Jadi yang bahaya saat ini bukan putusan tapi tuntutan jaksa itu adalah air keras baru buat mata publik, buat mata keadilan."
"Nah itu yang mau kita halangi, supaya jangan sampai mata publik jadi buta karena tuntutan jaksa yang irasional," kata dia.
• Rocky Gerung, Refly Harun, hingga Said Didu Beri Dukungan ke Novel Baswedan, Namakan Diri New KPK
Pengamat Politik asal Manado ini mengatakan dirinya dan sejumlah tokoh yang datang itu berniat akan membuat gerakan agar jangan sampai hal yang dialami Novel kembali terjadi.
"Nah karena itu teman-teman undang saya ke sini, kita saling sepakat buat memulai satu gerakan untuk melindungi mata publik dari air keras kekuasaan," ucap dia.
Lihat videonya mulai menit ke-3:08:
Pada kesempatan yang sama, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun juga mengunjungi Novel.
Refly Harun turut prihatin dengan tuntutan satu tahun penjara bagi pelaku penyiraman air keras pada Novel Baswedan 2017 silam.
Dilansir oleh TribunWow.com dari channel YouTube tvOneNews pada Senin (15/6/2020), Refly Harun menyanyangkan tuntutan itu lantaran Novel mendapat luka berat akibat kejadian itu.

• Tanya ke Novel Baswedan, Refly Harun Singgung Ragukan Kedua Pelaku: Mas Novel Sendiri Enggak Yakin
"Kok cuma dituntut satu tahun padahal rasanya niat itu ada, alat yang digunakan juga berbahaya kan."
"Kemudian juga akibat yang ditimbulkan juga luar biasa hingge menyebabkan kebutaan," ujar Refly.
Selain itu, penyiraman itu juga dilakukan pada seorang Novel yang tak lain adalah penyidik KPK.
Menurutnya tuntutan satu tahun penjara benar-benar tak masuk akal.
"Dilakukan terhadap petugas ya, jadi pasti ada kaitannya dengan Mas Novel atau Pak Novel sebagai penyidik KPK."
"Nah empat unsur itu sudah terpenuhi kon tuntutannya cuma satu tahun? Ini kan seperti menghina akal sehat publik," lanjutnya.
Selain itu hal yang tidak kalah pentingnya apakah benar dua terdakwa Brigade Mobil Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette benar-benar penyiram air keras Novel 2017 silam.
Sedangkan menurut pengakuan Novel pada Refly, penyidik senior KPK itu juga tak yakin bahwa mereka yang telah berbuat dzalim padanya.
"Tapi ada soal lain hal penting yaitu benar enggak bahwa terdakwa yang dua itu memang dua orang ini yang melakukan penyiraman itu."
"Nah kami pribadi menannyakkan kepada Mas Novel, Mas Novel sendiri juga enggak yakin bahwa itu pelaku sesungguhnya," cerita Refly.
• Dengan Senang Hati Jenguk Novel, Refly Harun: Bikin Konten YouTube Harus Dapat Informasi yang Solid
Sehingga, Refly meminta agar pelaku bisa dibebaskan jika memang tidak melakukan tindakan itu.
"Kalau bukan pelaku sesungguhnya peradilannya bisa sesat iya kan, peradilannya bisa sesat."
"Maka ada suara yang mengatakan, kalau bukan pelaku yang sesungguhnya ya harusnya tuntutannya dibebaskan kan begitu," ungkapnya.
Jika tuntutan yang menurut Refly ini tak masuk akal ini diteruskan, maka masalah Novel juga tak akan kunjung selesai.
"Karena kalau kemudian suara publik saat ini mengatakan satu tahun itu terlalu ringan, maka kemudian jangan-jangan diskursus ini akan selesai ketika pelaku itu dihukum tiga tahun, lima tahun, dilipatkan," ungkap dia.
Mantan Komisaris Utama PT Pelindo II ini menduga ada sesuatu hal yang lebih besar dalam kaitannya dengan kasus Novel.
"Jadi seolah-olah case close padahal yang datang tadi meyakini bahwa bukan itu pelakunya dan ada soal yang jauh lebih besar, dengan dimensi kekuasaan yang tidak sekedar ordinary criminal, buka hanya sekedar criminal biasa," duganya. (TribunWow.com/Mariah Gipty)