Cerita Selebriti
Ruben Onsu Bukan Pemilik Pertama Merek 'Bensu', sang Pengacara: Singkatan dari Bengkel Susu
Pengacara, Minola Sebayang blak-blakan mengatakan bahwa pihak Ruben Onsu sudah mempunyai sertifikat untuk penggunaan Bensu sejak tahun 2015.
Penulis: Khistian Tauqid Ramadhaniswara
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Pengacara, Minola Sebayang blak-blakan mengatakan bahwa pihak Ruben Onsu sudah mempunyai sertifikat untuk penggunaan Bensu sejak tahun 2015.
Hal tersebut Minola Sebayang ungkapkan melalui kanal YouTube MOP Channel pada Minggu (14/6/2020).
Mulanya Minola Sebayang mengakui bahwa Ruben Onsu memang bukan orang pertama yang menggunakan merek dagang Bensu.

• Ruben Onsu Curhat ke Psikolog soal Betrand Peto: Instagram Ayah dan Bunda Harus Ada Foto Onyo
Sebelumnya, Bensu merupakan singkatan dari Bengkel Susu yang merupakan usaha dari Jessy Hadalim pada tahun 2015.
"Akibat merek Bensu itu sudah diberikan pada pihak lain, ini dia Bensu yang merupakan singkatan dari Bengkel Susu, logo kepala sapi," ujar Minola Sebayang.
"Kita bernegosiasi, kita bermusyawarah dengan Pemilik Bensu," imbuhnya.
"Kita mau sampaikan 2015, ketika dia menggunakan nama Bensu sebagai singkatan dari Bengkel Susu," tandasnya.
Karena nama Bensu sudah identik dengan dirinya sejak tahun 2006, Ruben Onsu ternyata ingin menggunakan nama tersebut sebagai merek usahanya.
Kendati demikian, usaha Ruben Onsu untuk mendapatkan kepemilikan nama Bensu terbentur dengan usaha milik Jessy Hadalim yang memilikinya lebih awal.
Oleh karena itu, Ruben Onsu melakukan perundingan dengan Jessy Hadalim soal nama merek tersebut.
• Nasihati Betrand Peto yang Takut Gagal Ujian, Ruben Onsu Minta Tidak Panik: Gak Ada Alasan untuk Itu
"Ini nama Bensu sudah dikenal sejak tahun 2006 di panggung hiburan," kata Minola Sebayang.
"Mereka juga mengakui banyak orang yang beranggapan usaha mereka ini adalah usahanya Ruben Onsu," imbuhnya.
"Jadi solusi yang paling baik yang tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan, dan sesuai dengan arahan direktur merek dan pihak DJKI," tandasnya.
Setelah itu, secara sah nama merek Bensu jatuh ke tangan Ruben Onsu.
Ruben Onsu pun mendapatkan setifikat peralihan nama Bensu yang semula milik Jessy Hadalim.
Karena menggunakan asas first to file artinya siapa yang pertama mendaftarkan maka dia yang mempunyai hal atas merek tersebut.
Ruben Onsu beranggapan bahwa dirinya sudah menggunakan merek Bensu sejak kepemilikan Jessy Hadalim.
"Kami melakukan perundingan secara kekeluargaan, yang membuat sampai pada suatu kesepakatan, mereka menyerahkan merek Bensu ini pada Ruben Onsu," kata Minola Sebayang.
"Penyerahan ini bukan hanya begitu saja, penyerahan ini juga kami laporkan ke DJKI, maka keluarlah sertifikat peralihan atas merek terdarfar," imbuhnya.
"Jadi merek Bensu itu hanya dimiliki oleh Jessy Hadalim beralih menjadi milik Ruben Onsu," tandasnya.
"Sejak kapan kepemilikan nama Ruben Onsu, apakah sejak dialihkan? Tidak, sejak sertifikat ini dikeluarkan pada tahun 2015, inilah first to file," jelasnya.
Lihat videonya dari menit ke 09:50:
• Ruben Onsu Curhat ke Psikolog soal Betrand Peto: Instagram Ayah dan Bunda Harus Ada Foto Onyo
Geprek Bensu Tetap Buka Meski Kalah
Kuasa Hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang menjelaskan bahwa pihaknya tak perlu menutup gerai Geprek Bensu.
Geprek Bensu yang digawangi oleh Ruben Onsu sebelumnya memang menggunggat PT Ayam Geprek Benny Sujono yang menggunakan merek I Am Geprek Bensu.
Namun, Mahkamah Agung (MA) RI telah mengakui dan menetapkan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik pertama dan sah dari merek I Am Geprek Bensu.
Melalui kanal YouTube MOP Channel pada Minggu (14/6/2020), Minola Sebayang mengakui kekalahan pihaknya.
"Keputusan di niaga, gugatan kami ditolak, tidak dipertimbangkan asas first to file-nya oleh niaga, terkait dengan masalah Bensu," kata Minola Sebayang.
"Mereka ini abaikan, mereka bicara mengenai masalah pendafataran Ayam Geprek Bensu yang tanggalnya lebih muda daripada kita," imbuhnya.
"Sehingga gugatan kami ditolak rekonfersi mereka dikabulkan," tandasnya.
Selain itu, Minola Sebayang juga mengatakan bahwa gugatan balik PT Ayam Geprek Benny Sujono tidak membatalkan semua merek Ruben Onsu.
Beberapa usaha Ruben Onsu, masih mempunyai sertifikat resmi dan diperbolehkan beroperasi.
"Tapi rekonfersi atau gugatan balik yang dilakukan mereka tidak membatalkan seluruh merek yang ada pada kami," kata Minola Sebayang.

• Soal Sengketa Merek Dagang Ruben Onsu, I Am Geprek Bensu Tawarkan Solusi: Silakan kalau Mau
"Yang dibatalkan hanya 6 sertifikat, dari 35 ini, di kelas 43," ujar Minola Sebayang.
"Apa itu kelas 43, ya kelas seperti sekarang ini, buka cafe, restoran, semuanya," imbuhnya.
"Tapi kalau kelas lain tidak dibatalkan, waralaba, franchise, online, melalui gofood, itu tidak dibatalkan sertifikatnya," tandasnya.
Minola Sebayang juga menegaskan bahwa Ruben Onsu tak perlu menutup gerai Geprek Bensu.
Pihak Ruben Onsu tinggal mengganti form nama Geprek Bensu menggunakan nama lain.
"Tapi untuk dikelas 43 ada dua sertifikat yang tidak dibatalkan, artinya apa, PT Onsu Pangan Perkasa masih boleh membuka gerai seperti hari ini," kata Minola Sebayang.
"Kalau ibilang 'harus tutup, harus tutup', ya enggak usah ditutup, karena kita punya sertifikat di kelas 43," imbuhnya.
"Yang perlu kita lakukan adalah hanya merubah form nama," tandasnya.
(TribunWow.com/Khistian TR)