Breaking News:

Cerita Selebriti

Kuasa Hukum Ruben Onsu Bongkar Alasan Gugat PT Geprek Ayam Benny Sujono: Yang Dikomplain Pihak Kita

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang memebeberkan alasan pihaknya melakukan gugatan pada PT Geprek Ayam Benny Sujono.

Penulis: Khistian Tauqid Ramadhaniswara
Editor: Ananda Putri Octaviani
Youtube/MOP Channel
Jordi Onsu dan kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang di kanal YouTube MOP Channel. 

TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang memebeberkan alasan pihaknya melakukan gugatan pada PT Geprek Ayam Benny Sujono.

Mahkamah Agung (MA) RI telah mengakui dan menetapkan bahwa PT Geprek Ayam Benny Sujono merupakan pemilik pertama dan sah dari merek I Am Geprek Bensu.

Sementara, pihak Geprek Bensu yang digawangi oleh Ruben Onsu dinyatakan sebagai pihak yang kalah.

Jordi Onsu dan kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang
Jordi Onsu dan kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang (Youtube/MOP Channel)

Nasihati Betrand Peto yang Takut Gagal Ujian, Ruben Onsu Minta Tidak Panik: Gak Ada Alasan untuk Itu

Melalui kanal YouTube MOP Channel pada Minggu (14/6/2020), Minola Sebayang menjelaskan alasan pihaknya melakukan gugatan.

Minola Sebayang mengatakan bahwa awalnya Ruben Onsu merasa bahwa merek Bensu hanya dimiliki oleh dirinya saja.

Pasalnya, Ruben Onsu pun sudah mememperoleh sertifikat kepemilikian merek Bensu sejak tahun 2015.

Namun tak disangka, ada pihak lain yang memiliki menggunakan merek serupa, yakni PT Geprek Ayam Benny Sujono.

"Kami beranggapan karena ini bicara masalah asas first to file, yang mendapatkan sertifikat merek atas nama-nama yang mengandung unsur Bensu itu adalah kami saja," kata Minola Sebayang.

"Tapi dalam kenyataannya kami mengetahui, tidak lama setelah kita mendapatkan setifikat merek ini, ada pihak lain juga yang mendapatkan merek ini," imbuhnya.

"Itulah pihak dari PT Ayam Geprek Benny Sujono," tandasnya.

Ruben Onsu Kalah lalu Minta Maaf, Pihak I Am Geprek Bensu: Damailah Baik-baik, Sadarlah Semua

Ruben Onsu pun tak menduga bahwa ada merek yang serupa dengan miliknya.

Bahkan, PT Geprek Ayam Benny Sujono juga sudah memiliki sertifikat kepilikan nama serupa.

Oleh karena itu, Ruben Onsu ingin meminta kepastian hukum dengan mengajukan gugatan ke PT Geprek Ayam Benny Sujono.

"Loh aneh, ada dua sertifikat yang diberikan pada dua orang yang berbeda, untuk satu bisnis yang sama, yang mengandung unsur nama Bensu," ujar Minola Sebayang.

"Karena ada yang keluar, untuk memberikan kepastian hukum kepada kami, dan juga pihak sana," imbuhnya.

"Apalagi dalam beberapa waktu sebelumnya seperti yang kita ketahui, jika ada komplain makanan Bensu itu, selalu orang yang dIkomplain itu adalah pihaknya kita, Onsu Pangan Perkasa," tandasnya.

"Jadi untuk memberikan kepastian hukum kita mengajukan gugatan, agar sertifikat merek yang mereka keluarkan, juga yang ada di DJKI itu dibatalkan dan dicabut," jelasnya.

Lihat videonya dari menit ke 14:10:

 

Betrand Peto Menangis Minta Maaf, Ruben Onsu: Onyo Hanya Gak PD, yang Bilang Onyo Bandel Siapa?

I Am Geprek Bensu Bisa Pidanakan Pihak Ruben Onsu

Sengketa merek dagang antara PT Geprek Benny Sujono dengan selebriti Ruben Onsu tengah ramai menjadi perbincangan.

Tim kuasa hukum dari PT Ayam Geprek Benny Sujono, Eddie Kusuma menyampaikan pihaknya bisa saja melayangkan tuntutan pidana atas kasus tersebut.

Hal tersebut disampaikan Eddie melalui pernyataannya saat jumpa pers, Sabtu (13/6/2020).

Pasalnya, Eddie menyebut merek dangan Geprek Bensu milik Ruben Onsu telah dicabut dari daftar merek dagang.

Eddie secara tidak langsung juga menyebut kekalahan Geprek Bensu sebenarnya adalah akibat tuntutannya sendiri yang berdampak sebaliknya.

"Putusan Mahkamah Agung menyatakan dia tidak boleh pakai, mereknya itu dicabut, dicoret dari daftar merek," tutur Eddie dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment.

"Dan itu permintaan dia, permintaan waktu dia gugat kia tapi kita kembalikan lagi," imbuhnya.

Eddie Kusuma, kuasa hukum PT Ayam Geprek Benny Sujono buka suara terkait sengketa merek dagang dengan pihak Ruben Onsu, Sabtu (13/6/2020).
Eddie Kusuma, kuasa hukum PT Ayam Geprek Benny Sujono buka suara terkait sengketa merek dagang dengan pihak Ruben Onsu, Sabtu (13/6/2020). (Capture YouTube KH Infotainmet)

 Untuk Dapatkan Resep di Ayam Geprek Sujono, Ruben Onsu Diduga Pekerjakan Karyawannya di Bagian Dapur

Eddie menegaskan, pihak Ruben sudah tidak boleh mamakai nama tersebut bila tanpa izin.

Padahal pihak telah membiarkan pihak Ruben menggunakan nama tersebut selama tiga tahun.

Karenanya, pihaknya bisa saja mempidanakan pihak Ruben Onsu kalau mau.

"Itu putusan, amanat, dia enggak boleh pakai tanpa izin, kalau pakai pidana," kata Eddie.

"Sedangkan dia pakai sekarang aja 3 tahun bisa saja saya ajukan kerugian, pidana itu," tambahnya.

Meski begitu, saat ini piha I Am Geprek Bensu belum mau menuntuk Geprek Bensu.

Mereka masih memberikan kesempatan dan ingin melihat reaksi pihak Ruben Onsu.

Sebab, Eddie mengaku tahu persis bahwa kekalahan tersebut adalah problem berat bagi Geprek Bensu.

Maka dari itu, pihaknya masih merasa kasihan dan memberi kesempatan berpikir untuk menempuh jalan selanjutnya.

"Sementara bukan enggak mau (tuntut), belum aja. Saya mau lihat reaksinya gimana, langkah dia selanjutnya gimana, saya kasih dia kesempatan mikir baik-baik," tutur Eddie.

"Karena saya tahu dia pasti banyak problem, pertama franchisor-nya gimana, dia terima uang orang, 'nama' enggak boleh dipakai, itu problem, saya kasihan," tegasnya. (TribunWow.com/Khistian TR/Rilo)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ruben OnsuBenny SujonoGeprek Bensu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved