Breaking News:

Terkini Daerah

Pergoki Remaja sedang Mesum, Seorang Pria Sontak Ngaku RT, Justru Perkosa sang Gadis di Depan Pacar

Seorang pria ditangkap pihak kepolisian setelah menjadi buron lantaran memperkosa gadis dibawah umur dan melakukan tindak pencurian.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
Kompas.com
Ilustrasi. Seorang pria ditangkap pihak kepolisian setelah menjadi buron lantaran memperkosa gadis dibawah umur dan melakukan tindak pencurian di Singkawang, Kalimantan Barat. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang pria ditangkap pihak kepolisian setelah menjadi buron lantaran memperkosa gadis dibawah umur dan melakukan tindak pencurian.

Pria tersebut awalnya memergoki sang gadis remaja saat berhubungan badan dengan kekasihnya di semak-semak sekitar sekolah yang berlokasi di Singkawang, Kalimantan Barat.

Mengaku sebagai ketua rukun tetangga (RT) setempat, pria berinisial TN tersebut malah menyuruh kedua sejoli itu meneruskan perbuatannya.

Namun, seusai pasangan tersebut berhubungan badan, TN kemudian mengancam dan mengikat pasangan pria serta memperkosa remaja wanita yang dipergokinya tersebut.

Curiga sang Anak Dapat Rp 50 Ribu, Orang Tua Ini Kaget Anaknya Jadi Korban Pencabulan Kakek 70 Tahun

Dilansir TribunPontianak.com, Selasa (9/6/2020), kasus itu mulanya terjadi sejak tahun 2019 lalu.

Dalam setahun, kini pelaku pemerkosaan berhasil ditangkap setelah melarikan diri dari kejaran polisi.

Terkait kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo menjelaskan dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Senin (8/6/2020).

"Perbuatan kejahatan terjadi pada tengah malam Minggu, 28 April 2019 lalu," ungkap AKP Prasetiyo.

Menurut AKP Prasetiyo, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pemerkosaan anak di bawah umur dan tindak pencurian.

Awalnya, TN yang sedang berada di sekitar sebuah sekolah, memergoki pasangan remaja yang sedang berbuat mesum.

Pria tersebut kemudian menakut-nakuti keduanya dengan mengaku sebagai RT di daerah tersebut.

Namun tak disangka-sangka, TN malah menyuruh kedua remaja tersebut untuk melanjutkan berhubungan badan di hadapannya.

Ia bahkan mengancam untuk melaporkan sejoli tersebut bila menolak perintahnya.

"Korban laki-laki sempat memukul wajah TN, kemudian TN langsung mengambil kunci motor milik korban dan korban langsung meminta maaf kepada TN," ungkap AKP Tri.

"Karena takut dilaporkan, si wanita memilih untuk berhubungan badan dengan pacarnya," lanjutnya.

Kakek 70 Tahun Diduga Melecehkan 8 Remaja, Merayu Korban dengan Modus Uang Jajan Rp 50.000

Seusai kedua korban selesai bersetubuh, TN membawa pasangan pria tersebut lalu mengikatnya di pohon tak jauh dari situ.

Ia juga mengambil handphone kedua remaja tersebut dan membawanya.

Kemudian, TN mendatangi pasangan perempuan yang dipergokinya dan memaksa sang gadis melayani nafsu bejatnya.

"Korban melayani permintaan pelaku untuk memuaskan nafsu pelaku sebanyak tiga kali disekitaran TKP," kata AKP Tri.

TN sempat mengajak korban perempuan tersebut menemui sang pacar yang terikat sebelum melarikannya ke lokasi bekas tambang.

"Namun pelaku langsung membawa korban perempuan ke Kabupaten Mempawah dengan menggunakan sepeda motor ke sebuah lokasi bekas galian C," lanjutnya.

Sesampai di lokasi, TN kembali memperkosa korban lalu meninggalkan gadis belia tersebut di tepi jalan raya.

"Setelah melakukan hubungan badan dengan korban pelaku membawa korban ke simpang tiga benteng Kota Mempawah dan menurunkan korban di tepi jalan raya. Lalu pelaku pergi meninggalkan korban menuju Kota Pontianak," tutur AKP Tri.

Pihak kepolisian sempat kehilangan jejak pelaku selama setahun lebih sebelum akhirnya ditemukan di wilayah Pasar Beringin, Singkawang Barat.

Pelaku yang kini telah tertangkap akan dijatuhi hukuman berlapis dengan dijerat dua pasal sekaligus.

"Atas kejadian ini, tersangka kita jerat dengan pasal berlapis, yang pertama pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur, dan persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun," terangnya.

Pengakuan Tersangka

Senada dengan penuturan AKP Tri, tersangka TN telah mengakui segala perbuatannya tersebut.

Ia yang awalnya tak sengaja memergoki pasangan remaja tersebut, mengagetkan mereka dengan menyalakan senter.

"Saya keluar dari semak, saya hidupkan senter. Saya tanya mereka sedang apa, karena kaget si perempuan langsung dorong si laki-laki sampai terjatuh kena ke saya juga," tutur TN.

Pria tersebut lalu memaksa kedua sejoli yang dipergokinya untuk melanjutkan berhubungan dan mengancam akan memanggil massa bila tidak dituruti.

"Saya suruh mereka lanjut, saya ngaku RT disitu. Saya bilang kalau ndak mau lakukan, saya akan panggil kawan-kawan saya," lanjutnya.

Setelah itu, TN mengikat pasangan laki-laki di sebuah pohon dekat lokasi kejadian lalu memperkosa pasangan wanita yang ternyata masih di bawah umur.

"Kurang lebih 40 meter dari si perempuan, saya ikat laki-lakinya," ujarnya. (TribunWow.com)

Artikel ini merupakan olahan dari TribunPontianak.com dengan judul KRONOLOGI ABG Mesum di Singkawang, Dipergoki di Semak Sekitar Sekolah Lalu Disetubuhi di Depan Pacar, dan Pergoki Sejoli Berhubungan Intim, Pria Ngaku Ketua RT Ini Malah Setubuhi Sang Gadis di Semak-semak

Tags:
PerkosaKalimantan BaratSingkawang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved