Breaking News:

Virus Corona

Jemput Paksa Jenazah Pasien Covid-19, Beberapa Warga Makassar Ini Terancam Kurungan 7 Tahun Penjara

Polda Sulsel menangkap sebanyak 31 warga di Kota Makassar yang melakukan penjemputan paksa terhadap jenazah pasien Covid-19.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube KompasTV
Rekaman CCTV saat warga Makassar membawa kabur pasien Virus Corona dari Rumah Sakit Stella Maris. Video itu dinggah dalam kanal YouTube KompasTV, Senin (8/6/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Sebanyak 31 orang di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap oleh tim gabungan Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar.

Hal ini berkaitan dengan aksi mereka yang mengambil paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) di tiga rumah sakit (RS) dalam sepekan.

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (9/6/2020), Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan dari 31 warga, 25 di antaranya merupakan warga yang menjemput PDP di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar.

Viral Pasien Tumor Diklaim Derita Covid-19, Ahli Hukum Duga Ada Pihak Tertentu Tekan Rumah Sakit

Oknum Ambil Paksa Jenazah PDP Corona Bisa Terancam Hukuman Seumur Hidup: Membahayakan Orang Lain

Lima lainnya, melakukan penjemputan di RS Labuang Baji, dan seorang lagi menjemput paksa jenazah di RS Stella Maris.

Ibrahim mengatakan para warga yang melakukan penjemputan paksa di RSKD Dadi sudah ditetapkan dua tersangka yakni SY dan MR.

"Dari 25 orang yang sudah kita periksa di RSKD Dadi, sudah ditetapkan tersangka 2 orang berinisial SY yang merupakan adik dari almarhum dan satu ipar dari almarhum, MR," kata Ibrahim saat diwawancara di Mapolrestabes Makassar, Selasa (9/6/2020) malam.

Ibrahim mengatakan dalam insiden penjemputan paksa di RSKD Dadi, SY berperan sebagai sopir mobil yang membawa jenazah. 

Sementara MR memprovokasi warga agar datang dan mengeluarkan dengan paksa jenazah iparnya dari rumah sakit. 

Sedangkan, untuk tersangka penjemputan paksa jenazah di Rumah Sakit Stella Maris, merupakan anak dari almarhum berinisial AW. 

"Untuk kasus lain kita lakukan pendalaman sampai semuanya jadi jelas. Jadi ini masih kita lakukan pengembangan," ujar Ibrahim. 

Hasil Tes Swab Jenazah PDP Corona yang Dibawa Paksa dari RS di Bekasi Sudah Keluar, Negatif Covid-19

Jenazah PDP Corona Diambil Paksa di Sulsel, Puluhan Orang Diamankan Polisi, 12 Ditetapkan Tersangka

Para tersangka dijerat pasal berlapis. 

Mereka disangkakan Pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan Juncto Pasal 214 KUHP.

Selain itu para tersangka juga disangkakan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman sampai tujuh tahun. 

"Yang membawa sajam akan kita kualifikasi kalau memang terbukti akan kita tambah lagi pasalnya," ujar Ibrahim. 

Penyidik bersama petugas medis juga bakal melakukan rapid test kepada 31 warga yang diamankan tersebut. 

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona yang dikhawatirkan sudah ditulari oleh para tahanan tersebut. 

"Jangan sampai memang mereka sudah jadi OTG atau memang sudah mengidap jangan sampai nanti jadi pembawa," ujar Ibrahim. 

"Kalau reaktif akan kita rawat dulu tapi proses hukum tetap berjalan," imbuh dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "31 Orang yang Terlibat Pengambilan Paksa Jenazah PDP di Makassar Ditangkap"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Virus Coronapasien dalam pengawasan (PDP)Covid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved