Terkini Daerah
Berawal Kenal di FB, Perempuan 16 Tahun Diperkosa 5 Pemuda secara Bergantian selama 2 Hari di Kos
Kronologi persetubuhan terhadap korban di bawah umur itu berawal dari kenalan dengan seorang pemuda di media sosial yang kemudian menjadi pacarnya.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Seorang perempuan16 tahun diperkosa 5 pemuda bergantian selama dua hari.
Kejadian tersebut terjadi di kamar indekos pacar korban di Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kronologi persetubuhan terhadap korban di bawah umur itu berawal dari kenalan dengan seorang pemuda di media sosial yang kemudian menjadi pacarnya.
Kini polisi sudah menangkap tiga pelaku, sedangkan dua pelaku masih buron.
• Berawal dari Korban Pemerkosaan, Kemensos Duga Ada Hubungan ABG Jadi Pembunuh: Dari Oktober
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin mengatakan, dalam kasus tersebut, tiga orang pelaku telah ditangkap di sejumlah tempat berbeda.
Ketiganya masing-masing berinisial EP (21), WR (20) dan NP (18).
“Ketiga pelaku yang telah ditangkap kini dalam pemeriksaan mendalam. Dua pelaku lain masih dalam pengejaran,” kata Komarudin kepada wartawan, Selasa (9/6/2020).
Komarudin menerangkan, kejadian tersebut bermula ketika korban dan pelaku EP berkenalan di Facebook sejak sebulan yang lalu.
Sejak saat itu, mereka saling kontak dan berpacaran. Kemudian, pada Kamis (4/6/2020), EP menjemput korban di rumah kakaknya.
“Lalu korban dibawa ke sebuah kamar indekos milik teman EP di kawasan Pontianak Barat. Ternyata di sana sudah menunggu 4 teman EP,” ucap Komarudin.
• Pria 24 Tahun Lamar dan Nikahi Ibu Angkatnya yang Berusia 65 Tahun saat Disarankan Segera Menikah
Di kamar indekos tersebut, korban tidak dipulangkan selama dua hari.
Selama waktu itu, korban dicabuli kelima pelaku secara bergantian.
• Istri Siri Digoda via Chat, Pria Ini Aniaya si Penggoda dengan Tangan Kosong hingga Korban Tewas
Komarudin melanjutkan, sampai dengan ini, korban masih dalam pendampingan untuk pemulihan psikologisnya.
Polisi juga masih mendalami setiap keterangan yang diperoleh dari korban dan pelaku.
“Kepada pelaku kita jerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,” sebut Komarudin.