Breaking News:

Virus Corona

Sejumlah Hal yang Perlu Diketahui terkait SIKM Selama Pemberlakuan PSBB Transisi di Jakarta

Untuk Anda yang masih bingung mengenai pemberlakuan SIKM di Jakarta, berikut beberapa pertanyaan dan jawaban yang mungkin membantu Anda.

Editor: Ananda Putri Octaviani
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah kendaraan melintas di jalan tol Cawang, Jakarta Timur, Selasa (28/4/2020). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut, terjadi penurunan arus lalu lintas atau traffick jalan tol di tiga wilayah jalan tol, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar), dan Banten, berkisar 42 persen sampai dengan 60 persen, sebagai dampak dari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Sejumlah ketentuan dilonggarkan pada masa transisi yang telah berlangsung sejak 5 Juni 2020.

Pada masa transisi ini, masih ada warga yang bertanya-tanya soal pemberlakuan surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah Jakarta.

Untuk Anda yang masih bingung mengenai pemberlakuan SIKM di Jakarta, berikut beberapa pertanyaan dan jawaban yang mungkin membantu Anda.

Bandingkan PSBB Malang dengan Jakarta, Pengamat Trubus Soroti Warga DKI Tak Disiplin: Tidak Optimal

Kritik New Normal Terlalu Cepat, Pengamat Trubus Sebut PSBB Jadi Rancu: Tidak Bisa Ujug-ujug

Apakah Pemprov DKI melonggarkan pemeriksaan SIKM pada masa transisi?

Tidak. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, orang yang keluar atau masuk wilayah Jakarta tetap wajib memiliki SIKM pada masa PSBB transisi.

Pemprov DKI Jakarta akan tetap memeriksa kepemilikan SIKM di wilayah perbatasan.

"Pemeriksaan SIKM tetap dilaksanakan," ujar Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/6/2020).

Sampai kapan pemeriksaan SIKM diberlakukan?

Pemeriksaan SIKM akan terus dilaksanakan sampai status darurat bencana non-alam Covid-19 sebagai bencana nasional berakhir.

Dengan demikian, sebelum Presiden Joko Widodo menyatakan bencana nasional Covid-19 berakhir, setiap orang yang keluar masuk Jakarta wajib membawa SIKM.

Hal itu sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Pemeriksaan SIKM tetap dilaksanakan sampai status bencana nasional non-alam dicabut sesuai Keppres 12 Tahun 2020," kata Syafrin.

Siapa saja yang boleh mengajukan SIKM?

1. Pekerja harian/pengusaha/orang asing yang lokasi kerjanya ada di Jakarta, tetapi tinggal di luar Jabodetabek (SIKM perjalanan berulang)

2. Pekerja/pengusaha yang tinggal di luar Jabodetabek dan harus perjalanan dinas ke Jakarta (SIKM perjalanan sekali)

3. Warga dengan kebutuhan mendesak (SIKM perjalanan sekali), seperti mengunjungi kerabat yang sakit keras atau meninggal

Apakah semua pekerja/pengusaha/orang asing yang bekerja di Jakarta boleh mengajukan SIKM?

Mulanya, hanya mereka yang berkegiatan di 11 sektor industri khusus (boleh beroperasi selama PSBB) yang boleh mengajukan SIKM, yakni sektor kesehatan, keuangan, industri strategis, pangan, logistik, energi, perhotelan, konstuksi, komunikasi dan TI, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, dan objek vital.

Namun, karyawan perusahaan di luar 11 sektor dan masih berada di daerah kini juga bisa mengajukan SIKM masuk Jakarta.

Alasannya, perkantoran di luar 11 sektor usaha bisa beroperasi kembali sejak kemarin karena Jakarta memasuki masa PSBB transisi.

Bagaimana cara membuat SIKM?

1. Pembuatan SIKM dilakukan secara online melalui situs web https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.

2. Klik tombol “Urus SIKM”, maka Anda akan diarahkan ke laman JakEvo. Pengajuan SIKM bisa dilakukan pada Senin-Jumat, pukul 07.30-18.00; dan Sabtu-Minggu, pukul 07.30-13.00 WIB.

3. Isi formulir permohonan dilengkapi berkas persyaratan. Beberapa berkas terkait surat keterangan sudah dilengkapi dengan formulir yang tinggal diisi, untuk mengunduhnya bisa klik tombol “Lihat Disini”, kemudian klik “Download di sini”.

4. Klik tombol “Submit Formulir”, selanjutnya akan muncul rincian isian data Anda. Cek kembali, jangan sampai salah.

5. Cek secara berkala pengajuan perizinan dengan cara memasukkan nomor HP di laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.

6. Cetak dokumen

Baca selengkapnya soal syarat dan cara membuat SIKM di sini.

Di mana titik-titik pemeriksaan SIKM?

Sejak Senin kemarin, pemeriksaan SIKM dilakukan di perbatasan Jakarta dengan Bodetabek.

Pemeriksaan SIKM tidak lagi dilakukan di perbatasan Jabodetabek dengan wilayah lain, seperti pada musim arus balik Lebaran.

Pemeriksaan SIKM di perbatasan Jabodetabek dengan wilayah lain, seperti di gerbang Tol Cikarang dan gerbang Tol Cikupa, hanya dilaksanakan sampai 7 Juni 2020, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 116 Tahun 2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020.

"Mulai 8 Juni 2020, pemeriksaan SIKM akan dilakukan pada batas wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek," ucap Syafrin.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Rachmat Sumekar mengatakan, penyekatan kendaraan di Gerbang Tol Cikarang ditiadakan, sesuai waktu Operasi Ketupat 2020.

"Ya sesuai dengan Operasi Ketupat, maka penyekatan di Tol Cikarang selesai dilakukan," kata Rachmat.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, selama Operasi Ketupat, ada 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.

Setelah Operasi Ketupat 2020, pemeriksaan SIKM tetap dilakukan di 9 pos di wilayah DKI Jakarta. (Kompas.com/ Nursita Sari/ Vitorio Mantalean/ Cynthia Lova/ Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanya Jawab soal SIKM Selama PSBB Transisi di Jakarta"

Sumber: Kompas.com
Tags:
CoronaCovid-19SIKMPSBBJakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved