Breaking News:

Virus Corona

New Normal, Penumpang KA Wajib Pakai Pelindung Wajah atau Face Shield

Kemenhub mewajibkan penumpang kereta api antar kota untuk menggunakan pelindung muka atau face shield selama perjalanan.

TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Suasana masa pembatasan sosial berksala besar (PSBB) memasuki hari keempat, di stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan penumpang kereta api antar kota untuk menggunakan pelindung muka atau face shield selama perjalanan.

Direktur Jenderal Perkerataapian Kemenhub Zulfikri mengatakan, hal tersebut wajib dilakukan seiring dengan akan ditingkatkannya kapasitas jumlah penumpang dalam angkutan kereta api reguler yang mulai kembali beroperasi pada Jumat (12/6/2020).

Rencananya, pada pengoperasian kereta api reguler fase pertama, kapasitas angkutan penumpang akan ditingkatkan secara bertahap, dari maksimal 70 persen hingga 80 persen kapasitas angkut kereta api.

Kritik New Normal Terlalu Cepat, Pengamat Trubus Sebut PSBB Jadi Rancu: Tidak Bisa Ujug-ujug

Oleh karenanya, akan ada penumpang yang tempat duduknya berdampingan dengan penumpang lain.

"Kita bisa tingkatkan kapasitas 70 persen dengan syarat antar kota pakai face shield," ujarnya dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (9/6/2020).

Dengan demikian, Zulfikri meminta operator angkutan kereta api, yakni PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk menyediakan face shield bagi penumpang.

"Yang harus dilakukan penyelenggara perkeretaapian yaitu menyediakan face shield, ini harus disediakan operator. Penumpang harus menggunakan ini selama di atas kereta api," katanya.

Bantah Pemerintah Pusat, Walkot Malang Sutiaji Kritik Makna New Normal: Saya Pakai Standar WHO

Selain mengunakan face shield, penumpang juga diminta untuk menggunakan jaket atau pakaian lengan panjang, agar dapat meminimalisir potensi penularan Covid-19 melalui droplet.

"Penumpang harus uji tes PCR atau rapid test. Dan atau menujukan surat keterangan bebas gejala untuk daerah yang enggak punya fasilitas PCR atau rapid test," ucapnya. (Kompas.com/Rully R. Ramli)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tingkatkan Kapasitas Angkut, Penumpang KA Wajib Pakai Pelindung Wajah"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Covid-19Virus CoronaKereta ApiKementerian Perhubungan (Kemenhub)New Normal
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved