Virus Corona
Masuki New Normal, Menhub Budi Karya Revisi Aturan Kapasitas Transportasi Tak Lagi 50 Persen
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan kebijakan baru berupa revisi terhadap aturan kapasitas transportasi umum.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan kebijakan baru berupa revisi terhadap aturan kapasitas transportasi umum maupun pribadi.
Kebijakan itu dilakukan dengan menyesuaikan kondisi di Tanah Air yang sudah memasuki masa New Normal.
Kepastian ini disampaikan Budi Karya dalam rapat virtual yang tayang di kanal Youtube KompasTV, Selasa (9/6/2020).

• Bahas Aktivitas Masjid di New Normal, Moeldoko: Tak Pernah Ada Paradoks antara Mal dan Tempat Ibadah
Budi Karya merevisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 18 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut sebelumnya dijelaskan hanya memperbolehkan transportasi umum maupun pribadi dengan kapasitas tidak lebih dari 50 persen.
Namun aturan tersebut yang tertuang dalam pasal 11 Ayat A dan B telah dihapuskan.
Tidak hanya untuk angkutan umum dan pribadi, namun penghapusan aturan tersebut juga berlaku untuk sektor penerbangan dan kereta api.
Budi Karya mengatakan transportasi umum diperbolehkan untuk membawa penumpang hingga 70 persen.
Meski begitu, dirinya menegaskan kepada penumpang ataupun perusahaan untuk tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
"Berapa ukuran yang dilakukan di antaranya kenaikan penerapan protokol kesehatan dan penerapan physical distancing melalui pembatasan jumlah penumpang baik kendaraan pribadi maupun umum di sektor darat, laut, udara dan kereta api," ujar Budi Karya.
"Misalnya pada Permenhub 18 Tahun 2020 kapasitas penumpang maksimal 50 persen."
• Sebut Daerah dan Pusat Tak Sinkron, Pakar: PSBB Transisi Jakarta dan Malang Bingungkan Publik
Menurut Budi Karya, pengubahan aturan tersebut tidak terlepas dengan sikap masyarakat yang sudah lebih taat dalam mengikuti protokol kesehatan.
Dirinya menambahkan, Kementerian Perhubungan telah berdiskusi dengan pihak-pihak terkait dalam menentukan kebijakan tersebut.
Seperti misalnya, Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA), dengan pihak Airlans maupun Gugus Tugas dan Menteri Kesehatan.
"Namun sekarang kita melihat bahwa ada kemajuan yang berarti dalam menjaga protokol kesehatan maka setelah melalui suatu diskusi yang panjang dari dengan INNACA, dengan para Airlans juga Gugus Tugas dan Menteri Kesehatan," kata Budi Karya.
"Untuk jet narrow body dan wide body bisa dengan 70 persen," jelasnya.
Simak videonya:
Survei Kepuasan Jokowi Turun, Burhanuddin Singgung 'Blunder' Menteri
Direktur Eksekutif Indikator Burhanuddin Muhtadi mengungkapkan survei kepuasan masyarakat terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurun selama masa pandemi Virus Corona (Covid-19).
Ia memaparkan kepuasan masyarakat terhadap pemerintah pusat saat ini hanya 56 persen dan kepuasan terhadap sosok Jokowi sendiri 66 persen.
Menurut dia, angka tersebut turun cukup jauh dari survei yang diadakan bulan Februari 2020.

• Survei Indikator: Elektabilitas Prabowo dan Jokowi Menurun, Ganjar dan Ridwan Kamil Makin Meningkat
Burhanuddin menilai perbedaan angka antara kepuasan terhadap Jokowi dengan pemerintah secara keseluruhan tampak signifikan.
Dilansir TribunWow.com, rincian survei itu ia sampaikan dalam tayangan Kompas TV, Senin (8/6/2020).
"Pertanyaan umum, tapi kita menanyakan variabel lain berkaitan dengan Covid-19," kata Burhanuddin Muhtadi.
Ia memberi contoh kejadian bantuan sosial (bansos) yang diterima tidak tepat sasaran di beberapa daerah.
Kesalahan penerima bansos tersebut terjadi akibat perbedaan data dengan kenyataan di lapangan.
"Misalnya yang kita tanyakan dan itu terlihat betul responsnya sangat negatif adalah bansos," kata Burhanuddin.
"Jadi penyaluran bansos lebih banyak yang mengatakan salah sasaran ketimbang yang tepat sasaran," lanjutnya.
Ia memberi contoh lain yang membuat kepuasan masyarakat semakin menurun.
Sebelumnya terdapat wacana untuk mengizinkan tenaga kerja asing (TKA) bekerja di Indonesia pada masa pandemi Virus Corona.
Seperti diketahui, beberapa negara sudah sangat membatasi akses keluar-masuk batas negaranya untuk mencegah penularan virus.
"Kemudian juga kita tanyakan hal-hal yang berkaitan dengan TKA, misalnya," ungkap Burhanuddin.
• Mahfud MD Cerita Dipanggil Jokowi Bersama 3 Menko Bahas Corona: Dikurung Terus, Orang Bisa Frustasi
"Ada beberapa statement dari menteri yang mengatakan enggak apa-apa tenaga kerja asing masuk di saat pandemi karena SDM kita dianggap kurang berkualitas," lanjutnya.
Dari peristiwa tersebut, Burhanuddin menilai ada perbedaan harapan masyarakat dengan keputusan pemerintah.
"Data kami di bulan Mei 60 persen meminta agar TKA dilarang sama sekali di masa sekarang," katanya.
"Artinya ada perbedaan ekspektasi publik dengan sebagian menteri yang itu sepertinya tidak sesuai dengan harapan publik," jelas Burhanuddin.
Burhanuddin lalu menyinggung pernyataan beberapa menteri pada masa awal pandemi yang dianggap kurang sensitif dengan situasi.
Ia bahkan menyebut beberapa pernyataan para menteri tersebut yang terkesan meremehkan pandemi.
"Termasuk misalnya saat kita bandingkan dengan respons awal saat pandemi, itu banyak statement dari menteri yang menurut saya tidak responsif," papar Burhanuddin.
"Misalnya mengatakan birokrasi di Indonesia terlalu rumit sehingga wabah Virus Corona tidak akan dapat izin masuk ke Indonesia," lanjut dia.
"Kemudian ada juga pernyataan sebagian menteri yang mengatakan lebih baik kita santai saja terkait dengan virus karena virus ini bisa sembuh sendiri," kata Burhanuddin.
Lihat videonya mulai menit 3:00:
(TribunWow/Elfan Nugroho/Jayanti)