Virus Corona
Anies Baswedan Larang Perusahaan PHK Karyawan yang Karantina Mandiri saat Masa PSBB Transisi
Memasuki PSBB Transisi, sejumlah perkantoran di Ibu Kota mulai diizinkan beroperasi, Senin (8/5/2020).
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Memasuki PSBB Transisi, sejumlah perkantoran di Ibu Kota mulai diizinkan beroperasi, Senin (8/5/2020).
Meski demikian, pekerja dan perusahaan harus patuh terhadap protokol kesehatan.
Seperti yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 4 Juni 2020.
• BIN Prediksi Penyebaran Virus Corona Masih akan Tinggi setelah Alami Lonjakan 2 Hari Terakhir
Dalam beleid tersebut, perusahaan dilarang memutus hubungan pekerjaan atau memecat pekerja yang sedang melakukan isolasi atau karantina mandiri.
"Pimpinan atau penanggung jawab tempat kerja yang menyelenggarakan aktivitas dilarang memberhentikan pekerja dalam kondisi yang bersangkutan melakukan isolasi mandiri/karantina mandiri," bunyi aturan dalam Pasal 13 ayat (2) huruf (i).
Perkantoran juga diimbau menerapkan protokol kesehatan Covid-19, di antaranya pembatasan waktu kerja dan jumlah karyawan, menjaga jarak aman atau physical distancing dan mengenakan masker selama beraktivitas.
Setiap pimpinan atau penanggung jawab perkantoran yang tidak melaksanakan aturan dalam Pergub tersebut dapat dikenakan sanksi teguran tertulis atau denda senilai Rp 25 juta.
• Refly Harun Bandingkan Pencopotan di Pelindo dengan Penunjukan Menteri BUMN Erick Thohir: Tak Heran
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta mulai 5 Juni hingga akhir Juni 2020.
Anies menyebut, saat ini merupakan masa transisi pandemi.
Sebab, sebagian besar wilayah di Jakarta sudah berstatus zona hijau dan kuning.
Namun, masih ada 66 RW yang masuk kategori zona merah. (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Transisi, Perusahaan Dilarang PHK Pekerja yang Karantina Mandiri"