Breaking News:

Terkini Nasional

Merasa Tak Dilibatkan dalam Keputusan Pembatalan Keberangkatan Haji, Ketua Komisi VIII DPR RI Protes

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyebut keputusan mengenai haji seharusnya dibahas bersama dengan DPR RI.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Kompas.com/Haryantipuspasari
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto. Yandri Susanto menyebut keputusan mengenai haji seharusnya dibahas bersama dengan DPR RI. 

TRIBUNWOW.COM - Keputusan pemerintah untuk membatalkan pemberangkatan haji tahun 2020 yang diumumkan oleh Menteri Agama Fachrul Razi menuai kritik dari Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto.

Hal ini lantaran kebijakan itu tidak melibatkan DPR RI.

Dilansir oleh Kompas.com, Selasa (2/6/2020), Yandri mengatakan pembatalan itu seharusnya melalui kesepakatan bersama dengan DPR.

"Waktu rapat kerja yang lalu ada keputusan bersama kalau haji ini batal atau tidak batal dan hal-hal lainnya harus diputuskan bersama DPR," kata Yandri.

Pandemi Covid-19 Belum Usai, Pemerintah Tiadakan Pemberangkatan Haji Tahun Ini

Menag Fachrul Razi Sebut Pembatalan Ibadah Haji 2020 Bukan yang Pertama Kali, Ini Penjelasannya

Yandri mengatakan, dalam rapat kerja terakhir dengan Menteri Agama Fachrul Razi, ada tiga opsi terkait rencana penyelenggaraan haji, yaitu haji tetap dilaksanakan, dilaksanakan dengan pengurangan kuota dan pembatalan haji. 

Ia menuturkan, ketiga opsi tersebut harus diputuskan dalam rapat berikutnya bersama Menteri Agama. 

"Ada tiga opsinya kemarin, ada haji dilaksanakan, haji dengan pembatasan kuota, haji batal. Tapi mana yang akan diambil belum diputuskan kesimpulannya, makanya kita sepakati untuk ada raker lagi," ujarnya. 

Yandri mengatakan, Kemenag sudah mengirimkan surat untuk melanjutkan rapat kerja dengan Komisi VIII terkait penyelenggaraan ibadah haji. 

Namun, pimpinan DPR meminta rapat dilakukan pada 4 Juni 2020 dan pihak Kemenag sudah mengetahui hal tersebut. 

"Kita izin pimpinan DPR itu dikasih waktu hari Kamis. Nah, itu sudah kita komunikasikan dengan Menag dan sudah disepakati," ucapnya. 

Kendati demikian, pihak Kemenag tetap mengumumkan pembatalan pemberangkatan haji tahun 2020 tanpa persetujuan DPR. 

Dampak Wabah Covid-19, Singapura Tunda Keberangkatan Haji hingga 2021, Bagaimana dengan Indonesia?

Ibadah Haji Dibatalkan, yang Sudah Melunasi Berangkat Tahun 2021, Menag: Bipih Dapat Diminta Kembali

Yandri menilai, langkah Kemenag tersebut tak sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelanggaraan Ibadah Haji dan Umroh. 

Sebab, pembatalan pemberangkatan haji tersebut akan berimplikasi pada hasil keputusan rapat kerja dengan DPR, salah satunya terkait pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji. 

"Saya lupa pasalnya berapa dalam UU, karena akibatnya banyak ini kalau batal, gimana dengan setoran haji, bagaimana dengan dana yang bersumber dari APBN sekitar 300 miliar lebih banyak implikasinya," pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Menag Fachrul Razi mengumumkan bahwa pemerintah telah membatalkan pemberangkatan haji pada tahun ini.

Pembatalan ini berkaitan dengan masih adanya pandemi Covid-19. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ketua Komisi VIII Protes Tak Dilibatkan soal Pembatalan Ibadah Haji, Ini Alasannya

Sumber: Kompas.com
Tags:
HajiYandri SusantoMenteri AgamaFachrul Razi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved