Terkini Daerah
Remaja Diperkosa Kakek serta Teman Kakak di Bengkulu, Terbongkar setelah Korban Menikah dan Hamil
Seorang remaja berusia 13 tahun di Bengkulu menjadi korban pemerkosaan oleh sang kekek, SU (61) dan teman kakaknya, IWJ (27).
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Seorang remaja berusia 13 tahun di Bengkulu menjadi korban pemerkosaan oleh sang kekek, SU (61) dan teman kakaknya, IWJ (27).
Aki bejat tersebut terbongkar setelah korban menikah.
Setelah menikah, korban rupanya hamil, namun usia kandungannya melebihi umur pernikahan.
Hal tersebut membuat paman korban curiga, dan mendesak korban menceritakan hal sebenarnya.
• Perawat Diancam setelah Periksa Pasien Corona, Ganjar: Kalau Tahu Orangnya Saya Pengin Telepon Dia
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno saat menggelar rilis, Minggu (31/5/2020), menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan paman korban.
"Laporan dari paman korban. Kedua pelaku akhirnya ditangkap petugas," kata Sudarno.
"Korban didesak pamannya untuk menceritakan kejadian sebenarnya. Akhirnya terbukalah pengakuan korban," sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan saksian korban, korban hamil karena tindakan asusila yang dilakukan oleh IWJ dan kakeknya.
SU mencabuli cucunya di rumahnya di Kabupaten Rejang Lebong.
Menurut keterangan korban, perbuatan persetubuhan tersebut sudah sering dilakukan dan terakhir pada Februari 2020.
"Kedua pelaku ditangkap pada malam hari di kediaman masing-masing dan saat ini telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap Sudarno.
Diketahui selama ini korban tinggal bersama kakeknya yang tidak lain adalah pelaku SU.
• Info BMKG - Prakiraan Cuaca 33 Kota Besok, Selasa 2 Juni 2020: Sebagian Besar Wilayah Cerah Berawan
Diduga sang kakek gelap mata karena setiap hari ditinggal istrinya berjualan keliling dan hanya berdua dengan korban di rumah.
Akibatnya, kakek nekat mencabuli cucunya.
Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Kompas.com/Firmansyah)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gadis ABG Dicabuli Kakek dan Teman Kakaknya, Terungkap Setelah Korban Menikah"