Kasus Narkoba
Dwi Sasono Kini Ajukan Asesmen Rehabilitasi seusai Ditangkap karena Narkoba, Ini Kata Polisi
Aktor Dwi Sasono mengajukan asesmen rehabilitasi seusai diamankan polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Aktor Dwi Sasono mengajukan asesmen rehabilitasi seusai diamankan polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam gelar perkara di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).
Menurut Yusri Yunus, Dwi Sasono mengajukan asesmen lewat kuasa hukumnya.

• Tersandung Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Dwi Sasono: Saya Bukan Orang Jahat
"Sudah mengajukan proses asesmen, silakan saja karena itu hak dari tersangka," ucap Yusri Yunus dalam siaran langsung akun Instagram Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).
Namun, terkait hasil dari pengajuan asesmen itu, Yusri Yunus tak bisa menjawabnya karena sudah masuk ranah Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta.
"Kalau memang pengajuan proses asesmen kami lihat dulu nanti hasilnya dari BNNP," ujar Yusri.
Apabila hasil asesmen disetujui BNN, kepolisian segera memproses tahapan rehabilitasi.
"Kita tunggu besok, mudah-mudahan 1-2 hari ini ada hasilnya, tetapi sementara kami lakukan penahanan terhadap tersangka," ucap Yusri Yunus.
• Sosok Aktor Dwi Sasono yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Narkoba, Ini Profilnya dari Dunia Perfilman
Adapun, Dwi Sasono ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada 26 Mei 2020.
Dwi Sasono diamankan dengan barang bukti 16 gram ganja.
Atas perbuatan ini, Dwi Sasono terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (Andika Aditia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditangkap karena Narkoba, Dwi Sasono Ajukan Asesmen Rehabilitasi"