Terkini Nasional
Refly Harun Sindir Rangkap Jabatan 3 Wamen: Gaji Pembantu Menteri Tak Ada Apa-apanya dari Dirut BUMN
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun turut menanggapi soal rangkap jabatan para Wakil Menteri.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun turut menanggapi soal rangkap jabatan para Wakil Menteri.
Tiga wakil menteri itu antara lain Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang merangkap Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero).
Kemudian, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, merangkap sebagai Komisaris Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

• Saat Refly Harun Dukung Anies Baswedan hingga Ridwan Kamil Maju Jadi Capres 2024: Kita Lihat Nanti
Lalu, Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin yang merangkap sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
Tanggapan rangkap jabatan para wakil menteri itu diungkapkan Refly Harun melalui channel YouTubenya yang tayang pada Jumat (29/5/2020).
Menurut Refly Harun, rangkap jabatan itu seharusnya tidak terjadi.
"Intinya adalah wakil menteri itu pasti jabatan negara, pasti pejabat negara karena itu kalau dalam logika ini memang tidak seharusnya rangkap jabatan," kata Refly Harun.
Lalu ia menyinggung soal pentingnya wakil menteri lantaran tugas berat dalam sebuah Kementerian.
"Walaupun agak sulit saya mengatakannya logikanya kenapa harus ada wakil menteri adalah karena portofolio kementerian itu dipandang sangat berat."
"Karena sangat berat itulah maka dia diharuskan dibantu oleh para wakil menteri, misalnya wakil menteri BUMN mengurusi ratusan BUMN," jelas dia.
• Pilih Kebebasan, Refly Harun Blak-blakan Beberkan Gaji saat Jadi Pejabat Istana: Tidak Merasa Cocok
Namun, menurut Refly adanya rangkap jabatan wakil menteri itu membuat dirinya merasa ironis.
"Tapi ketika pembantu menteri itu kemudian dikasih jabatan rangkap, menjadi sebuah ironi."
"Nah walaupun enggak enak juga, sebenarnya kan kita tahu semuanya kenapa jabatan rangkap itu terjadi," ungkap pakar 50 tahun itu.
Lalu, Refly menyindir bahwa gaji wakil menteri itu memang jauh lebih kecil dibanding Direktur Utama BUMN.
"Gaji atau penghasilan wakil menteri itu tidak ada apa-apanya dibandingkan penghasilan seorang direktur utama BUMN," kata dia.
Lantas, Refly turut menyinggung gaji Kartika Wirjoatmodjo dan Budi Gunadi Sadikin yang sebelumnya menjadi Wakil Komisaris Utama di BUMN.
"Jadi waktu itu Kartika Wirjoatmodjo adalah Direktur Utama Bank Mandiri dengan penghasilan termasuk bonus itu bisa miliaran per bulan."
"Lalu kemudian Budi Gunadi Sadikin adalah Direktur Utama Inalum yang penghasilannya mungkin bukan mungkin lagi, juga miliaran kalau ditambah tantiem rata-rata per bulan," singgungnya.
Sekali lagi, Refly menyinggung bahwa gaji menjadi Wakil Menteri tak sebanyak Direktur Utama BUMN.
"Begitu jadi wakil menteri ya otomatis langsung turun pendapatannya," ungkapnya.
• Pernah Jadi Pejabat BUMN dan Istana, Refly Harun Bantah Tudingan Rangkap Jabatan: Ombudsman Keliru
Lihat videonya mulai menit ke-6:15:
Jawab Tudingan Rangkap Jabatan
Sebelumnya, Refly angkat bicara soal banyaknya rangkap jabatan para pejabat di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dilansir TribunWow.com, Refly menilai rangkap jabatan di era Jokowi sudah menjadi berita lama.
Terkait hal itu, ia lantas mengklarifikasi soal tuduhan yang menyebutnya sempat merangkap jabatan saat masih menjabat sebagai pejabat istana.
Refly Harun mengatakan, Ombudsman kala itu keliru menyebutnya merangkap jabatan.

• Jawaban Nyleneh Refly Harun saat Ditanya Posisi yang Diinginkan jika Mau Gabung Pemerintahan
• Diminta Nilai Pemerintahan Jokowi, Refly Harun Kesulitan dan Justru Ungkit 2 Penilaian Sebelumnya
Pernyataan tersebut disampaikannya melalui kanal YouTube Refly Harun, Kamis (28/5/2020).
"Apa yang ingin kita ulas? Apa yang ingin kita bahas enggak perlu kita panas-panas dulu, belajar-belajar dulu," kata Refly.
"Cukup baca berita saja, tapi beritanya juga panas walaupun berita lama ini."
Refly mengatakan, para pejabat yang merangkap jabatan secara otomatis mendapat dua kali gaji dari pemerintah.
Yakni, gaji dari jabatan di istana dan gaji dari perusahaan negara.
"Nanti pada saatnya saya akan bahas, yaitu mengenai rangkap jabatan dan gaji double pejabat istana era Jokowi," ungkap Refly.
"Oh lama juga sebenarnya, 6 Januari 2020 tapi masih sangat relevan dan masalahnya belum diselesaikan."
Lantas, Refly menyinggung soal pernyataan Ombudsman yang pernah menyebutnya rangkap jabatan 2017 lalu.
• Dukung Anies Baswedan, Ganjar, Ridwan Kamil Maju di 2024, Refly Harun: Mereka Orang dalam Golden Age
Saat ditunjuk sebagai komisaris utama Jasa Marga, Refly mengaku masih menjabat sebagai staf khusus menteri sekretaris negara.
"Kalau tidak salah tahun 2017 pernah menyorot, cuma Ombudsman keliru waktu itu," ungkap Refly.
"Mengatakan saya rangkap jabatan, padahal saya tidak pernah rangkap jabatan."
Meskipun begitu,setelah ditunjuk sebagai komisaris utama, Refly mengaku langsung mundur dari jabatannya di istana.
"Karena begitu saya diangkat jadi komisaris utama Jasa Marga saya mundur sebagai staf khusus menteri sekretaris negara," ujar Refly.
"Itu tahun 2015 ya, saya diangkat sebagai Komisaris Utama Jasa Marga tanggal 18 Maret 2015 dan mundur sebagai staf khusus menteri sekretaris negara tanggal 31 Maret."
Terkait hal itu, Refly mengakui sempat merangkap jabatan meski hanya 13 hari.
Ia menyebut, rangkap jabatan itu dilakukan karena perlu mengurus beberapa hal sebelum benar-benar meninggalkan jabatan di istana.
"Jadi kalaupun dihitung rangkap jabatan hanya 13 hari, kan enggak mungkin suddenly hari ini diangkat hari ini berhenti."
"Kan ada tata administrasi, paling tidak sampai akhir bulan," tandasnya. (TribunWow.com/Mariah Gipty/Jayanti Tri Utami)