Terkini Internasional
Motif Ayah di Iran Bunuh Anaknya saat Tidur, Marah karena Korban Jatuh Cinta dengan Pria 35 Tahun
Seorang remaja 14 tahun di Iran dibunuh oleh ayahnya saat tidur, setelah dia jatuh cinta dengan pria 35 tahun.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Seorang remaja 14 tahun di Iran dibunuh secara brutal oleh ayahnya saat tidur, setelah dia jatuh cinta dengan pria 35 tahun.
Romina Ashrafi dipenggal menggunakan senjata tajam di rumah keluarganya di Hovigh, Talesh County, sebagai bentuk "hukuman", ulas media lokal.
Dalam laporan Iran International TV, Romina Ashrafi sudah merencanakan untuk melarikan diri bersama dengan pria 35 tahun itu.

• Benarkan Cerita Viral Pasien Covid-19 yang Mengaku Kamarnya Dirantai, RSUD Masohi Berikan Alasannya
Si remaja awalnya sudah kabur bersama lelaki yang lebih tua 21 tahun darinya, setelah sang ayah marah mendengar rencana pernikahan mereka.
Dua keluarga mereka kemudian menghubungi pihak berwajib, membuat penegak hukum menggelar pencarian di mana mereka ditemukan, dan Romina dibawa pulang.
Media setempat memberitakan, Romina sebenarnya sempat mengungkapkan dia takut pulang ke rumah karena khawatir hidupnya dalam bahaya.
Namun, otoritas tetap menyerahkannya kepada keluarganya sesuai aturan yang berlaku.
Di saat tidur, dia dibunuh secara brutal oleh ayahnya.
Setelah melakukan perbuatannya, sang ayah dilaporkan menyerahkan dirinya dan ke polisi, sambil membawa senjata yang berlumuran darah.
Dilansir Daily Mail Rabu (27/5/2020), gubernur distrik, Kazem Razmi, menyatakan sang ayah ditahan dengan investigasi segera digelar.
• Kasus George Floyd yang Tewas karena Lehernya Diinjak Polisi Picu Kemarahan, Warga AS Demo Protes
Wakil Presiden Bidang Pemberdayaan Perempuan, Masoumeh Ebtekar, juga mengumumkan "perintah khusus" untuk menyelidiki pembunuhan itu.
Al Arabiya melaporkan, ayah Romina Ashrafi bisa lolos dari hukuman mati karena dia merupakan "penjaga" remaja 14 tahun itu.
Sesuai dengan hukum yang berlaku, ayah yang tak disebutkan identitasnya itu akan dibebaskan dari qisas, atau pembalasan dalam bentuk sesuatu.
Hukum syariah menyatakan hanya "pemilik darah", dalam hal ini adalah anggota keluarga, yang bisa menuntut eksekusi atas pembunuhan kerabat mereka.
• Buntut Satu Karyawannya Positif Covid-19, Toserba di Ciamis Ditutup Sementara
Karena itu, pelaku " pembunuhan terhormat" dilaporkan tidak akan mendapat hukuman berat karena keluarga tidak akan menuntut kerabat mereka.