Breaking News:

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Jalani Sidang Perdana, Wahyu Setiawan Didakwa JPU Terima Uang Suap Senilai Rp 600 Juta

Mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan didakwa menerima hadiah berupa uang senilai Rp 600 juta dari kader PDI Perjuangan Saeful Bahri.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. Wahyu didakwa oleh JPU menerima uang senilai Rp 600 juta dari Saeful Bahri. 

TRIBUNWOW.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan menerima hadiah berupa uang senilai Rp 600 juta terkait permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Pembacaan dakwaan tersebut dilakukan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Dikutip dari Tribunnews.com, Wahyu didakwa bersama dengan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Isu Harun Masiku Meninggal, Refly Harun Singgung PDIP: Tapi Tidak Boleh Menuduh

Mantan Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri Didakwa Suap Wahyu Setiawan

Jaksa menyebut pemberian uang tersebut kepada Wahyu dilakukan secara bertahap melalui perantara Agustiani.

"Terdakwa I (Wahyu Setiawan,-red) selaku anggota KPU RI periode 2017-2022 yang menerima hadiah atau janji berupa uang yang diterima melalui perantara Terdakwa II (Agustiani Tio Fridelina,-red) secara bertahap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38,3 ribu atau setara Rp 600 juta," kata Takdir Suhan, JPU pada KPK saat membacakan surat dakwaan, Kamis (28/5/2020).

Upaya suap diberikan agar KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) PDI P dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan kepada Harun Masiku.

Buron KPK Harun Masiku Dikabarkan Meninggal Dunia, Refly Harun: Ataukah Sudah Ada di Akhirat?

Harun Masiku Santer Disebut Meninggal Dunia, KPK: Tak Ada Bukti Valid

Suap itu diberikan oleh kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku, anggota PDI Perjuangan.

Menurut JPU, hal yang dilakukan oleh Wahyu Setiawan bertentangan dengan kewajibanya sebagai anggota KPU.

"Yang bertentangan dengan kewajiban Terdakwa I selaku anggota KPU periode tahun 2017-2022 yang termasuk penyelenggara negara," tuturnya.

Atas perbuatan itu, terdakwa dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Dakwa Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Terima Suap Rp 600 Juta

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Wahyu SetiawanKomisi Pemilihan Umum (KPU)Komisioner KPU Terjaring OTT KPKKPKKasus KorupsiHarun Masiku
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved