Breaking News:

Terkini Nasional

Pemudik yang Berhasil Kembali ke Jakarta akan Jalani Karantina, Kepala Dishub: Dengan Biaya Sendiri

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan mewajibkan pendatang atau pemudik yang kembali ke Jakarta untuk dikarantina.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi larangan mudik. Sejumlah kendaraan melintas di jalan tol Cawang, Jakarta Timur, Selasa (28/4/2020). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut, terjadi penurunan arus lalu lintas atau traffick jalan tol di tiga wilayah jalan tol, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar), dan Banten, berkisar 42 persen sampai dengan 60 persen, sebagai dampak dari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan mewajibkan pendatang atau pemudik yang kembali ke Jakarta untuk dikarantina.

Proses karantina tersebut akan berlangsung selama 14 hari sebagai upaya pencegahan penularan Virus Corona secara lebih lanjut.

Diketahui bahwa warga sebenarnya telah diperingatkan untuk tidak mudik, jika nekat akan sulit untuk kembali ke Jakarta.

Di ILC, Anies Baswedan Cerita Kisah Tragis Pemudik Tularkan Corona: Satu per Satu Mereka Meninggal

Dilansir Kompas.com, Sabtu (23/5/2020), Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, Syafrin Liputo, akan menindak tegas warga yang berhasil lolos masuk ke Jakarta.

Pihaknya akan mengenakan sanksi karantina mandiri bagi warga yang telah sampai di Jakarta tersebut.

Karantina tersebut bukan dilaksanakan di rumah masing-masing warga, namun dilakukan di lokasi yang telah ditunjuk Gugus Tugas.

Pelaksanaan karantina tersebut juga harus dibiayai sendiri oleh pemudik sebagai konsekuensi pelanggaran yang telah mereka lakukan.

"Untuk yang tiba-tiba sampai di Jakarta, orangnya akan kita tindak dengan karantina mandiri. Mereka harus menjalani proses karantina selama 14 hari di tempat yang akan ditunjuk oleh Gugus Tugas dengan biaya sendiri, jadi bukan di rumahnya," tutur Syafrin.

Syafrin menjelaskan, dalam penegakan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan larangan mudik tersebut, ia akan menerapkan dua proses.

Pertama, pemudik yang tertangka di titik pengecekan akan langsung diminta memutar balik kendaraannya.

Kemudian, bila mereka berhasil lolos dan baru ketahuan setelah sampai di Jakarta, makan akan diwajibkan untuk karantina.

"Jadi ada dua prosesnya, bila mereka tertangkap di check point seperti di Cikampek, akan langsung di putar balik. Tapi bila mereka lolos di sana dan sudah masuk Jakarta baru terdeteksi, itu akan langsung proses karantina," terangnya.

Sementara itu, Syafrin juga menuturkan bahwa untuk melakukan penegakan tersebut dengan efektif, pihaknya telah memperbanyak personel yang dikerahkan.

Ia menyarankan agar pemudik yang memiliki keperluan mendesak untuk keluar dari wilayah Jabodetabek untuk membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Bila permohonan pembuatan SIKM tersebut telah disetujui oleh Pemprov DKI, maka warga tersebut akan bebas keluar masuk ke wilayah Jabodetabek.

"Personel itu kita tambah lagi nanti, patroli gabungan juga akan dilakukan, artinya ada petugas yang jalan tidak hanya berjaga di pos saja. Saya sarankan, bila memang ada masyarakat yang mendesak untuk ke luar Jabodetabek sebelumnya membuat SIKM dulu," jelasSyafrin.

Sedangkan bagi warga yang terlanjur sampai ke kampung halaman, bisa mengurus SIKM tersebut dari kampungnya sebelum kembali ke Jakarta.

Menurutnya, masyarakat yang tidak memiliki SIKM tersebut akan langsung diminta memutar balikkan kendaraannya oleh petugas.

"Sesuai arahan Pak Gubernur, yang boleh melakukan bepergian ke luar Jabodetabek mereka yang bekerja pada 11 sektor yang dikecualikan atau karena kebutuhan mendesak dan telah memiliki SIKM saja, tanpa itu tidak bisa," ucap Syafrin.

"Jadi kalau mereka pergi tanpa SIKM lalu di penyekatan ketahuan, akan diputar balik."

"Nah, kalau yang sudah lolos mudik sebelumnya, saat mereka mau kembali itu kan tidak punya SIKM, saat nanti di check point akan dibalikkan ke tempat awal, tidak bisa masuk Jakarta," sambungnya.

Warga yang Terlanjur Mudik akan Sulit Kembali ke Jakarta, Kombes Benyamin: KTP DKI Tetap Putar Balik

Pemudik Susah Kembali ke Jakarta

Pemerintah provinsi (pemprov) DKI berkerjasama dengan pihak kepolisian akan memastikan bahwa masyarakat yang terlanjur mudik tidak akan mudah kembali ke Jakarta.

Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengeluarkan larangan untuk mudik bagi warga negara Indonesia terutama yang berasal dari wilayah berzona merah Virus Corona sejak 24 April 2020.

Namun tak sedikit dari warga yang berasal dari Jakarta melanggar larangan tersebut dan tetap pulang ke kampung halamannya.

Oleh sebab itu, pemerintah akan lebih ketat untuk membatasi para pemudik tersebut bila akan kembali ke Jakarta.

Dilansir Kompas.com, Jumat (22/5/2020), saat berbincang di program Otolive, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin menuturkan akan adanya proses penyekatan saat arus balik lebaran.

"Larangan mudik sudah menjadi kebijakan dari pemerintah, jadi saat arus mudik dan ketika arus balik kembali, kami tetap adakan penyekatan-penyekatan," ujar Kombes Benyamin.

"Tujuannya agar mereka tidak bisa masuk ke Jakarta, buat yang sudah mudik, akan susah kembali ke Jakarta," imbuhnya.

Aturan tersebut akan berlaku bagi seluruh masyarakat yang telah lolos sebelum dan setelah larangan mudik diberlakukan.

Pelarangan kembali ke Jakarta tersebut bahkan berlaku bagi penduduk asli yang memiliki KTP Jakarta.

Menurut Kombes Benyamin, pelarangan tersebut juga akan tetap berlaku meski para pemudik memiliki surat jalan.

Ia juga menyebutkan adanya kemungkinan penetapan kebijakan karantina, namun hal tersebut masih dalam proses pembahasan.

"Meski ada surat dan bawa perlengkapan, tetap akan sulit kembali ke Jakarta, bahkan walaupun KTP-nya DKI tetap kami akan minta mereka putar balik ke kampungnya lagi," terang Kombes Benyamin.

"Untuk karantina mungkin juga akan dilakukan, tapi teknisnya bagaimana masih akan dibahas," ungkapnya. (TribunWow.com)

Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Lolos Masuk Jakarta, Pendatang Tanpa Izin Wajib Karantina" dan "Telanjur Mudik, Jangan Harap Bisa Kembali ke Jakarta dengan Mudah".

Tags:
JakartaDinas Perhubungan (Dishub)Virus CoronaCovid-19Joko WidodoJokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved