Breaking News:

Idul Fitri 2020

Hasil Sidang Isbat Tetapkan 1 Syawal, Lebaran Idul Fitri 1441 H Jatuh pada Minggu 24 Mei 2020

Dalam Sidang Isbat yang digelar pada Jumat (22/5/2020), Kemenag RI menetapkan 1 Syawal Idul Fitri 1441 H jatuh pada Minggu (24/5/2020).

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube Kemenag RI
Menag Fachrul Razi dalam Seminar Sidang Isbat 1 Syawal 1441 H yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama RI, Jumat (22/5/2020). Kemenag menetapkan Idul Fitri atau Lebaran 1441 H jatuh pada Minggu (24/5/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Kementerian Agama (Kemenag) selesai melakukan sidang isbat untuk menentukan 1 Syawal 1441 Hijriah pada Jumat (22/5/2020).

Hasilnya lebaran atau hari raya Idul Fitri jatuh pada Minggu (24/5/2020).

"Karenanya sidang isbat secara bulat menyatakan 1 syawal 1441 hijriah jatuh pada hari ahad Minggu 24 mei 2020 ," ucap Menteri Agama Fachrul Razi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kemenag pada telekonferensi pers hasil sidang isbat awal Syawal 1441 H.

Sidang isbat telah dilakukan sejak pukul 16.45 WIB  di Gedung Kementerian Agama Jl. MH. Thamrin No. 6 Jakarta.

Rangkaian acara sidang isbat diawali dengan pemaparan posisi hilal oleh Tim Falakiyah Kementerian Agama.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sidang isbat yang dipimpin oleh Menteri Agama Fachrul Razi yang dihadiri juga oleh unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI), DPR RI dan pejabat Kementerian Agama.

Kumpulan Ucapan Selamat Lebaran Hari Raya Idul Fitri, Bahasa Arab, Indonesia, Inggris, Bagikan di WA

Muhammadiyah Lebaran Minggu 24 Mei

Di sisi lain, Muhammadiyah telah lebih dulu menetapkan lebaran 2020 jatuh pada Minggu, (24/5/2020).

Dikutip dari muhammdiyah.or.id, penetapan lebaran ditetapkan lewat hasil hisab hakiki wujudul hilal.
Tata Cara Salat Idul Fitri di Rumah

Berhubung kondisi Indonesia yang sedang berada di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19), Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD melarang untuk melakukan salat Idul Fitri di masjid maupun lapangan.

Kerumunan massa yang berpotensi menyebarkan pandemi Covid-19 jadi alasan pelarangan tersebut.

"(Salat Idul Fitri) dilakukan di masjid atau di lapangan secara berjemaah."

"Kesimpulannya bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif termasuk kegiatan yang dilarang oleh Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang PSBB" ujarnya, Selasa (19/5/2020).

Panduan Salat Idul Fitri di Rumah

Halaman
123
Tags:
Idul Fitri 2020Hasil sidang isbatKementerian Agama RI (Kemenag RI)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved