Breaking News:

Kabar Ibu Kota

Mulai Jumat 22 Mei, Warga Tak Punya Surat Izin Dilarang Keluar Masuk Jakarta, Ini 12 Titik Pantaunya

Mulai Jumat (22/5/2020) besok seluruh masyarakat yang ingin masuk atau keluar ibu kota diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Editor: Atri Wahyu Mukti
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah kendaraan melintas di jalan tol Cawang, Jakarta Timur, Selasa (28/4/2020). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut, terjadi penurunan arus lalu lintas atau traffick jalan tol di tiga wilayah jalan tol, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar), dan Banten, berkisar 42 persen sampai dengan 60 persen, sebagai dampak dari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNWOW.COM - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, mulai Jumat (22/5/2020) besok seluruh masyarakat yang ingin masuk atau keluar Ibu Kota diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Aturan ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Mulai Jumat, surat keterangan keluar masuk Jakarta harus sudah bisa ditunjukan," ucapnya, Rabu (20/5/2020).

Sejumlah kendaraan melintas di jalan tol Cawang, Jakarta Timur, Selasa (28/4/2020). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut, terjadi penurunan arus lalu lintas atau traffick jalan tol di tiga wilayah jalan tol, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar), dan Banten, berkisar 42 persen sampai dengan 60 persen, sebagai dampak dari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tribunnews/Jeprima
Sejumlah kendaraan melintas di jalan tol Cawang, Jakarta Timur, Selasa (28/4/2020). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut, terjadi penurunan arus lalu lintas atau traffick jalan tol di tiga wilayah jalan tol, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar), dan Banten, berkisar 42 persen sampai dengan 60 persen, sebagai dampak dari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Tegaskan Tidak akan Dicabut Larangan Mudik, Mahfud MD Minta Lembaga Terkait Awasi Masyarakat

Nantinya, bagi warga yang tidak bisa menunjukan SIKM, maka petugas akan memaksa mereka untuk putar balik.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini mengatakan, sampai saat ini pihaknya telah mengerahkan 1.500 petugas yang disebar di seluruh wilayah ibu kota guna memantau pergerakan masyarakat selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Dalam tataran pelaksanaan Pergub 47, nanti akan ada penambahan dari petugas Satpol PP di 12 titik yang menjadi lokasi pemantauan pelanggaran arus keluar masuk," kata Syafrin.

Titik pantau yang disebutkan Syafrin itu tersebar di sekitar wilayah perbatasan.

"Ada 10 yang berada di jalan arteri perbatasan wilayah administrasi DKI Jakarta dan dua di ruas tol arah Jakarta," ujarnya saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta.

Di ILC, Anies Baswedan Cerita Kisah Tragis Pemudik Tularkan Corona: Satu per Satu Mereka Meninggal

Berikut rincian 12 titik pantau larangan mudik :

A. 10 titik pantau di jalan arteri :
1. Jalan Raya Bekasi (kolong flyover Cakung)
2. Jalan Raya Kalimalang (U-turn TL Lampir)
3. Jalan Raya Bogor (Pasar Rebo depan Panasonic Manufacturing)
4. Simpang UI
5. Perempatan Pasar Jumat
6. Jalan Cileduk Raya (depan Kampus Budi Luhur)
7. Pos Joglo Raya (Taman Alfa)
8. Pos Polisi Karang Tengah (Raden Saleh)
9. Pos Polisi Kalideres
10. Pos Polisi Kamal

B. 2 titik pantai di jalan tol :
1. Gerbang Tol Cikarang Barat
2. Gerbang Tol Cikupa

(Dionisius Arya Bima Suci)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Mulai Jumat Besok, Warga yang Tidak Punya Surat Izin Dilarang Keluar atau Masuk Jakarta

Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
JakartaVirus CoronaCovid-19
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved