Kabar Tokoh
Bahar bin Smith Dipindah ke Nusakambangan, Kabag Humas: Simpatisan Berkerumun Lakukan Perusakan
Terpidana penganiayaan dua remaja, Bahar bin Smith dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Selasa (19/5/2020) malam.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Terpidana penganiayaan dua remaja, Bahar bin Smith dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Selasa (19/5/2020) malam.
Bahar bin Smith sebelumnya sempat dibebaskan karena mendapat peringanan hukuman dari prosedur asimilasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Namun tak lama kemudian ia ditangkap kembali setelah diketahui melanggar aturan asimilasi.

• Baru 2 Hari Bebas, Bahar bin Smith Kembali Ditangkap, Kemenkumham: Cabut Asimilasi karena Melanggar
Kini, Bahar bin Smith dipindahkan dari rumah tahanan sebelumnya di Lapas Gunung Sindur ke Lapas Klas 1 Batu Nusakambangan karena alasan keamanan.
Dilansir Kompas.com, Rabu (20/5/2020), Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti menuturkan bahwa pemindahan tersebut dilakukan lantaran adanya aksi protes dari simpatisan tokoh agama tersebut.
Para pendukung Bahar bin Smith itu berkerumun di Lapas Gunung Sindur dan memaksa untuk bertemu dengan panutannya.
Mereka berkumpul dalam jumlah besar dan berteriak-teriak serta melakukan perusakan fasilitas di rumah tahanan tersebut.
"Simpatisan yang memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar berkerumun, berteriak-teriak, dan melakukan tindakan provokatif yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan," kata Rika.
Ulah simpatisan Bahar bin Smith tersebut mengganggu keamanan dan ketertiban dalam lapas dan menciptakan situasi yang tidak kondusif.
Kerumunan massa tersebut juga telah melanggar ketentuan protokol kesehatan di tengah pandemi Virus Corona yang dapat berpotensi menyebarkan virus tersebut secara lebih luas.
"Merujuk pada kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Habib Bahar Bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan," terang Rika.
Oleh karenanya, Bahar bin Smith dipindahkan ke Nusakambangan yang notabene lebih sulit dicapai sehingga kerumunan massa tersebut tidak bisa mengikuti hingga kesana.
Menurut Rika, Bahar bin Smith yang baru ditangkap kembali pada Selasa (19/5/2020) dini hari, langsung dipindahkan ke Nusakambangan malam itu juga.
"Habib Bahar telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada hari Selasa malam, tanggal 19 Mei 2020, dengan pengawalan kepolisian dan jajaran Pemasyarakatan," kata Rika.
• Diduga Singgung Penguasa, Bahar bin Smith Kembali Ditangkap karena Langgar Dua Aturan Ini
Baru Dua Hari Dibebaskan
Baru dua hari bisa mengecap udara bebas, tokoh agama Bahar bin Smith kembali ditangkap, Selasa (18/5/2020).
Bahar bin Smith sebelumnya ditangkap karena menjadi tersangka kasus penganiayaan dua orang remaja.
Ia dibebaskan setelah mendapatkan asimilasi pada Sabtu (16/5/2020).
Namun nahas, baru dua hari merasakan hidup di luar kurungan, Bahar bin Smith harus kembali mendekam dalam penjara.
Dilansir Kompas.com, Selasa (19/5/2020), Pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, membenarkan adanya informasi penangkapan kembali tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diperolehnya, Bahar diketahui ditangkap pada pukul 02.00 WIB, saat dini hari.
"Ya benar, kembali ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB," ungkap Aziz.
Aziz menjelaskan bahwa penangkapan tersebut diduga karena Bahar melanggar komitmen dan ketentuan asimilasi.
Namun ia tidak menjelaskan secara rinci peraturan apa yang dilanggar oleh Bahar.
"Jadi di awal itu ada komitmen asimilasi yang dibuat. Pihak penegak hukum menilai itu ada yang dilanggar. Tapi, untuk lebih jelasnya keterangan dari pihak Kemenkumham," imbuhnya.
Disebutkan Bahar dijemput oleh petugas Kementerian Hukum dan HAM serta didampingi petugas dari Polda Jawa Barat.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, Abdul Aris mengatakan bahwa Bahar dinilai telah melanggar ketentuan program asimilasi.
Akibatnya, pembebasan dan asimilasi yang telah diberikan kepada Bahar akan dicabut oleh Kemenkumham.
"Yang bersangkutan dikembalikan ke lapas, setelah program asimilasinya dicabut, karena melanggar ketentuan asimilasi," jelas Abdul Aris.
Sebelumnya, Bahar divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan, karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan, oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Juli 2019.
Ia kemudian mendapatkan pembebasan berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.
Pada saat dibebaskan, Bahar yang mengenakan pakaian berwarna hitam dan baret merah tersebut keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat pada Senin (16/5/2020), sekitar pukul 15.30 WIB.
Ia saat itu didampingi oleh pengacaranya Aziz Yanuar dan sejumlah kolega yang turut menjemputnya.
Bahar menjadi salah satu dari delapan narapidana di Lapas Cibinong yang mendapatkan keringanan hukuman berupa asimilasi.
Ia termasuk dalam narapidana yang mendapat pembebasan tersebut karena telah melalui setengah masa tahanan. (TribunWow.com/Via)
Artikel ini merupakan olahan dari Kompas.com dengan judul "Alasan Keamanan, Penahanan Bahar Smith Dipindah ke Nusakambangan", "Melanggar Ketentuan, Program Asimilasi Bahar bin Smith Dicabut", dan "Bahar bin Smith Kembali Ditangkap",