Puasa Ramadan 2020
Tanya Ustaz: Apakah Boleh Bayar Denda Kafarat dengan Cara Memberikan Uang pada 60 Orang Miskin?
Begini penjelasan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah Wahid Ahmadi terkait hukum membayar denda kafarat saat puasa Ramadan.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Konsultasi Ramadan dan Idul Fitri 2020/1441 hijriah.
Pertanyaan:
Bolehkah bayar denda kafarat kepada 60 orang miskin dengan uang?
Jawaban:
Jadi bunyinya itu adalah ita'amu al masakin.
Memberi makan 60 orang miskin jadi kalau memberi makan itu ya memberi makan kalau memberi uang itu beda lagi.
• Tanya Ustaz: Bagaimana Hukum Sengaja Mandi di Siang Hari ketika Puasa Ramadan?
• Tanya Ustaz: Kapan Batas Waktu Sahur Puasa Ramadan, Masih Boleh Minum saat Azan Subuh?
Karena bahasanya memang memberi makan sebaiknya diberi makanan, tidak dalam bentuk uang.
Kalau misalnya kalimatnya umum malah enggak ada masalah misalnya memberi zakat.
Zakat apakah uang atau beras tidak masalah karna itu kalimatnya yang penting mengeluarkan zakat diberikan kepada fakir miskin apakah berupa beras atau uang, tidak masalah.
Tapi untuk kafarat untuk fidyah itu bahasanya langsung memberi makan jadi makanan yang diberikan.
Takutnya nanti dikasih uang tidak cukup untuk makan, malah jadi tidak memberi makan kan begitu bisa jadi beda.
Karena umumnya fakir miskin kan membutuhkan makan jadi memberikan kafarat kepada 60 orang miskin dengan membri makan bukan memberi uang.

Wahid Ahmadi
Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah
Kirim pertanyaan Anda seputar puasa Ramadan dan Idul Fitri lewat pesan via WhatsApp ke 081-326-459-919.
Identitas pengirim, nama, dan nomor HP tidak kami publikasikan. (TribunWow.com)