Breaking News:

Kabar Tokoh

Sebut Bahar bin Smith Ingkari Komitmen Asimilasi, Kemenkumham: Ucapan Dia Meresahkan

Kembali dimasukkan ke lapas, Bahar bin Smith akan dimasukkan ke dalam sel pengasingan selama enam hari tergantung perilaku yang bersangkutan.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
Kolase (Dokumentasi/Humas Ditjen Pemasyarakatan.) dan (Istimewa/TribunBogor)
Bahar bin Smith saat kembali ditangkap (kiri) dan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Selasa (19/5/2020). Bahar bin Smith bebas dari Lapas memakai baret merah (kanan), Sabtu (16/5/2020). 

Namun Mulyadi mengatakan dirinya belum mengetahui pasti apa pelanggaran yang dilakukan oleh Bahar.

"Kami hanya dititipkan oleh Kakanwil, jadi Kakanwil perintahkan untuk ditaruh di tempat kami," kata dia.

Soal pelanggarannya apa kami enggak tahu. Sebelumnya di Cibinong, terus ditaruh di tempat kita."

"Yang jelas dia (Bahar) diisolasi di blok A yang kategorinya kamar berisiko tinggi, kamar khusus lah," lanjutnya.

Sebelumnya, Bahar divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan, karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan, oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Juli 2019.

Ia kemudian mendapatkan pembebasan berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.

Pada saat dibebaskan, Bahar yang mengenakan pakaian berwarna hitam dan baret merah tersebut keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat pada Senin (16/5/2020), sekitar pukul 15.30 WIB. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini diolah dari tribunjabar.id dengan judul Daftar Kesalahan Habib Bahar bin Smith Menurut Kanwil Kemenkum HAM, Ini Hukuman yang Diberikan dan di Kompas.com dengan judul "Pengacara Sebut Bahar bin Smith Ditangkap karena Menyinggung Penguasa"

Halaman 3 dari 3
Tags:
Habib Bahar bin SmithBahar bin Smith Bebaspenangkapan Habib Bahar bin SmithKemenkumham
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved