Breaking News:

Kabar Tokoh

Sebut Bahar bin Smith Ingkari Komitmen Asimilasi, Kemenkumham: Ucapan Dia Meresahkan

Kembali dimasukkan ke lapas, Bahar bin Smith akan dimasukkan ke dalam sel pengasingan selama enam hari tergantung perilaku yang bersangkutan.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
Kolase (Dokumentasi/Humas Ditjen Pemasyarakatan.) dan (Istimewa/TribunBogor)
Bahar bin Smith saat kembali ditangkap (kiri) dan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Selasa (19/5/2020). Bahar bin Smith bebas dari Lapas memakai baret merah (kanan), Sabtu (16/5/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Kementerian Hukum dan HAM akhirnya buka suara soal penangkapan kembali Bahar bin Smith.

Setelah sempat bebas pada Sabtu (16/5/2020), Bahar kembali ditangkap pada Selasa (19/5/2020) dan ditempatkan di Lapas Gunung Sindur.

Lewat konferensi pers, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Liberti Sitinjak mengatakan bahwa Bahar mengingkari program komitmen asimilasi yang ditandatanginya sebelum dikeluarkan dari lapas.

Ceramah Kontroversial Bahar bin Smith yang disebut menyinggung penguasa, YouTube TribunJabar Video, Selasa (19/5/2020).
Ceramah Kontroversial Bahar bin Smith yang disebut menyinggung penguasa, YouTube TribunJabar Video, Selasa (19/5/2020). (YouTube TribunJabar Video)

Lewat Status WA, Bahar bin Smith Tulis Pesan saat Kembali Ditangkap: Saya Tidak akan Pernah Kapok

Dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (19/5/2020), Liberti menegaskan bahwa status Bahar masih sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Status tersebut berarti Bahar masih harus menuruti peraturan-peraturan lapas.

"Status yang bersangkutan masih warga binaan pemasyarakatan (WBP). Masih melekat aturan-aturan sebagai WBP‎," ujar Liberti di kantornya, Jalan Jakarta Kota Bandung, Selasa (19/5/2020).

"Perbuatan yang bersangkutan masuk kategori pelanggaran berat."

Liberti mengatakan apa yang dilakukan oleh Bahar terbukti melanggar komitmen yang ditandatangi oleh yang bersangkutan.

"Perlu saya tekankan, Bahar bin Smith itu melanggar komitmen yang dia tandatangani saat akan bebas asimilasi," terangnya.

Ia mengatakan apa yang dilakukan oleh Bahar telah membuat resah masyarakat.

"Kemudian, bagaimanapun statusnya dia masih sebagai WBP. ‎Masih ada batasan. Dan ucapan dia meresahkan. Apalagi kan sedang ada larangan berkerumun di tengah Covid-19," sambungnya.

Cabut Hak dan Diasingkan

Atas pelanggaran yang dilakukan, Bahar kini ditempatkan di sel pengasingan selama enam hari hingga perilakunya membaik.

"Memasukkan yang bersangkutan ke sel pengasingan selama enam hari. Selama enam hari, pencabutan hak tidak boleh ditemui siapapun."

"Enam hari di sel pengasingan bisa ditambah manakala bersangkutan belum tunjukan perubahan," kata Liberti.

Selain hukuman pengasingan, Bahar tidak diperkenakan untuk mendapat kunjungan keluarga dan pengurangan masa tahanan.

Halaman 1 dari 3
Tags:
Habib Bahar bin SmithBahar bin Smith Bebaspenangkapan Habib Bahar bin SmithKemenkumham
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved