Virus Corona
Pembeli Membludak, Pasar Tanah Abang Terpaksa Ditutup, Camat: Bukan Kita Larang Berdagangnya
Menjelang hari Raya Idul Fitri atau Lebaran, terjadi penumpukan pembeli di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2020).
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Terjadi penumpukan pembeli di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2020).
Padahal DKI Jakarta sendiri sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengatasi penyebaran Virus Corona.
Dilansir TribunWow.com dari Kompas Petang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap pedagang.

• Viral Indonesia Teserah, Dokter Ungkap Pengorbanan Selamatkan Korban Corona: Rasanya Sakit Hati
Karena memang sebelumnya sudah ada larangan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tidak berjualan selama penerapan PSBB.
Namun menjelang Lebaran, banyak pedagang yang nekat untuk kembali berjualan.
Menindaklanjuti penumpukan tersebut, Camat Tanah Abang, Yassin Pasaribu mengaku terpaksa untuk mengambil tindakan tegas.
Yassin mengatakan bahwa sebenarnya tidak melarang bagi pedagang untuk berjualan.
Namun menurutnya, ketika para pedagang tetap berjualan maka secara otomatis akan mengundang pembeli.
Maka dari itu, tidak ada pilihan lain selain menutup aktivitas di Pasar Tanah Abang.
"Bukan kita larang berdagangnya, tetapi berkumpulnya," ujar Yassin.
"Dengan berdagang maka orang berkumpul, pembeli datang," ungkapnya.
• New Normal sebagai Cara Hidup Baru Pasca-pandemi Virus Corona, Jokowi: Berkompromi dengan Covid
Yassin mengatakan bahwa Pasar Tanah Abang akan tutup sampai tanggal 22 Mei 2020 mendatang.
Setelah dirasa animo dari masyarakat untuk berbelanja sudah menurun.
"Jadi untuk sementara memang khusus Pasar Tanah Abang ini ditutup dulu sampai tanggal 22 Mei," tegas Yassin.
Simak videonya:
Anies Baswedan Tegaskan Tak Ada Pelonggaran PSBB
Di sisi lain, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara tegas menolak ada pelonggaran penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.
Dilansir TribunWow.com, Anies Baswedan menegaskan aturan PSBB di Jakarta tidak mengalami perubahan dari sebelumnya.
Anies Baswedan bahkan lebih memperketat pelaksaan dari PSBB.

• Nekat Takbiran Keliling saat PSBB, Warga Jakarta Bisa Dikenai Denda hingga Rp 250 Ribu
Dengan begitu, Anies tetap melarang adanya aktivitas di luar rumah kecuali 11 sektor yang memang diperbolehkan.
Hal ini disampaikan Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota, Jumat (15/5/2020) yang tayang di kanal Youtube KompasTV.
"Di Jakarta sendiri, PSBB masih berlaku dan tidak ada kebijakan pelonggaran," ujar Anies.
"Tidak ada kebijakan membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB," tegasnya.
Menurut Anies, belum waktunya untuk diberikan kelonggaran, mengingat penyebaran Virus Corona masih berlangsung.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebut saat ini justru sedang dalam fase yang sangat menentukan.
"Kita sekarang ini di fase yang amat menentukan sejak bulan Maret kita mengurangi kegiatan," kata Anies.
"Alhamdulillah perkembangannya positif, tapi kita harus menuntaskan beberapa waktu lagi," ungkapnya.
• Enggan Tunjukkan Surat Tugas, Pengendara Mobil Ini Nyaris Baku Hantam dengan Petugas PSBB
Maka dari itu, Anies meminta masyarakat untuk tetap berada di rumah dan mengikuti aturan dari PSBB.
Dirinya juga berharap beberapa hari libur di depan untuk tidak dimanfaatkan untuk beraktivitas apalagi berlibur.
"Karena itu saya meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah, tidak bepergian apalagi menjelang masa-masa yang banyak hari liburnya," jelas Anies.
"Ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap kita berada di rumah," sambungnya.
Lebih lanjut, untuk meningkatkan pengetatan PSBB, Anies mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang larangan keluar dan masuk Jakarta.
Masyarakat yang tidak termasuk dalam sektor yang dikecualikan tidak boleh untuk bepergian ke luar Jakarta.
Sama halnya dengan masyarakat luar yang akan masuk Jakarta harus memenuhi sektor yang diperbolehkan.
"Karena itulah kebijakan ini dikeluarkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 47, maka seluruh penduduk di DKI Jakarta dipastikan tidak boleh bepergian ke luar kecuali mereka yang karena tugas dan pekerjaannya disektor yang diizinkan bisa berkegiatan, di luar itu tidak bisa mengurus izin," pungkasnya.
• Kekhawatiran Wacana Pelonggaran PSBB, Didik J Rachbini: Yang Kuat Menang dan yang Lemah Tewas
Simak videonya mulai menit ke- 4.03
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)