Terkini Daerah
Nekat Potong Jari Sendiri, Seorang Ibu Terancam Hukuman Penjara, Kapolda: Tidak Sesuai Kenyataan
Seorang ibu di Deli Serdang, Sumatera Utara nekat memotong jari-jari tangannya sendiri untuk mendapatkan santunan dari pihak asuransi.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Seorang ibu di Deli Serdang, Sumatera Utara nekat memotong jari-jari tangannya sendiri untuk mendapatkan santunan dari pihak asuransi.
Ibu yang berinisial EBS (54) tersebut memotong empat jari tangannya dengan tujuan untuk mengelabui penagih utang dan petugas asuransi.
Ia kemudian memasukkan potongan jarinya tersebut ke dalam plastik dan membuanganya ke selokan.
• Pembunuh dan Pemerkosa Bocah Berusia 10 Tahun di Bima Akhirnya Ditangkap, Tinggal Satu Indekos
Di depan petugas dan aparat, ia mengaku telah mengalami pembegalan dan dibacok hingga mengakibatkan hilangnya jari-jari tangannya tersebut.
Namun sandiwara tersebut berhasil dibongkar oleh pihak kepolisian, sehingga ia kini malah terancam hukuman penjara.
Dilansir Kompas.com, Minggu (17/5/2020), Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Awalnya, EBS mendatangi kantor polisi dan mengaku telah dibegal di Jalan AR Hakim, Simpang Jalan Wahidin, Medan.
Menurut penuturannya, pelaku pembegalan tersebut telah membacok tangan EBS dan membuatnya kehilangan empat jari.
Dari kejadian tersebut, EBS juga mengaku telah kehilangan uang Rp 4 juta dan ponsel yang berada di dalam tas yang dirampas pelaku.
"Berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan, karena semua tindakan investigasi itu, dimulai dari tempat kejadian perkara," tutur Martuani.
Namun ternyata, setelah melakukan pemeriksaan, polisi mendapati bahwa keterangan EBS tersebut tidak sesuai dengan bukti-bukti yang ada di lapangan.
"Setelah tim melakukan investigasi, ternyata keterangan dari ibu EBS tidak sesuai dengan kenyataan," imbuhnya.
Pasalnya, dari pemeriksaan CCTV dan perangkat IT yang dikumpulkan petugas, tak ada rekaman pembegalan yang terjadi.
• Pergoki Istri Bersetubuh dengan Anggota TNI, Oknum Polisi Tembak Keduanya dan Langsung Serahkan Diri
Dari situlah polisi mulai curiga terhadap cerita EBS, sehingga aparat melakukan penyelidikan lebih mendalam.
Polisi kemudian mendapati bahwa pengakuan EBS tersebut hanyalah karangan belaka untuk mendapatkan keringanan utang dan santunan dana dari asuransi.
"Jadi tersangka ini terlilit utang. Ia menebas jarinya agar mendapat asuransi dan para pemberi utang merasa iba," jelas Martuani.
Namun bukannya mendapatkan keringanan dan santunan, EBS kini malah dinyatakan sebagai tersangka setelah kebohongannya terbongkar.
"Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, diketahui bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi, melainkan hanya rekayasa dari korban sendiri," ujar Martuani.
"Dan hari ini, kita secara resmi mengatakan bahwa EBS resmi menjadi tersangka," tegasnya.
Atas perbuatannya tersebut, EBS terjerat pasal 242 KUH Pidana dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Penetapan ini didasari karena pelaku yang melakukan perbuatan tersebut dengan perencanaan dan secara sadar.
Setelah memotong jarinya dengan pisau daging, EBS bahkan membuang jari-jarinya tersebut untuk menghilangkan jejak.
"Lalu ia membuangnya ke parit. Hingga saat ini petugas kami masih melakukan penyelidikan."
"Karena anggota tubuh tentu tersebut harus dikuburkan. Pelaku menebas jarinya dengan menggunakan pisau daging," terang Martuani. (TribunWow.com)
Artikel diolah dari Kompas.com dengan judul "Ibu Potong 4 Jari dan Buang ke Parit, Berharap Dapat Asuransi Malah Terancam 7 Tahun Penjara"