Breaking News:

Kabar Tokoh

Detik-detik Habib Bahar bin Smith Bebas dari Penjara, Diiringi Isak Tangis Napi Lain

Habib bahar bin Smith akhirnya bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020), sekitar pukul 15.30 WIB.

Editor: Lailatun Niqmah
Istimewa/TribunBogor
Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas memakai baret merah, Sabtu (16/5/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Habib bahar bin Smith akhirnya bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020), sekitar pukul 15.30 WIB.

Momen keluarnya Bahar bin Smith diiringi oleh isak tangis para narapidana lain.

Ia pun juga sempat memberikan wejangan kepada narapidana yang masih ditahan.

Bahar tampak mengenakan pakaian berwarna hitam dan baret berwarna merah dengan hiasan bintang-bintang di kepalanya.

Beredar Kabar Habib Bahar bin Smith Dianiaya di Lapas Cibinong, Kemenkumham Beri Penjelasan

Bahar pun keluar didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, diiring dan beberapa kolega.

"Pas keluar diiringi tangis para napi. Habib sempat sampaikan wejangan kepada narapidana untuk anti-narkoba dan saleh di penjara. Tetap istikamah," ujar kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, saat dihubungi Tribun melalui ponselnya Sabtu (16/5/2020), dilansir dari Tribunnews.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong Ardian Nova Christiawan mengklarifikasi video kerumunan massa yang disebut sedang menyambut Bahar di LP.

Menurutnya, suasana penjemputan Bahar berlangsung sunyi.

Tak ada keramaian yang berpotensi melanggar pembatasan sosial berskala besar.

Bahar hanya dijemput kuasa hukum dan keluarganya, kata Ardian.

"Enggak ada, di lapas aman kok enggak ada orang ramai-ramai tadi di depan. Kurang lebih 10 sampai 15 orang sama pengacaranya," jelas Ardian.

Bebas Asimilasi

Ardian menjelaskan, Bahar bebas berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.

"Iya benar (bebas) karena memang sudah waktunya ( asimilasi) sesuai prosedur dan merujuk pada aturan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020," kata Ardian ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu.

Hal senada diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris. Bahar bin Smith, menurut Abdul, salah satu dari delapan narapidana di LP Cibinong yang masuk dalam program asimilasi.

Viral Tagar Indonesia Terserah, Ahli Psikologi: Tenaga Medis akan Kewalahan, Jadi Mereka Protes

Bahar juga diketahui telah menjalani setengah masa tahanan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi pada hari ini yang bersangkutan sudah menjalani setengah masa pidana," kata Aris saat dihubungi di Bandung, Sabtu.

Selain itu, Bahar terpidana kasus penganiayaan dua remaja tersebut dianggap bertingkah laku baik di LP.

Ardian menyebut, tak ada pelanggaran yang dilakukan pria yang divonis hukuman tiga tahun penjaran oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 13 Juli 2019 itu.

Bahar juga dikenal taat aturan selama di lapas. (Kompas.com/Afdhalul Ikhsan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bebas Asimilasi, Bahar Bin Smith Keluar Penjara Pakai Baret Bintang Lima dan Sunyi"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Habib Bahar bin SmithBahar bin Smith Bebasasimilasi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved