Breaking News:

Virus Corona

Larang Mudik Lokal, Anies Baswedan Sebut Ingin Tuntaskan Corona: Virus Ini Tidak Kenal Lebaran

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan ingin segera menuntaskan pandemi Virus Corona di wilayahnya.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas gabungan memeriksa kendaraan di pos Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Ir H Juanda, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (3/5/2020). Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi diperpanjang. Penerapan PSBB Tangerang Raya diperpanjang mulai 4 Mei sampai 17 Mei 2020. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan ingin segera menuntaskan pandemi Virus Corona di wilayahnya.

Hal itu ia putuskan mengingat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus penyebaran Virus Corona (Covid-19) masih berlaku.

Sesuai dengan larangan mudik yang diterbitkan pemerintah pusat, Anies Baswedan turut melarang mudik lokal dalam wilayah Jabodetabek.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam kanal YouTube tvOneNews, Jumat (15/5/2020). Anies Baswedan menegaskan pihaknya tak akan melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menjelang lebaran.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam kanal YouTube tvOneNews, Jumat (15/5/2020). Anies Baswedan menegaskan pihaknya tak akan melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menjelang lebaran. (YouTube tvOneNews)

Anies Baswedan Tak akan Mempermudah Pemudik yang Kembali ke Ibu Kota: Demi Masyarakat Jakarta

Dilansir TribunWow.com, Anies Baswedan mengungkapkan alasan kebijakan tersebut diluncurkan.

Awalnya, ia menegaskan akan tetap memberlakukan PSBB meskipun Idul Fitri segera tiba.

Anies menyinggung Peraturan Gubernur Nomor 47 tahun 2020 yang baru saja dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Peraturan ini melarang penduduk DKI Jakarta untuk bepergian meninggalkan provinsi dan kawasan," kata Anies Baswedan, dalam tayangan Kabar Petang di TvOne, Jumat (15/5/2020).

"Penduduk Jakarta harus berada di Jakarta, tidak bepergian jauh dan ini berlaku efektif mulai hari ini," jelas dia.

Anies menyebutkan ada perkecualian pada 11 sektor strategis yang masih diizinkan bekerja.

"Meskipun sektornya itu dibolehkan berkegiatan, tapi mereka harus mengurus izin secara online," paparnya.

Para pekerja dalam sektor tersebut diharuskan membawa surat tugas yang dapat diurus secara online.

Surat tersebut nantinya dapat ditunjukkan kepada petugas PSBB.

Ia lalu mengungkapkan alasannya tetap bersikeras agar PSBB berlaku.

Tegaskan Tak Ada Pelonggaran PSBB, Anies Baswedan Justru Memperketat: Fase yang Amat Menentukan

"Kita harus mengendalikan pergerakan virus, artinya hari-hari ke depan semua tetap di rumah tidak bepergian," tegas Anies.

"Yang boleh keluar rumah itu yang sektor yang diizinkan, kesehatan, telekomunikasi, energi. Yang lainnya tetap di rumah," lanjutnya.

Anies menyebutkan belum berencana melonggarkan aturan PSBB.

"Virus ini tidak kenal hari Selasa, Rabu, Kamis, atau ada weekend," paparnya.

"Virus ini tidak kenal lebaran," lanjut Anies.

Selain itu, menurut dia penting menuntaskan penyebaran virus di wilayah Jabodetabek.

"Justru kita sekarang saatnya menuntaskan supaya kawasan Jakarta, juga Jabodetabek, bisa segera mengendalikan pergerakan," katanya.

Anies menuturkan pertumbuhan kasus Virus Corona di wilayah Jakarta sudah cukup baik.

"Dengan ada aturan ini, masyarakat Jakarta tidak bisa bepergian ke luar Jabodetabek," terangnya.

"Yang dari luar juga kalau mau masuk ke Jakarta, maka harus mereka bekerja di sektor yang diizinkan," tambah Anies.

Anies Baswedan Sebut Kemenkes Tak Transparan soal Data Pasien Covid-19: Buat Masyarakat Panik

Lihat videonya mulai menit 2:00

Tegaskan Tak Longgarkan PSBB

Sebelumnya Anies Baswedan secara tegas menolak ada pelonggaran penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.

Dilansir TribunWow.com, Anies Baswedan menegaskan aturan PSBB di Jakarta tidak mengalami perubahan dari sebelumnya.

Anies Baswedan bahkan lebih memperketat pelaksaan dari PSBB.

 Nekat Takbiran Keliling saat PSBB, Warga Jakarta Bisa Dikenai Denda hingga Rp 250 Ribu

Dengan begitu, Anies tetap melarang adanya aktivitas di luar rumah kecuali 11 sektor yang memang diperbolehkan.

Hal ini disampaikan Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota, Jumat (15/5/2020) yang tayang di kanal Youtube KompasTV.

"Di Jakarta sendiri, PSBB masih berlaku dan tidak ada kebijakan pelonggaran," ujar Anies.

"Tidak ada kebijakan membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB," tegasnya.

Menurut Anies, belum waktunya untuk diberikan kelonggaran, mengingat penyebaran Virus Corona masih berlangsung.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebut saat ini justru sedang dalam fase yang sangat menentukan.

"Kita sekarang ini di fase yang amat menentukan sejak bulan Maret kita mengurangi kegiatan," kata Anies.

"Alhamdulillah perkembangannya positif, tapi kita harus menuntaskan beberapa waktu lagi," ungkapnya.

Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta penuh kerumuman di tengah PSBB
Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta penuh kerumuman di tengah PSBB, Rabu (13/5/2020).  (Isimewa/tribunnews)

 Enggan Tunjukkan Surat Tugas, Pengendara Mobil Ini Nyaris Baku Hantam dengan Petugas PSBB

Maka dari itu, Anies meminta masyarakat untuk tetap berada di rumah dan mengikuti aturan dari PSBB.

Dirinya juga berharap beberapa hari libur di depan untuk tidak dimanfaatkan untuk beraktivitas apalagi berlibur.

"Karena itu saya meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah, tidak bepergian apalagi menjelang masa-masa yang banyak hari liburnya," jelas Anies.

"Ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap kita berada di rumah," sambungnya.

Lebih lanjut, untuk meningkatkan pengetatan PSBB, Anies mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang larangan keluar dan masuk Jakarta.

Masyarakat yang tidak termasuk dalam sektor yang dikecualikan tidak boleh untuk bepergian ke luar Jakarta.

Sama halnya dengan masyarakat luar yang akan masuk Jakarta harus memenuhi sektor yang diperbolehkan.

"Karena itulah kebijakan ini dikeluarkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 47, maka seluruh penduduk di DKI Jakarta dipastikan tidak boleh bepergian ke luar kecuali mereka yang karena tugas dan pekerjaannya disektor yang diizinkan bisa berkegiatan, di luar itu tidak bisa mengurus izin," pungkasnya. (TribunWow.com/Brigitta Winasis/Elfan)

Tags:
Virus CoronaAnies BaswedanPSBB
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved