Virus Corona
Jelang Hari Raya, Anies Baswedan Tegas Tak akan Longgarkan PSBB: Virusnya Tidak Kenal Lebaran
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan tidak akan melakukan pelonggaran PSBB selama lebaran nati.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Mendekati hari raya Idul Fitri, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan tidak akan melonggarkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Anies mengatakan orang yang diperbolehkan keluar hanya mereka yang mendapat pengecualian sesuai aturan PSBB.
Ia mengatakan apabila nekat melanggar, kondisi di Jakarta bisa kembali seperti di bulan Maret.

• Enggan Tunjukkan Surat Tugas, Pengendara Mobil Ini Nyaris Baku Hantam dengan Petugas PSBB
Dikutip dari YouTube tvOneNews, Jumat (15/5/2020), awalnya Anies meminta kepada warga di Ibu Kota agar patuh tetap berada di rumah meskipun lebaran.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga menyinggung soal tausiyah dari majelis ulama di Jakarta yang menganjurkan agar tetap berada di rumah karena pandemi Covid-19.
"Karena yang kenal lebaran itu manusia, virusnya tidak kenal lebaran, dan penyesalannya akan panjang," ujar Anies.
Anies mengatakan bagi mereka yang ngeyel berpergian memang akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur nomor 41 tahun 2020.
Namun Anies mengatakan poin dari larangan tersebut adalah agar masyarakat mengerti bahwa PSBB sukses apabila dilakukan secara bersama-sama.
"Saya ingin mengatakan pada semuanya ini bukan soal sanksi," kata Anies.
"Ini soal kita menyelamatkan semua warga," tambahnya.
Anies mengatakan apabila ada orang yang tidak disiplin maka PSBB akan sia-sia.
"Ketika banyak orang yang disiplin di rumah lalu sebagian tidak disiplin, itu membatalkan semuanya, rusak semuanya," tuturnya.
"Karena itu kita harus disiplin."
Ia menekankan bahwa Jakarta tidak akan melakukan relaksasi PSBB meskipun lebaran.
"Kami akan tegaskan ini berkali-kali bahwa tidak ada yang namanya pelonggaran."
"Lebaran dan tidak itu kan menurut kita manusia, tapi bagi virusnya tidak," tambah Anies.
• Nekat Takbiran Keliling saat PSBB, Warga Jakarta Bisa Dikenai Denda hingga Rp 250 Ribu
Risiko Jakarta Balik ke Bulan Maret
Anies lalu menggambarkan apa yang akan terjadi apabila masyarakat nekat berpergian pada lebaran nanti.
Ia mengatakan Jakarta bisa kembali berada di situasi seperti bulan Maret dimana kasus melonjak tinggi.
Dikatakan Anies, situasi stabil saat ini adalah buah hasil dari masyarakat yang bisa mematuhi PSBB.
"Jadi kalau Anda menyaksikan kasus-kasus sekarang itu stabil, ini adalah akibat langkah yang kita lakukan 10 hari, 2 minggu yang lalu," kata dia.
Kemudian Anies mengatakan apabila saat lebaran nanti masyarakat tetap nekat berpergian, dampaknya baru akan terasa dua minggu kemudian.
"Saya ingin mengatakan kepada semua mari kita bersabar, mari kita tuntaskan," ujar Anies.
Anies lalu kembali meminta agar warga di Ibu Kota mau mematuhi PSBB dan tetap bisa berada di rumah.
"Dan kalau ini kita tuntaskan Insyaallah kita bisa masuk ke masa depan yang berbeda dengan bulan kemarin," ujar dia.
"Tapi kalau kita relaks saya khawatir kita kembali seperti bulan Maret," imbuhnya.
Anies mengatakan memang ada sebagian orang yang diperbolehkan berpergian keluar sesuai pengeucalian di PSBB.
Namun ia menegaskan mereka juga harus mengikuti serangkaian prosedur yang ketat sebelum diperbolehkan berpergian.
• Seluruh Pulau Jawa Diusulkan akan Diberlakukan PSBB, Ganjar Pranowo: Buat Jawa Tengah Kita Siap
Anies Larang Mudik Lokal
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (15/5/2020), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan larangan mudik lokal saat Idul Fitri 2020 nanti.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan hanya orang-orang tertentu sesuai pengecualian PSBB yang diperbolehkan berpergian.
"Perjalanan yang diperbolehkan hanya perjalanan untuk kegiatan yang dikecualikan. Artinya, kalau mudik otomatis tidak diperbolehkan. Mari sayangi keluarga kita," ucap Syafrin saat dihubungi, Jumat (15/5/2020).
Syafrin berharap warga di Ibu Kota tetap bisa mematuhi aturan PSBB dan berada di rumah.
"Jadi kita minta itu untuk lakukan perjalanan untuk hal yang penting. Sama-sama kita jaga saudara kita agar tidak terpapar Covid-19. Tentu dengan berdisiplin dalam PSBB, kita harapkan PSBB tidak diperpanjang dan situasinya tetap normal," tuturnya.
Kebijakan larangan mudik lokal diambil Pemprov DKI sesuai dengan aturan-aturan pelaksanaan PSBB.
Aturan tersebut di antaranya adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
• Ini Sejumlah Syarat yang Ditetapkan Pemerintah agar Pasar Bisa Tetap Beroperasi selama PSBB
Lihat videonya mulai menit ke-6.30:
(TribunWow.com/Anung)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI Larang Mudik Lokal Saat Lebaran"