Cerita Selebriti
Fairuz A Rafiq Ungkap Sakit Hatinya soal Kasus Ikan Asin: Aku Perempuan, Diomongin di Depan Umum
Artis peran Fairuz A Rafiq menceritakan kembali peristiwa dirinya pingsan ketika menjadi saksi di pengadilan terkait kasus video ikan asin.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Artis peran Fairuz A Rafiq menceritakan kembali peristiwa dirinya pingsan ketika menjadi saksi di pengadilan terkait kasus video ikan asin.
Kasus itu menjerat mantan suaminya, Galih Ginanjar, serta pasangan YouTuber Pablo Benua dan Rey Utami.
Fairuz menceritakan itu dalam vlog artis Titi Kamal berjudul "FAIRUZ ARAFIQ MELEWATI COBAAN & DAPET JODOH TERBAIK" yang dikutip Kompas.com, Sabtu (16/5/2020).

"Waktu kemarin aku ngadepin pengadilan, seumur hidup aku enggak pernah ada kasus dan aku harus duduk di depan orang-orang yang nyakitin aku. Bahkan ada yg enggak aku kenal sama sekali ikut dalam video itu," kata Fairuz.
Saat itu, meski ditemani oleh sang suami Sonny Septian dan ibunda, Fairuz tak kuasa menahan diri hingga pingsan di dalam ruang sidang.
"Pada saat aku ngomong pengadilan, ternyata aku enggak sekuat itu. Aku perempuan, diomongin di depan umum dengan pertanyaan yang sensitif dan itu sakit banget," ucap Fairuz.
• Pablo Benua Keluar Penjara, Pihak Fairuz A Rafiq: Sangat Disayangkan, Takut Disalahgunakan Juga
"Akhirnya aku enggak sadarin diri karena aku mencoba untuk kuat, ternyata energi aku sudah terkuras," sambungnya.
Titi Kamal yang mendengar hal itu pun berurai air mata seakan ikut merasakan kesedihan Fairuz.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis dalam perkara pencemaran nama baik berkait video ikan asin, Senin (13/4/2020).
Sidang trio ikan asin dijalankan melalui teleconference karena wabah virus corona (Covid-19).
Ketiga terdakwa tetap berada di rutan Polda Metro Jaya dan mendengar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Agus Widodo.
Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan, kemudian Pablo Benua divonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Sementara Galih Ginanjar divonis 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara.
Galih mendapat vonis paling berat dibandingkan dua terdakwa lainnya, Rey Utami dan Pablo.
(Kompas.com/Ira Gita Natalia Sembiring)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pernah Pingsan di Pengadilan, Fairuz A Rafiq: Aku Harus Duduk di Depan Orang-orang yang Nyakitin Aku"