Breaking News:

Terkini Nasional

Kontroversi Iuran BPJS Naik, Istana Angkat Bicara: Tidak Ada Kenaikan Kelas III tapi Subsidi

Kenaikan BPJS yang baru saja diputuskan oleh pemerintah menuai kontroversi berbagai pihak. Tenaga Ahli Utama KSP, Yenny Sucipto Beri klarifikasi.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Atri Wahyu Mukti
Channel YouTube Kompas TV
Menjadi narasumber di acara Kompas Petang pada Kamis (15/5/2020), Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan, Yenny Sucipto lantas memberikan klarifikasi. 

TRIBUNWOW.COM - Kenaikan BPJS yang baru saja diputuskan oleh pemerintah menuai kontroversi berbagai pihak.

Menjadi narasumber di acara Kompas Petang pada Kamis (15/5/2020), Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan, Yenny Sucipto lantas memberikan klarifikasi.

Yenny Sucipto menjelaskan bahwa perlu pemahaman lebih luas untuk memahami alasan mengapa pemerintah menaikkan iuran BPJS.

Reaksi Berbeda Ridwan Kamil sampai Ganjar Pranowo soal BPJS Naik, Soroti Corona dan Nasihati Jokowi

"Saya sampaikan seperti apa yang disampaikan oleh perwakilan pemerintah sebelumnya bahwa ini untuk menjamin keberlanjutan operasional dari BPJS."

"Tapi perlu pemahaman secara utuh di dalam menguliti mengenai persoalan Perpres nomor 64 tahun 2020 ini," ujar Yenny.

Yenny menjelaskan bahwa pemerintah menaikkan iuran BPJS untuk mempebaiki semua aspek BPJS, skema hingga cakupan pelayanan

"Iya kan bicara soal perbaikan ekosistem dalam memperbaiki kepersertaan, skema, cakupan pelayanan, dan tetap memperhatikan kemampuan rakyat," lanjutnya.

Saat ditanya mengapa kenaikan BPJS dilakukan saat pandemi terjadi, Yenny kembali lagi menegaskan bahwa perlu adanya pemahaman luas.

"Haruskah keputusan menaikkan BPJS di tengah pandemi Virus Corona yang masih dihadapi oleh masyarakat?"

"Dampaknya beragam ada PHK, ada potongan gaji tapi ditambah lagi dengan kenaikan iuran BPJS ini," tanya presenter.

"Nah ini yang saya maksud bahwa harus memakai pemahaman secara utuh, karena di dalam paradigma Perpres ini kan ada empat aspek di dalamnya," jawab Yenni.

Debatkan Kenaikan Iuran BPJS, Saleh Daulay Adu Mulut dengan KSP: Jangan Anggap Kami Orang Bodoh

Yenni menjelaskan kenaikan iuran BPJS untuk meningkatkan layanan.

"Pertama yaitu bicara soal berdasar pertimbangan putusan MA itu sendiri yang tadi saya sampaikan adalah soal paradigma yaitu bicara soal layanan tepat waktu dan berkualitas."

"Bicara soal negara memiliki fiskal face dan bicara soal keadilan sosial," jelasnya.

Selain itu kenaikan itu didasari agar masyarakat mendapatkan kebutuhan dasar yang layak.

"Yang berikutnya soal dasar pertimbangan adalah bicara soal arah ekosistem, ada tiga hal."

"Ada bicara soal penguatan JKN sebagai skema asuransi sosial yang bersifat wajib."

"Kedua adalah manfaat yang dijamin adalah kebutuhan dasar kesehatan dengan kelas inap yang standar sesuai dengan undang-undang 40 nomor tahun 2004," tutur Yenny.

Kemudian khusus kelas III, sebenarnya tidak ada kenaikan namun ada subsidi

"Ketiga adalah review manfaat, nah yang ketiga ini bicara soal kebijakan tarif, sebenarnya kan debat ablenya begini."

"Kenaikan di dalam hal ini ada di PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) di kelas III ya kan, ada kenaikan 42 ribu, nah namun yang perlu dilihat sebenarnya adalah tidak ada kenaikan tapi subsidi," ungkapnya.

Minta Jokowi Batalkan Kenaikan BPJS, Anggota DPR Ribka Tjiptaning: Lama-lama Enggak Ada yang Bayar

Dikutip dari Kompas.com. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan kenaikan iuran BPJS tinggkat III itu hanya di dalam Perpres atau regulasi.

Tidak ada kenaikan dalam implementasinya karena sudah disubsidi pemerintah.

"Kami tekankan, memang di regulasi disebut tarif kelas III untuk PBPU dan BP naik, tapi itu hanya naik dalam implementasi di perpres. Kalau implementasinya (di lapangan), sebenarnya tidak mengalami kenaikan," ujar Askolani dalam media briefing secara online, Kamis (14/5/2020).

Sehingga iuran BPJS kelas III tetap Rp. 25.500, sedangkan Rp 16.500 sudah diberikan subsidi pemerintah.

"Implementasi di lapangan tidak ada kenaikan, sebab tetap dibantu pemerintah. Kami memperhitungkan ini tidak hanya tahun 2020, tapi 2021 ke depan," kata dia.

Lihat videonya mulai menit ke-2:50:

Refly Harun Sindir Gaji Direksi BPJS

Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun angkat bicara soal keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS.

Refly Harun lantas turut menyindir gaji direksi BPJS di tengah masalah kenaikan iuran tersebut.

Hal itu diungkapkannya melalui channel YouTubenya Refly Harun yang tayang pada Kamis (15/5/2020).

  BPJS Naik, Refly Harun Ungkap Kritik dari Orang Dekat Jokowi: Kalau Saya Kritik Dibilang Sakit Hati

Menurut Refly Harun ada dua kesalahan terkait kenaikkan BPJS.

Ia lantas mengungkit pembatalan kenaikan iuran BPJS oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu karena tata kelolanya yang dianggap bermasalah.

"Nah dengan menaikkan BPJS sebenarnya ada dua soal masalahnya, apa itu?."

"Pertama, sebenarnya Perppres sebelumnya sudah dibatalkan oleh MA, MA karena terkait dengan tata kelola BPJS itu yang dianggap bermasalah," ujar Refly.

Sehingga, Refly mengkritik pemerintah agar seharusnya tata kelola BPJS diberpaiki dulu sebelum menaikkan iuran.

"Jadi kenaikan itu ya harusnya jangan dibebankan kepada masyarakat, ketika tata kelola BPJSnya bermasalah," kritiknya.

Refly Harun lantas turut menyindir gaji direksi BPJS di tengah masalah kenaikan iuran tersebut.  Hal itu diungkapkannya melalui channel YouTubenya Refly Harun yang tayang pada Kamis (15/5/2020).
Refly Harun lantas turut menyindir gaji direksi BPJS di tengah masalah kenaikan iuran tersebut. Hal itu diungkapkannya melalui channel YouTubenya Refly Harun yang tayang pada Kamis (15/5/2020). (Channel YouTube Refly Harun)

Meski demikian, ia menyindir tak tahu apakah memang pemerintah sudah merasa memperbaiki tata kelola BPJS hingga akhirnya memutuskan menaikkan iuran.

"Itu dulu yang di-addres, diperbaiki dulu maka kemudian akan ada justifikasi untuk melakukan kenaikan-kenaikan."

"Tetapi yang terjadi tidak, kita tidak tahu apakah tata kelola BPJS-nya diselesaikan atau tidak," sindirnya.

 Akui Keputusan Sulit Jokowi soal Kenaikan BPJS, Ganjar Pranowo: Harus Dikelola secara Profesional

Lalu, Refly menyindir lagi soal gaji para direksi BPJS yang disebutnya mencapai hingga sekitar Rp 300 juta-an

"Tapi yang jelas Direksi BPJS itu mendapatkan gaji yang luar biasa besarnya, konon mencapai Rp 300 juta-an."

"Itu besar sekali gajinya, itu jauh lebih besar dari gaji BUMN ring III, rink IV padahal kita tahu ini bukan perusahaan yang sebenarnya harus mencari keuntungan," ucapnya.

Menurut Mantan Komisaris Utama PT Pelindo II ini, seharusnya BPJS jangan memikirkan keuntungan.

Kesehatan masyarakatlah yang paling penting.

"Tapi perusahaan yang menjalankan kewajiban negara untuk memberikan yang namanya jaminan sosial dalam hal ini jaminan kesehatan, kepada masyarakat yang merupakan pesan konstitusi," ujarnya.

Dirinya menghimbu agar pemerintah bisa memperbaiki tata kelola BPJS, khususnya memberikan gaji yang rasional bagi para pengelolanya.

"Rugi tidak apa-apa, tapi yang paling penting tata kelonya baik tidak dibuat foya-foya, pengeluaran gaji harus dibuat serasional mungkin, bukan dibuat semena-mena."

"Dibuat besarnya minta ampun, karena itulah kenaikan ini tidak tepat, pertama tidak tahan hukum," kata Refly.

 Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Pengamat Intelijen: Salahkan Para Pembisiknya, Jangan Pojokkan Presiden

Lihat videonya mulai menit ke-6:35:

(TribunWow.com/Mariah Gipty)

Tags:
BPJS KesehatanJoko WidodoJokowiVirus Corona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved