Terkini Nasional
BPJS Naik, Refly Harun Sindir Gaji Para Direksinya: Luar Biasa Besarnya, Konon Capai Rp 300 Juta-an
Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun angkat bicara soal keputusan pemerintah menaikkan BPJS.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun angkat bicara soal keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS.
Refly Harun lantas turut menyindir gaji direksi BPJS di tengah masalah kenaikan iuran tersebut.
Hal itu diungkapkannya melalui channel YouTubenya Refly Harun yang tayang pada Kamis (15/5/2020).

• BPJS Naik, Refly Harun Ungkap Kritik dari Orang Dekat Jokowi: Kalau Saya Kritik Dibilang Sakit Hati
Menurut Refly Harun ada dua kesalahan terkait kenaikkan BPJS.
Ia lantas mengungkit pembatalan kenaikan iuran BPJS oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu karena tata kelolanya yang dianggap bermasalah.
"Nah dengan menaikkan BPJS sebenarnya ada dua soal masalahnya, apa itu?."
"Pertama, sebenarnya Perppres sebelumnya sudah dibatalkan oleh MA, MA karena terkait dengan tata kelola BPJS itu yang dianggap bermasalah," ujar Refly.
Sehingga, Refly mengkritik pemerintah agar seharusnya tata kelola BPJS diberpaiki dulu sebelum menaikkan iuran.
"Jadi kenaikan itu ya harusnya jangan dibebankan kepada masyarakat, ketika tata kelola BPJSnya bermasalah," kritiknya.
Meski demikian, ia menyindir tak tahu apakah memang pemerintah sudah merasa memperbaiki tata kelola BPJS hingga akhirnya memutuskan menaikkan iuran.
"Itu dulu yang di-addres, diperbaiki dulu maka kemudian akan ada justifikasi untuk melakukan kenaikan-kenaikan."
"Tetapi yang terjadi tidak, kita tidak tahu apakah tata kelola BPJS-nya diselesaikan atau tidak," sindirnya.
• Akui Keputusan Sulit Jokowi soal Kenaikan BPJS, Ganjar Pranowo: Harus Dikelola secara Profesional
Lalu, Refly menyindir lagi soal gaji para direksi BPJS yang disebutnya mencapai hingga sekitar Rp 300 juta-an
"Tapi yang jelas Direksi BPJS itu mendapatkan gaji yang luar biasa besarnya, konon mencapai Rp 300 juta-an."
"Itu besar sekali gajinya, itu jauh lebih besar dari gaji BUMN ring III, rink IV padahal kita tahu ini bukan perusahaan yang sebenarnya harus mencari keuntungan," ucapnya.
Menurut Mantan Komisaris Utama PT Pelindo II ini, seharusnya BPJS jangan memikirkan keuntungan.
Kesehatan masyarakatlah yang paling penting.
"Tapi perusahaan yang menjalankan kewajiban negara untuk memberikan yang namanya jaminan sosial dalam hal ini jaminan kesehatan, kepada masyarakat yang merupakan pesan konstitusi," ujarnya.
Dirinya menghimbu agar pemerintah bisa memperbaiki tata kelola BPJS, khususnya memberikan gaji yang rasional bagi para pengelolanya.
"Rugi tidak apa-apa, tapi yang paling penting tata kelonya baik tidak dibuat foya-foya, pengeluaran gaji harus dibuat serasional mungkin, bukan dibuat semena-mena."
"Dibuat besarnya minta ampun, karena itulah kenaikan ini tidak tepat, pertama tidak tahan hukum," kata Refly.
• Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Pengamat Intelijen: Salahkan Para Pembisiknya, Jangan Pojokkan Presiden
Lihat videonya mulai menit ke-6:35:
BPJS Kesehatan Pernah Bantah Gaji Direksi hingga Rp 300 Juta
BPJS Kesehatan membantah bahwa direksi dan dewan pengawas institusi itu telah mendapatkan insentif yang nilainya miliaran rupiah.
Hal itu merespons tudingan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Dewi Asmara yang mengatakan bahwa BPJS Kesehatan harus melakukan efisiensi operasional dengan mengurangi jumlah gaji dan insentif direksi dan Dewan Pengawas ( Dewas).
“Saya klarifikasi terkait kalkulasi salah satu anggota Komisi IX DPR RI hari ini tentang insentif yang diterima Direksi dan Dewas BPJS Kesehatan dalam kenyataannya sampai saat ini belum pernah ada pemberian insentif untuk Direksi maupun Dewan Pengawas BPJS Kesehatan seperti yang disampaikan oleh anggota dewan tersebut,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf, di Jakarta, Senin (20/1/2020).
• Pernah Surati Jokowi soal Atasi Defisit BPJS Kesehatan Tanpa Naikkan Iuran, KPK: Tapi Gak Ditanggapi
Iqbal menyebutkan, penetapan insentif bagi Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan mengacu regulasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2013 tentang Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif bagi Anggota Dewas dan Anggota Direksi BPJS.
“Namun, sampai dengan saat ini belum diatur tata cara pemberian insentif tersebut,” tambah Iqbal.
Sementara untuk gaji Direksi dan Dewas BPJS Kesehatan, sebut dia, mengikuti norma kewajaran yang berlaku dan sesuai tata kelola yang baik.
Selain itu, terdapat pengawasan dari pihak internal dan eksternal sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Dewi Asmara mengatakan, merujuk pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2019, BPJS Kesehatan menganggarkan insentif untuk direksi sebesar Rp 32,88 miliar.
"Jika dibagi ke delapan anggota direksi, maka setiap anggota direksi mendapatkan insentif Rp 4,11 miliar per orang.
• Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Pengamat Intelijen: Salahkan Para Pembisiknya, Jangan Pojokkan Presiden
Dengan kata lain, seluruh direksi menikmati insentif Rp 342,56 juta per bulan," ujarnya.
Kemudian, untuk insentif kepada tujuh anggota Dewan Pengawas rata-rata sebesar Rp 2,55 miliar.
"Jika dalam 12 bulan, insentif yang diterima Dewas adalah Rp 211,14 juta per bulan.
Dengan kata lain, kalau kita berbicara mengenai suatu badan yang rugi, mbok yo ada hati juga untuk mengadakan penghematan," ucap Dewi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Insentif untuk Direksi Miliaran Rupiah, Ini Kata BPJS Kesehatan"
(TribunWow.com/Mariah Gipty/ Kompas.com/Ade Miranti Karunia)