Terkini Nasional
Bantah Pihak KSP soal Kenaikan BPJS, Anggota DPR Saleh Daulay: Jangan Anggap Kami Orang Bodoh
Anggota Komisi IX DPR, Saleh Daulay memberikan bantahan keras kepada Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP), Yenny Sucipto.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Anggota Komisi IX DPR, Saleh Daulay memberikan bantahan keras kepada Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP), Yenny Sucipto.
Dilansir TribunWow.com, bantahan Saleh Daulay kepada Yenny Sucipto berkaitan dengan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS).
Saleh Daulay tidak setuju dengan pernyataan Yenny Sucipto yang menyebut bahwa sebenarnya tidak ada kenaikan BPJS.

• Beda Pandangan Ridwan Kamil dan Ganjar Pranowo soal Kenaikan BPJS: Kami Butuh Jawaban
Hal itu sontak langsung disanggah oleh Saleh Daulay karena merasa tidak sesuai dengan kenyataannya.
Dirinya lantas merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2020 yang secara jelas membahas tentang kenaikan BPJS.
"Ya jadi gini, saya mau bantah dulu siapa bilang enggak ada kenaikan," ujar Saleh.
"Ya kenaikan dong namanya juga Perpres tentang kenaikan, bagaimana," imbuhnya.
Saleh Daulay juga tidak setuju dengan anggapan bahwa BPJS kelas III tidak mengalami kenaikan.
Menurutnya, tidak ada kenaikan pada tahun 2020 lantaran diberikan subsidi.
Namun yang menjadi sorotan adalah tahun 2021 yang mengalami kenaikan setelah subsidinya diturunkan.
Ia mengatakan subsidi dari pemerintah untuk iuran BPJS kelas III hanya sebesar Rp 7.000.
Dengan begitu, iuran yang harus dibayarkan adalah Rp 35.000.
• Tanggapi Keluhan Kenaikan BPJS, Sri Mulyani: Kalau Enggak Kuat Kelas II dan I, Turun Saja Kelas III
"Coba dilihat dulu, betul ada subsidi tahun 2020 yaitu antara bulan Juli sampai Desember," terang Saleh.
"Tapi coba lihat per Januari 2020 di dalam Perpres yang sama itu ada kenaikan, rakyat itu membayar 35 ribu bukan (Rp) 20.500."
"Subsidinya hanya 7 ribu, berarti ada kenaikan 9.500," sambungnya.
Lebih lanjut, Saleh Daulay merasa geram lantaran seakan-akan mau dibodohi oleh pemerintah dengan penjelasannya.
Ia kemudian menyebut bahwa kenaikan BPJS akan memberatkan beban masyarakat karena di satu sisi sedang mengalami keterpurukan, khususnya dari segi ekonomi.
"Jangan anggap kami orang bodoh juga menghitung-hitung ini," kata Saleh.
"Coba bayangkan kalau Anda datang di dapil saya, akan saya tunjukin bagaimana orang susah di sana."
"Masyarakat sekarang sedang menjerit, menangis di sana," pungkasnya.
• Sebut Kenaikkan BPJS Tak Pikirkan Rakyat, Refly Harun: Ironis, Barangkali Negara Tidak Mampu Lagi
Simak videonya mulai menit ke- 9.20
Pemerintah Abaikan 2 Pilar Demokrasi, DPR dan MA
Anggota Komisi IX DPR, Saleh Daulay memberikan penolakan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS).
Dilansir TribunWow.com dalam tayangan Youtube KompasTV, Kamis (14/5/2020), Saleh Daulay menilai keputusan menaikan BPJS dilakukan pada waktu yang tidak tepat.
Bahkan Saleh Daulay menyebut pemerintah mengabaikan dua pilar demokrasi dalam mengambil keputusan tersebut.
Pemerintah dianggap mengabaikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi, Mahkamah Agung (MA).
Dirinya menjelaskan semua anggota DPR menyatakan tidak setuju dengan kenaikan BPJS di tengah kondisi ekonomi rakyat yang sedang jatuh akibat pandemi Virus Corona.
DPR lantas meminta untuk bisa ditunda sampai tahun depan atau setidaknya menunggu pandemi mereda.
Bahkan dari MA sudah membatalkan Perpres No 75 Tahun 2019 tentang kenaikan BPJS yang mulanya hendak dilakukan pada awal tahun ini.
Namun pada kenyataannya, pemerintah justru membuat Perpres baru untuk tetap menaikan BPJS.
• Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tuai Kritik, Pemerintah Tak Masalah bila Warga Menggugat
"Pemerintah ini mengabaikan dua pilar demokrasi kita, yaitu DPR dan Mahkamah Agung," ujar Saleh Daulay.
"Mengapa? Karena DPR itu kan sebetulnya lembaga legislatif itu berkali-kali kita rapat, rapat gabungan bahkan pernah rapat gabungan yang dipimpin oleh ketua DPR, semuanya menyatakan ini jangan dinaikin dulu, tidak tepat waktunya dinaikin," jelasnya.
"Itu diabaikan, kan buktinya naik," tegasnya.
"Kemudian yang kedua, pemerintah itu mengabaikan juga putusan Mahkamah Agung."
"Mahkamah Agung kan sudah memutuskan Perpres 75 Tahun 2019 itu ya dibatalkan, tetapi sekarang pemerintah buat Perpres baru Perpres 64 Tahun 2020 di mana isinya adalah kenaikan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Saleh Daulay menyimpulkan bahwa pemrintah memang sedang dalam kondisi ekonomi yang genting, ditambah lagi dengan keuangan BPJS yang mengalami defisit.
Meski begitu, hal itu menurutnya tidak bisa dijadikan alasan untuk menaikan iuran BPJS.
Menurutnya, masalahan yang dihadapi oleh BPJS harus diselesaikan dengan cara yang bijak oleh pemerintah itu sendiri bukan malah membebankan pada masyarakat.
Terlebih pelayanan kesehatan itu sudah menjadi suatu hak bagi warga masyarakat
• Iuran BPJS Naik, Refly Harun Nilai Ada 2 Kesalahan: Rugi Tidak Apa-apa yang Penting Jangan Foya-foya
"Jadi saya merasa bahwa pemerintah tentu kesulitan untuk mencari anggaran untuk pembiayaan BPJS ini," sebut Saleh Daulay.
"Tetapi perlu diketahui, bahwa menurut UUD 1945, khususnya Pasal 28 A itu dijelaskan bahwa setiap warga negara itu berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan."
"Jadi kalau pemerintah mengatakan ini untuk menjaga keberlangsungan ya itu urusannya pemerintah, tapi kan tidak mesti rakyat yang harus membiayainya," pungkasnya.
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)