Breaking News:

Terkini Daerah

UPDATE 2 Mayat Tanpa Busana di Solo, Pelaku Jalan Kaki Kembali ke TKP Ambil Motor Korban untuk Kabur

Korban Sunarno (49) dan Triyani (36) yang jasadnya ditemukan tanpa busana di rumah kontrakan Jalan Pleret Utama Banyuanyar, Banjarsari, Solo.

Editor: Lailatun Niqmah
TribunSolo.com/Ryantono Puji
Terduga pelaku pembunuhan kasus pria dan wanita yang ditemukan tewas tanpa busana di rumah kontrakan Jalan Pleret Utama RT 05 RW 12, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo digelandang polisi di Mapolresta, Rabu (15/4/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Kasus temuan mayat pria dan wanita tanpa busana di Solo memasuki babak baru.

Pelaku, C alias G (54), rupanya kembali ke TKP setelah melakukan aksi pembunuhan untuk mengambil motor korban, agar bisa kabur lebih jauh.

Diketahui, korban Sunarno (49) dan Triyani (36) yang jasadnya ditemukan tanpa busana di rumah kontrakan Jalan Pleret Utama Banyuanyar, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Kamis (14/5/2020).

Terungkap Fakta Baru ABG Pembunuh Bocah 5 Tahun, Dicabuli Orang-orang Terdekat: Kini Hamil 14 Minggu

"Tersangka setelah melakukan pembunuhan dia sempat keluar berjalan kaki tujuannya untuk melarikan diri."

"Merasa tidak bisa jauh, tersangka kembali ke rumah kontrakan mengambil motor korban lalu melarikan diri," kata Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito di Solo, Jawa Tengah, Kamis (14/5/2020).

Sebelum melarikan diri, jelas Purbo, tersangka sempat membuang kunci rumah kontrakan dengan tujuan untuk menghilangkan jejak.

Proses rekonstruksi menghadirkan empat orang saksi.

Para saksi ini adalah orang yang pertama kali berpapasan dengan tersangka dan pertama melihat korban di rumah kontrakan.

Selain itu, petugas dari kejaksaan negeri (Kejari) Solo dan kuasa hukum tersangka juga dihadirkan dalam proses rekonstruksi.

Mereka mengikuti jalannya proses rekonstruksi dari awal hingga selesai.

Purbo menyampaikan, tersangka nekat menghabisi korban karena ingin menguasai uang Rp 725 juta.

Uang itu akan digunakan oleh korban Sunarno untuk membeli tanah di wilayah Boyolali.

"Korban mau membeli tanah. Sudah ada kesepakatan dengan tersangka. Tersangka yang mencarikan tanah," tutur dia.

Mengetahui korban membawa uang tunai, kata Purbo, timbul niat jahat tersangka untuk menguasai uang milik korban.

Tersangka kemudian membeli racun tikus di Pasar Depok untuk meracuni kedua korban. Atas perbuatannya tersebut, tersangka C alias G dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

"Kami terapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," kata Purbo.

Fakta dan Kronologi Pembunuhan Dua Jasad Tanpa Busana

Dari hasil penyidikan Polresta Solo, berikut kronologi serta fakta-fakta pembunuhan itu seperti dirangkum dari TribunSolo.com:

Racun Tikus dalam Jus

Hasil penyidikan menunjukkan korban dibunuh lewat cara diberi racun tikus oleh pelaku.

Kasatreskrim Polresta Solo AKP Purbo Anjar Waskito mengatakan, modus yang dilakukan pelaku adalah memberikan jus buah yang ternyata sudah dicampur dengan racun tikus.

Korban Pria Bawa Uang Tunai Ratusan Juta

Tersangka G awalnya mengetahui bahwa korban So (49) hendak membeli tanah dan sudah membawa uang Rp 725 juta.

Adapun tersangka pada korban menawarkan ada tanah di kawasan Boyolali.

Namun, melihat uang korban, tersangka memiliki rasa ingin memiliki.

Tersangka kemudian menyiapkan racun tikus yang sudah diganti kemasannya.

"Tersangka mau menguasai uang Rp 750," kata AKP Purbo Anjar Waskito saat rilis di Mapolresta Solo, Rabu (15/4/2020).

Mayat Pria dan Wanita Tanpa Busana di Solo Ternyata Dibunuh, Pelaku Meracun karena Ingin Rp 725 Juta

Kronologi Pembunuhan

Saat sampai di rumah kontrakan mewah itu, tersangka minta korban wanita untuk membeli buah dan membuatkan jus.

"Korban wanita dikasih racun tikus yang sudah diganti kemasannya suruh mencampurkan ke jus, korban wanita itu tidak tahu kalau itu racun," papar AKP Purbo.

Kemudian kedua korban meminum jus tersebut.

Setelah minum jus tersebut kedua korban merasa badannya panas dan melepaskan pakaian mereka.

Memastikan korban meninggal, pelaku lalu membawa uang Rp 725 juta dan pergi dari kontrakan tersebut.

Pembunuhan ini terungkap saat saudara korban wanita datang menanyakan kondisi kakaknya.

Setelah itu, dilakukan pencarian, tersangka tertangkap di Bandara Adi Soemarmo Solo saat hendak kabur ke Jakarta.

Periksa 5 Saksi

Pihak kepolisian sudah memeriksa 5 saksi terkait kasus temuan pria dan wanita yang tewas tanpa busana di rumah kontrakan di Jalan Pleret Utama RT 05 RW 12, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Kasatreskrim Polresta Solo AKP Purbo Anjar Waskito mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan terkait kasus penemuan dua orang yang tewas di dalam rumah tersebut.

Korban pria adalah So (49) warga Cileduk, Kota Tangerang, Jawa Barat (Jabar) sedangkan sang wanita bernama Ti (36), warga Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.

"Sudah dilakukan otopsi dan kirim sampel laboratorium forensik (labfor)," kata AKP Purbo kepada TribunSolo.com, Jumat (10/4/2020).

Selain itu, ada lima saksi yang mereka periksa untuk menindaklanjuti dari kasus penemuan mayat tanpa busana itu.

Di antarnya saudara dari korban wanita, Linmas yang pertama kali dilapori, dan beberapa saksi lainnya.

"Hasil autopsi dan forensik diperkirakan keluar satu minggu lagi," papar dia.

AKP Purbo juga menyatakan kemungkinan dua orang tersebut tewas lantaran keracunan minuman setelah mereka melakukan pemeriksaan pada bekas minuman yang ditemukan di lokasi kontrakan itu.

Berdasarkan hasil autopsi sementara melalui pemeriksaan jasadnya, tidak ada tanda-tanda kekerasan.

"Kalau bekas penganiyaan tidak ada di tubuh kedua korban pria dan wanita," jelas AKP Purbo.

Keluarkan Cairan dari Mulut

Dua mayat yang ditemukan di rumah kontrakan di Jalan Preret Utama, RT 05 RW 12 Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, bukan warga Kota Solo.

Bahkan sempat menggemparkan warga sekitar pada Kamis (9/4/2020) sekitar 00.15 WIB saat ditemukan pertama karena tanpa busana dengan mulut mengeluarkan cairan.

Dari informasi yang dihimpun, korban pria adalah So (49) warga Cileduk, Kota Tangerang, Jawa Barat (Jabar) sedangkan sang wanita bernama Ti (36), warga Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.

(Kompas.com/Labib Zamani/TribunSolo/Ryantono Puji Santoso)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembunuh yang Racun 2 Orang di Solo Gunakan Sepeda Motor Korbannya untuk Melarikan Diri", dan di TribunSolo dnegan judul "Kronologi Pembunuhan Pria dan Wanita yang Diracun Tikus di Rumah Kontrakan Mewah Banyuanyar Solo"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Tanpa busanaSoloKasus Pembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved