Breaking News:

Virus Corona

Ini Ragam Dokumen Syarat Penumpang di Tengah Covid-19, Sebabkan Antrean Panjang di Bandara Soetta

PT Angkasa Pura II (Persero) mengakui ada penumpukan calon penumpang di posko verifikasi dokumen karena padatnya jadwal penerbangan.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon penumpang menunggu jadwal penerbangan di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (27/3/2020). Data PT Angkasa Pura II, sejak Minggu (22/3/2020) jumlah penumpang dan penerbangan di bandara terus mengalami penurunan karena adanya imbauan pemerintah untuk melakukan 'social distancing' dan karantina wilayah terkait mewabahnya virus COVID-19 di Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNWOW.COM - Verifikasi dokumen disebut menjadi penyebab sumber antrean panjan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Seperti yang diketahui pada foto yang beredar di media sosial nampak penumpukan penumpang terjadi di Terminal 2 Bandara Soetta.

Dikutip dari angkasapura2.co.id, Kamis (14/5/2020), antrean tersebut telah diakui memang terjadi oleh PT Angkasa Pura II (Persero).

Di media sosial Twitter beredar gambar penumpukan penumpang di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (14/5/2020).
Di media sosial Twitter beredar gambar penumpukan penumpang di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (14/5/2020). ((Twitter via Kompas.com))

Akui Ada Penumpukan Penumpang Bandara Soetta, Angkasa Pura II Singgung Padatnya Jadwal Penerbangan

Senior Manager Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga menyoroti jadwal penerbangan yang padat menyebabkan antrean panjang di posko verifikasi dokumen.

“Antrean di posko verifikasi dokumen terjadi mulai pukul 04.00 WIB, di mana calon penumpang memiliki tiket pesawat untuk penerbangan antara pukul 06.00 - 08.00 WIB."

"Di antara pukul tersebut terdapat 13 penerbangan dengan keberangkatan hampir bersamaan, yaitu 11 penerbangan Lion Air Group dan 2 penerbangan Citilink," ujar Febri.

Lantas apa saja dokumen yang harus diperiksa bagi mereka yang mau berpergian di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19).

Berikut adalah sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan Surat Edaran No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

1. Pegawai Lembaga Pemerintah atau Swasta:

  • Surat tugas bagi ASN, TNI, Polri yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat Eselon 2.
  • Surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/unit pelaksana teknis/satuan kerja/organisasi non pemerintah/lembaga usaha yang ditandantangani oleh direksi/kepala kantor
  • Hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR, rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
  • Surat pernyataan ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat bagi mereka yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta.
  • KTP atau tanda pengenal lainnya
  • Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal saat ditugaskan, dan waktu kepulangan)

Lihat Antrean Penumpang di Soetta, Hotman Paris: Pak Yurianto Rajin Suruh Cuci Tangan Aja Nih

2. Pasien yang Butuh Layanan Kesehatan Darurat atau Perjalanan Orang yang Anggota Keluarganya Sakit Keras atau Meninggal dunia:

  • KTP atau tanda pengenal lainnya
  • Surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan berobat di tempat lain
  • Surat keterangan kematian bagi mereka yang ingin mengunjungi keluarga yang meninggal dunia
  • Hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR, rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

3. Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri:

  • KTP atau tanda pengenal lainnya
  • Surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesaia (BPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri
  • Surat keterangan dari universitas atau sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar)
  • Hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR, rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

Viral Antrean Panjang di Terminal 2 Bandara Soetta Tanpa Physical Distancing, Ini Kata Angkasa Pura

PT Angkasa Pura II Berlakukan Pengecekan Berlapis bagi Calon Penumpang Pesawat di Bandara Soetta

Febri mengatakan verifikasi dokumen memang harus dilakukan selama pandemi Covid-19 berlangsung.

“Seperti diketahui, pada masa pengecualian dalam pembatasan penerbangan ini, calon penumpang harus melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sebagai syarat untuk bisa memproses check in," paparnya.

"Verifikasi dokumen dilakukan oleh personel gabungan dari sejumlah instansi yang masuk dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang ada di posko pemeriksaan,” jelas Febri Toga.

Ia mengatakan ke depannya jadwal penerbangan akan diatur ulang supaya tidak menimbulan penumpukkan penumpang.

“Seluruh stakeholder akan melakukan evaluasi untuk menata jadwal penerbangan supaya tidak ada yang berdekatan,” jelas Febri Toga. (TribunWow.com/Anung)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Virus Coronapembatasan sosial berskala besar (PSBB)Covid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved